Metropolitanin8.com – Tangerang – Praktik peredaran obat keras daftar G tanpa izin kembali terungkap di wilayah hukum Polsek Kelapa Dua, Polres Metro Tangerang Selatan. Obat-obatan yang seharusnya hanya dapat diperoleh dengan resep dokter tersebut diduga diperjualbelikan secara bebas di sebuah toko plastik yang berlokasi di Jalan Raya Kelapa Dua–Legok, Kabupaten Tangerang.
Pengungkapan perkara ini mencuat setelah kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada Minggu, 25 Januari 2026, sekitar pukul 21.30 WIB, di Mapolsek Kelapa Dua. Sedikitnya tiga orang saksi warga Kota Tangerang dimintai keterangan guna mengurai dugaan peredaran obat keras ilegal tersebut.
Berdasarkan keterangan saksi kepada penyidik, penindakan berawal dari informasi masyarakat yang resah atas dugaan penjualan obat keras tanpa izin di lingkungan permukiman. Setelah dilakukan pemantauan, aparat mengamankan seorang pria berinisial FMJ, yang identitas lengkapnya tercantum dalam dokumen pemeriksaan kepolisian, sebagai pihak yang diduga terlibat langsung dalam peredaran obat keras daftar G tanpa izin.
Dari lokasi penindakan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa:
- 235 butir Tramadol
- 50 butir Trihexyphenidyl
- 370 butir Heximer (Eximer)
- 1 unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi
Temuan tersebut menimbulkan keprihatinan publik, mengingat obat keras daftar G merupakan sediaan farmasi yang pengadaan dan peredarannya wajib melalui mekanisme medis serta pengawasan ketat, bukan dijual bebas di toko umum.
Dalam pemeriksaan, terduga pembeli berinisial TG, warga Kabupaten Tangerang, mengaku membeli lima butir Tramadol untuk dikonsumsi. Seluruh keterangan saksi, sebagaimana tertuang dalam BAP, diberikan dalam kondisi sadar, sehat jasmani dan rohani, serta tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik mendalami dugaan pelanggaran dengan mengacu pada sejumlah ketentuan hukum, antara lain:
Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terkait larangan memproduksi, menyimpan, menyediakan, mengedarkan, atau mempromosikan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar keamanan, mutu, serta tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) medis, termasuk yang tidak berdasarkan resep, kadar, dan dosis.
Jo Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3) UU Kesehatan, yang mengatur dugaan praktik malpraktik, khususnya apabila tindakan medis atau kefarmasian dilakukan oleh pihak yang tidak memiliki kompetensi dan kewenangan profesi.
Pasal 109 Ayat (1) KUHAP, sebagai dasar dimulainya penyidikan terhadap dugaan tindak pidana.
UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terkait dugaan penyalahgunaan sertifikasi dan kewenangan medis, termasuk perbuatan menyediakan, menjual, atau menyebarkan obat-obatan oleh pihak yang bukan dokter, apoteker, maupun tenaga kesehatan yang berwenang.
Ketua DPD AKRINDO Tangerang, Franky S. Manuputty, menilai pengungkapan kasus ini tidak boleh dipandang sebagai perkara sederhana.
“Jika obat keras seperti Tramadol, Trihexyphenidyl, dan Heximer bisa dijual bebas di toko plastik, maka hal ini mengindikasikan adanya rantai distribusi ilegal yang lebih luas. Aparat penegak hukum harus berani menelusuri hingga ke pemasok dan distributor,” ujarnya.
Pandangan serupa disampaikan praktisi hukum dari LBH Lawfirm, M. Rezza Fatommy, yang menilai kasus ini memiliki dimensi hukum dan sosial yang serius.
“Peredaran obat keras daftar G tanpa izin bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini adalah tindak pidana serius yang berpotensi merusak kesehatan publik dan membuka ruang penyalahgunaan obat secara masif,” tegas Rezza, Rabu (28/01/26).
Menurutnya, penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak berhenti pada pelaku di lapangan.
“Negara tidak boleh kalah. Aparat wajib mengusut rantai pasok, distributor, hingga pihak yang memungkinkan obat tersebut beredar,” tambahnya.
Upaya pencegahan peredaran obat keras ilegal sejatinya telah menjadi perhatian pemerintah. Pada awal tahun 2025, Kepala BPOM Tangerang Raya, M. Sony Mughofir, S.Si, pernah menegaskan pentingnya sinergi lintas sektor.
“Untuk memberantas praktik ilegal ini, sinergitas antara Balai POM di Tangerang Selatan dengan berbagai pemangku kepentingan menjadi kunci utama,” tulisnya dalam pesan WhatsApp.
Ia menambahkan bahwa BPOM akan terus memperkuat koordinasi dengan Dinas Kesehatan, Kepolisian, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota/Kabupaten, serta unsur pemerintahan wilayah guna mengidentifikasi, menindak, dan mencegah peredaran obat-obatan ilegal.
Pihak Polsek Kelapa Dua menyatakan bahwa pemeriksaan saksi merupakan bagian dari proses penyelidikan dan penyidikan lanjutan. Hingga berita ini diterbitkan, kepolisian masih melakukan pendalaman serta melengkapi administrasi perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan dipublikasikannya pemberitaan ini, redaksi menegaskan bahwa informasi disampaikan sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial pers, sekaligus bentuk dukungan terhadap tugas kepolisian, khususnya Polres Tangerang Selatan – Polda Metro Jaya, dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat serta mencegah potensi pelanggaran hukum yang dapat menimbulkan keresahan publik. (Red/Tim)











