Metropolitanin8.com – Jakarta Barat – Menyikapi dugaan pencemaran lingkungan yang menyeret PT Surya Barutama Mandiri di kawasan Jl. Daan Mogot Km 12,9, Cengkareng Timur, Camat Cengkareng Ahmad Faqih akhirnya angkat bicara setelah dikonfirmasi oleh Redaksi Metropolitanin8.com.
Melalui pesan singkat WhatsApp, Camat Cengkareng menyampaikan bahwa penanganan pencemaran lingkungan bukan berada di kewenangan kecamatan.
“Berkenaan dengan pencemaran lingkungan, saran saya agar laporkan ke Sudis Kebersihan dan Lingkungan Hidup, mereka yang mempunyai kewenangan berkenaan dengan hal tersebut,” ujar Ahmad Faqih, Camat Cengkareng, Senin (19/11/2025).
Pernyataan tersebut menuai beragam respons, khususnya dari masyarakat dan pemerhati sosial. Pasalnya, dugaan pembuangan limbah yang dikeluhkan warga telah menimbulkan keresahan, mulai dari bau menyengat, perubahan warna air, hingga kekhawatiran pencemaran air tanah.
Meski secara struktural kewenangan teknis berada pada Suku Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup, sejumlah pihak menilai bahwa pemerintah kecamatan tetap memiliki peran koordinatif dan pengawasan wilayah.
Pemerhati sosial lingkungan Franki menilai respons Camat Cengkareng normatif, namun belum menjawab kegelisahan warga.
“Secara aturan memang Sudis LH yang berwenang. Tapi camat adalah kepala wilayah. Ketika ada laporan warga soal dugaan pencemaran, seharusnya ada langkah proaktif berupa koordinasi lintas instansi, bukan sekadar melempar kewenangan,” tegas Franki.
Menurutnya, jika kecamatan hanya bersikap pasif, maka pengaduan masyarakat berpotensi terhambat dan tidak tertangani secara cepat.
Menanggapi arahan Camat Cengkareng tersebut, Redaksi Metropolitanin8.com menegaskan akan menindaklanjuti dengan melaporkan temuan ini secara resmi ke Sudis Kebersihan dan Lingkungan Hidup Jakarta Barat, sembari tetap memantau peran pemerintah wilayah.
Langkah ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial media, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, untuk memastikan setiap laporan masyarakat ditangani secara transparan dan bertanggung jawab.
Catatan Redaksi
Pernyataan Camat Cengkareng membuka ruang diskusi publik mengenai sejauh mana peran pemerintah wilayah dalam merespons dugaan pencemaran lingkungan.
Apakah sebatas menyarankan pelaporan, ataukah aktif mengawal kepentingan warga?
Metropolitanin8.com akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan menunggu langkah konkret dari Sudis Kebersihan dan Lingkungan Hidup Jakarta Barat serta pihak-pihak terkait lainnya.
Penulis: David dan Tim
Sumber: Camat Cengkareng











