Tak Terima Dituding Maling, Justin Wong Ungkap Dugaan Intimidasi Saat Penyidikan

Metropolitanin8.com – Jakarta – Sidang lanjutan perkara dugaan pencurian yang menjerat terdakwa Justin Wong (26) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (6/4/2026), dengan agenda pemeriksaan terhadap terdakwa.

Dalam persidangan tersebut, terdakwa membantah seluruh tuduhan pencurian uang sebesar 10.000 Euro yang dialamatkan kepadanya. Ia juga meminta agar ponsel miliknya yang masih disita penyidik Polres Metro Jakarta Barat dapat dikembalikan karena dinilai memuat percakapan penting untuk pembelaan.

Di hadapan majelis hakim, Justin mengungkapkan bahwa dirinya merasa mengalami tekanan selama proses penyidikan. Ia menyebut adanya dugaan intimidasi yang dilakukan oleh sejumlah penyidik.

“Saya tidak terima disebut maling. Ponsel saya diambil saat dalam perjalanan ke Polres, dan saya tidak diperbolehkan menghubungi siapa pun,” ujar Justin dalam persidangan.

Ia juga mengaku sempat dilontarkan tuduhan terkait penggunaan narkotika oleh penyidik, yang kemudian dibantahnya dengan kesiapan menjalani tes urine.

“Silakan saja tes urine,” tegasnya.

Dalam fakta persidangan, disebutkan bahwa rekaman CCTV yang ditampilkan belum secara jelas menunjukkan adanya tindakan pengambilan uang oleh terdakwa.

Selain itu, saksi ahli Idris Wasahua pada sidang sebelumnya menyampaikan bahwa konstruksi tuduhan terhadap terdakwa dinilai belum kuat.

Penasihat hukum terdakwa, Yuspan Zalukhu, juga menegaskan bahwa tidak terdapat bukti kuat yang secara langsung mengaitkan kliennya dengan dugaan tindak pidana pencurian tersebut.

“Kami menilai belum ada bukti yang membuktikan klien kami melakukan pencurian,” ujarnya.

Di sisi lain, jalannya persidangan juga diwarnai ketidakhadiran saksi dari pihak penyidik. Tercatat, beberapa penyidik yang dijadwalkan hadir tidak memenuhi panggilan sidang.

Kuasa hukum terdakwa menyayangkan kondisi tersebut, mengingat kehadiran saksi dinilai penting untuk mengungkap fakta secara utuh di persidangan.

Berdasarkan keterangan Jaksa Penuntut Umum (JPU), undangan resmi hanya ditujukan kepada salah satu penyidik, sehingga menjadi salah satu penyebab ketidakhadiran saksi lainnya.

Persidangan juga mengungkap adanya hubungan pribadi antara terdakwa dan pelapor yang disebut cukup dekat. Hal ini menjadi salah satu aspek yang turut didalami dalam rangka mengungkap keseluruhan kronologi perkara.

Majelis hakim menunda sidang dan menjadwalkan agenda lanjutan untuk pemeriksaan berikutnya guna mendalami fakta-fakta yang telah terungkap.

Hingga berita ini ditayangkan, proses persidangan masih berlangsung dan putusan akhir belum ditetapkan. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Weni)