Metropolitanin8.com – Cilegon – Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 kembali memunculkan keluhan dari masyarakat Kota Cilegon. Keterbatasan daya tampung Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) dinilai menjadi persoalan yang terus berulang setiap tahun tanpa solusi yang signifikan.
Salah seorang warga sekaligus orang tua murid, Naman, menyampaikan keprihatinannya terkait minimnya jumlah SMP Negeri dibandingkan dengan jumlah lulusan Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kota Cilegon, Selasa (23/06/26).
Menurutnya, terdapat sekitar 149 SD Negeri di Kota Cilegon. Jika setiap sekolah rata-rata meluluskan sekitar 60 siswa per tahun, maka jumlah lulusan SDN diperkirakan mencapai 8.940 siswa setiap tahunnya.
“Di sisi lain, SMP Negeri yang tersedia hanya sekitar 16 sekolah. Dengan kapasitas yang terbatas, hanya sebagian kecil siswa yang dapat diterima. Sisanya harus mencari alternatif ke sekolah swasta,” ujar Naman kepada awak media.
Ia memperkirakan daya tampung SMP Negeri di Kota Cilegon hanya berkisar 1.300 siswa. Dengan demikian, sekitar 7.640 lulusan SD berpotensi tidak tertampung di sekolah negeri.
Menurut Naman, kondisi tersebut menjadi beban tersendiri bagi masyarakat, terutama keluarga dengan kemampuan ekonomi terbatas. Pasalnya, biaya masuk sekolah swasta di sejumlah lembaga pendidikan berkisar antara Rp3 juta hingga Rp15 juta.
“Ini persoalan serius. Bagaimana nasib anak-anak yang orang tuanya tidak memiliki kemampuan finansial untuk membayar biaya masuk sekolah swasta? Jangan sampai hak pendidikan mereka terabaikan,” katanya.
Naman menegaskan bahwa hak memperoleh pendidikan telah dijamin dalam Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan dan wajib mengikuti pendidikan dasar yang dibiayai oleh pemerintah.
Selain itu, ketentuan tersebut diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengatur hak warga negara untuk memperoleh pendidikan yang layak tanpa diskriminasi.
Lebih lanjut, Naman mempertanyakan langkah strategis Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Cilegon dalam mengatasi keterbatasan jumlah SMP Negeri yang menurutnya sudah berlangsung cukup lama.
“Pertanyaannya, mengapa pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan belum memanfaatkan lahan-lahan milik pemerintah yang masih kosong untuk pembangunan SMP Negeri baru? Setiap tahun masyarakat melihat anggaran digunakan untuk renovasi sekolah dan pembangunan ruang kelas tambahan, tetapi kebutuhan sekolah baru masih sangat tinggi,” ungkapnya.
Menurutnya, pembangunan unit sekolah baru perlu menjadi prioritas agar daya tampung pendidikan negeri dapat mengimbangi jumlah lulusan SD yang terus bertambah setiap tahun.
Atas dasar itu, Naman meminta Wali Kota Cilegon, , untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Cilegon.
“Saya berharap Wali Kota Cilegon melakukan evaluasi secara serius terhadap kinerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Jika memang diperlukan, lakukan pembenahan pada jajaran yang bertanggung jawab agar persoalan keterbatasan SMP Negeri dan polemik penerimaan siswa baru dapat segera ditemukan solusi yang berpihak kepada masyarakat,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Cilegon belum memberikan tanggapan resmi terkait aspirasi dan keluhan yang disampaikan masyarakat tersebut.
Sesuai prinsip keberimbangan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, redaksi masih membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Cilegon maupun pihak Pemerintah Kota Cilegon. (Red)












