Metropolitanin8.com – Tangerang – Lembaga Swastika Advokasi Nusantara (SAN), lembaga independen yang fokus pada bantuan hukum dan advokasi masyarakat, resmi melayangkan somasi kepada Bupati Tangerang. Somasi tersebut terkait dugaan kejanggalan dalam pengadaan lahan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tigaraksa yang bersumber dari APBD Kabupaten Tangerang tahun 2024.
Ketua Swastika Advokasi Nusantara, Surya, mengatakan pihaknya menemukan adanya dugaan rekayasa dalam proses pembayaran pembebasan lahan kepada Tim Kurator PT PWS.
“Pada tanggal 13 Juni 2024 melalui SP2D Nomor 02.19/04.0/008861/LS/1.04.2.10.1.03.01.PERKIM/VI/2024 dilakukan pembayaran sebesar Rp32,82 miliar ke rekening Bank Mandiri atas nama WD selaku Tim Kurator. Kemudian pada 30 Desember 2024 dilakukan lagi pembayaran sebesar Rp7,02 miliar melalui SP2D Nomor 02.19/04.0/027368/LS/1.04.2.10.1.03.01.PERKIM/XII/2024,” ungkap Surya, Kamis (23/10/25).

Poto RSUD Tiga Raksa Kabupaten Tangerang
Menurutnya, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Banten, Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT PWS sudah tidak berlaku sejak 2014.
“Fakta ini menguatkan dugaan bahwa sejak awal rencana pembebasan tanah RSUD Tigaraksa sudah penuh rekayasa, yang tujuannya untuk mencari keuntungan pribadi atau kelompok tertentu,” tegasnya.
Surya menjelaskan, somasi telah dilayangkan dua kali oleh pihaknya, namun Bupati Tangerang belum juga memberikan tanggapan resmi hingga berita ini diterbitkan.
“Apabila minggu ini somasi kami masih diabaikan, maka kami akan melaporkan dugaan korupsi pengadaan lahan RSUD Tigaraksa kepada aparat penegak hukum sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Surya.
Lebih lanjut, Surya berharap aparat hukum bisa menindaklanjuti laporan tersebut dan menelusuri siapa saja pihak yang diduga terlibat.
“Kami ingin agar siapa pun yang mencari keuntungan melalui kebijakan atas nama rakyat dapat diproses sesuai hukum yang berlaku di negara ini,” pungkasnya. (Red)












