Foto: Permak Sumut saat menggelar aksi di depan Kantor Kejati Sumut (atas) dan Kantor Gubernur Sumut.
Metropolitanin8.com – Medan – Puluhan massa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Anti-Korupsi Sumatera Utara (Permak Sumut) menggelar aksi demonstrasi secara estafet di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut dan Kantor Gubernur Sumut, Selasa (16/9/2025).
Desak Kejati Ambil Alih Kasus
Lewat pengeras suara di atas mobil pikap, para orator mendesak Kejati Sumut segera mengambil alih pengusutan dugaan korupsi pengadaan Smart Board dan meubilair senilai Rp100 miliar di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat.
Ketua Umum Permak Sumut, Asril Hasibuan, menegaskan Kejati tidak boleh tebang pilih dalam mengusut kasus ini. Ia meminta semua pihak diperiksa, termasuk mantan Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy, yang kini menjabat Kepala Dinas Kesehatan Sumut.
“Faisal diduga sebagai aktor utama di balik perubahan anggaran hingga proyek Smart Board dan Meubilair muncul di APBD Perubahan 2024,” tegas Asril.
Anggaran Dipaksakan
Koordinator aksi, Yunus Dalimunthe, menambahkan anggaran Rp100 miliar dipaksakan masuk di penghujung tahun, dengan pembagian Rp50 miliar untuk Smart Board dan Rp50 miliar untuk meubilair.
Menurutnya, proses tender sarat rekayasa. Meski sempat ditolak secara teknis, Faisal disebut tetap memaksakan penggeseran anggaran dan bahkan dituding menerima aliran dana proyek tersebut.
“Ini bukan korupsi biasa, tapi skenario yang sudah disusun rapi. Ada konspirasi jahat demi keuntungan pribadi dan kepentingan politik,” kata Yunus.
Desakan ke Gubernur
Dalam aksi lanjutan di depan Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro, massa mendesak Gubernur Bobby Nasution untuk mengevaluasi dan mencopot Faisal Hasrimy dari jabatannya. Mereka menilai Faisal tidak pantas memimpin OPD karena namanya terseret dalam kasus korupsi bernilai fantastis itu.
Apresiasi Langkah Hukum
Sementara itu, penasihat hukum mantan Kadisdik Langkat, Dr Saiful Abdi Siregar, yakni Jonson David Sibarani, mengapresiasi langkah penggeledahan yang dilakukan tim penyelidik Kejaksaan Negeri Langkat pekan lalu.
Menurut Jonson, publik kerap digiring seolah-olah kliennya adalah otak dari pengadaan Smart Board. Padahal, katanya, saat proyek ini direncanakan, Saiful Abdi sudah tidak aktif di kantor karena terjerat perkara lain.
“Sejak awal, klien kami menolak proyek ini karena nilainya terlalu besar dan tidak wajar. Bahkan ada dokumen dengan tanda tangan klien kami yang dipalsukan,” ungkap Jonson.
Ia menambahkan, proyek tersebut dipaksakan oleh “kekuatan besar” hingga masuk di APBD Perubahan 2024 dengan proses tender yang tidak masuk akal. (Tim)














