Metropolitanin8.com – Kota Tangerang – Pandji Pamungkas selaku Pimpinan Redaksi media online Metropolitan In8 mendatangi MTs Negeri 1 Kota Tangerang pada Selasa (12/05/2026) untuk menyampaikan surat konfirmasi resmi terkait dugaan pungutan biaya seragam dan perlengkapan peserta didik baru yang nilainya disebut mencapai kurang lebih Rp4 juta per siswa.
Surat konfirmasi tersebut bernomor 0229/PKdKR-Mpin8/V/2026 dan ditujukan langsung kepada Kepala MTs Negeri 1 Kota Tangerang sebagai bentuk permintaan klarifikasi atas informasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Saat tiba di lingkungan sekolah, Pandji Pamungkas bermaksud menyerahkan langsung surat kepada pihak pimpinan sekolah. Namun, kepala sekolah maupun jajaran manajemen tidak terlihat menemui tim media. Surat tersebut akhirnya diterima oleh petugas keamanan (security) sekolah untuk diteruskan kepada pihak sekolah.
Langkah ini dilakukan setelah tim investigasi menerima sejumlah informasi dari wali murid terkait adanya dugaan biaya perlengkapan sekolah yang dinilai cukup fantastis untuk ukuran sekolah negeri, yakni mencapai kisaran Rp4 juta lebih per siswa.
“Kami datang bukan untuk menghakimi, tetapi menjalankan fungsi kontrol sosial sebagaimana amanat undang-undang pers. Publik berhak mendapatkan transparansi,” tegas Pandji Pamungkas di lokasi.
Dalam surat konfirmasi tersebut, pihak media turut mencantumkan dasar hukum, di antaranya:
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, terkait fungsi pers sebagai media informasi, pendidikan, dan kontrol sosial.
- Kode Etik Jurnalistik, terkait prinsip profesionalitas, keberimbangan, dan uji informasi.
- Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2020, terkait batas kewenangan komite madrasah.
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, terkait kewajiban badan publik memberikan informasi yang benar dan transparan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak MTs Negeri 1 Kota Tangerang belum memberikan tanggapan resmi atas surat yang telah diterima pihak keamanan sekolah.
Media Metropolitan In8 tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak sekolah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.
(Redaksi)











