Tiga Raperda Disetujui, Pemkab Segera Lakukan Birokrasi Efektif

PANGKALAN BALAI – Bupati Banyuasin, Dr. H. Askolani, S.H., M.H., didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuasin, Ir. Erwin Ibrahim, S.T., M.M., M.B.A., IPU., ASEAN Eng., menghadiri Rapat Paripurna IV Masa Persidangan III DPRD Kabupaten Banyuasin dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi, laporan hasil pembahasan Panitia Khusus (Pansus) dan serta pengambilan keputusan terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang berlangsung di Gedung Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banyuasin, Jumat (31/7).

 

Setelah seluruh fraksi DPRD Kabupaten Banyuasin menyampaikan pendapat akhirnya dan menyatakan persetujuan terhadap ketiga Raperda, Bupati Banyuasin yang turut didampingi oleh jajaran Kepala OPD dan Forkompinda tersebut menyampaikan Pendapat Akhir Bupati sebagai bentuk apresiasi atas sinergi yang telah terjalin selama proses pembahasan.

 

Dalam sambutannya, Bupati Askolani menyampaikan bahwa persetujuan bersama terhadap tiga Raperda tersebut merupakan langkah strategis dalam memperkuat landasan hukum penyelenggaraan Pemerintah Daerah.

 

“Persetujuan bersama terhadap ketiga Rancangan Peraturan Daerah ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat landasan hukum penyelenggaraan Pemerintah Daerah, meningkatkan kualitas pelayanan publik, memberikan kepastian hukum, serta mendukung percepatan pembangunan Kabupaten Banyuasin yang berkelanjutan,” ujar Bupati Askolani.

 

 

Adapun tiga Raperda yang disetujui meliputi :

 

Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Banyuasin pada PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung,

Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, serta

Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik.

Menurut Bupati Askolani, pada Perda pertama mengenai penyertaan modal diharapkan mampu memperkuat kapasitas keuangan daerah melalui optimalisasi investasi pemerintah daerah yang dikelola secara profesional, akuntabel, sehingga memberikan manfaat nyata bagi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mendukung pembiayaan pembangunan.

 

Sementara itu, terkait Perda Pembentukan dan Penyusunan Perangkat Daerah, Pemerintah Kabupaten Banyuasin berharap menjadi langkah strategis untuk mewujudkan birokrasi yang lebih efektif, efisien, adaptif, dan profesional, sedangkan Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik menjadi bentuk komitmen Pemerintah Daerah dalam meningkatkan kualitas lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat melalui sistem pengelolaan air limbah yang terpadu dan berkelanjutan.

 

Bupati juga menegaskan bahwa setelah ketiga Peraturan Daerah ditetapkan, Pemerintah Kabupaten Banyuasin akan segera menyusun langkah-langkah implementasi, mulai dari penyusunan peraturan pelaksana, sosialisasi kepada masyarakat, hingga proses harmonisasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan agar pelaksanaannya berjalan efektif, transparan, dan akuntabel.

 

“Kami berkomitmen untuk segera menindaklanjuti hasil persetujuan bersama ini sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk melakukan harmonisasi, evaluasi, serta penyusunan peraturan pelaksana agar ketiga Peraturan Daerah ini dapat segera diimplementasikan dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Banyuasin,” tegasnya.

 

Mengakhiri sambutannya, Bupati Askolani menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Banyuasin, khususnya Panitia Khusus, atas sinergi, kerja sama, serta kontribusi yang telah diberikan selama pembahasan hingga tercapainya persetujuan bersama.

 

 

Pewarta : Alamsyah

Editor : Redaksi