Metropolitanin8.com – Medan – Pelapor kasus dugaan penganiayaan berat (anirat), Leo Sihombing (49), mendesak Polrestabes Medan segera menangkap tiga tersangka yang hingga kini masih bebas berkeliaran. Dua korban, Rizki Tarigan (20) dan Gleen Ditto Oppusunggu (19), disebut masih mengalami trauma dan merasakan sakit pascapengeroyokan.
“Kami mengapresiasi Polrestabes Medan yang telah menangkap satu tersangka berinisial PS. Namun, tiga tersangka lain—LS, WOP, dan SP—yang sudah ditetapkan sebagai tersangka hingga kini belum ditangkap. Kami mendesak agar ketiganya segera diamankan,” kata Leo Sihombing kepada wartawan, Sabtu (24/1/2026).
Peristiwa penganiayaan berat tersebut terjadi pada 23 September 2025, sekitar pukul 03.00 WIB. Saat itu, korban Gleen Ditto Oppusunggu yang bekerja sebagai teknisi di sebuah konter ponsel milik terlapor merasa dirugikan. Ia dijanjikan sistem bagi hasil setiap ponsel yang dikerjakan, namun setelah tiga minggu bekerja, janji tersebut tidak dipenuhi. Korban hanya menerima Rp100 ribu.
Merasa dizalimi, korban kemudian mengambil beberapa ponsel dari toko tersebut dan bersama Rizki Tarigan menginap di Hotel Kristal, Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan.
Mengetahui keberadaan kedua korban, para tersangka mendatangi hotel tersebut. Kedua korban dijemput menggunakan mobil Avanza putih, lalu tangan diikat dan mata dilakban, sebelum dianiaya secara bersama-sama di dalam mobil.
Akibat kejadian itu, Rizki Tarigan mengalami sakit di bagian kepala belakang dan dada, sementara Gleen Ditto Oppusunggu mengalami memar pada mata kanan, leher, dan pipi, serta nyeri di kepala belakang.
Kasus ini telah dilaporkan dan teregister dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/3321/IX/2025/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara.
“Semua sama di mata hukum. Tidak boleh ada kesan tebang pilih. Kami meminta tiga tersangka lainnya segera ditetapkan sebagai DPO dan ditangkap. Kami juga memohon Kapolrestabes Medan dan Kapolda Sumut memberikan atensi serius,” tegas Leo Sihombing.
Kasus penganiayaan berat ini menjadi sorotan publik, seiring tuntutan agar penegakan hukum berjalan tegas, cepat, dan berkeadilan.
(Red/Tim)











