Usaha Besar Diduga Tanpa PBG Beroperasi, Pengawasan Pemkab Tangerang Dinilai Lemah

Metropolitanin8.com – Tangerang – Sebuah bangunan lapangan olahraga bernama Urban Padel yang berlokasi di Jalan Kelapa Dua Raya, tepatnya di belakang Pasar Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten, disorot publik. Bangunan tersebut diduga beroperasi tanpa izin resmi berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terkait fungsi pengawasan dan penegakan aturan oleh pemerintah daerah di Kabupaten Tangerang. Informasi tersebut dilansir dari pemberitaan media newsoneindonesia.com dan diperoleh dari narasumber berinisial RN.

RN mengaku telah mengamati proses pembangunan Urban Padel sejak awal hingga bangunan tersebut berdiri dan kini digunakan untuk kegiatan usaha.

“Saya mengamati pembangunan ini sejak peletakan batu pertama sampai sekarang sudah beroperasi. Tidak pernah ada papan PBG yang dipasang di lokasi,” ujar RN, Senin (19/1/2026).

Ia juga menyayangkan sikap aparatur dan instansi terkait, mulai dari lurah, camat Kelapa Dua, hingga Pemerintah Kabupaten Tangerang dan Satpol PP Kabupaten, yang diduga belum mengambil tindakan tegas, meskipun bangunan tersebut telah beroperasi.

“Urban Padel sudah berjalan dan digunakan untuk usaha, tapi sampai sekarang diduga belum ada tindakan. Kami mempertanyakan kinerja pemerintah dan Satpol PP. Jangan hanya pedagang kaki lima yang ditertibkan, sementara bangunan usaha besar seolah dibiarkan,” tegas RN.

RN bahkan menduga bahwa pembangunan tersebut tidak mungkin luput dari pengetahuan aparat wilayah, namun hingga kini belum terlihat langkah penertiban.

“Patut diduga lurah, camat, bahkan Satpol PP mengetahui pembangunan ini, tapi terkesan tutup mata atau dibiarkan,” tambahnya.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, setiap bangunan wajib memenuhi persyaratan administratif dan teknis. Ketentuan tersebut diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, yang menggantikan IMB menjadi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).

Dalam Pasal 24 PP 16/2021, ditegaskan bahwa setiap bangunan gedung wajib memiliki PBG sebelum dibangun atau dimanfaatkan. Sementara Pasal 45–47 mengatur sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, denda administratif, hingga pembongkaran bangunan. Satpol PP memiliki kewenangan untuk melakukan penertiban atas pelanggaran tersebut.

“Kalau hanya mengantongi izin melalui OSS, itu belum cukup. PBG adalah kewajiban mutlak. Aturannya jelas dan Satpol PP berwenang menindak,” ujar RN menegaskan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kelurahan, Kecamatan Kelapa Dua, Satpol PP Kabupaten Tangerang, pengelola Urban Padel, maupun instansi terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi lanjutan masih terus dilakukan untuk memperoleh klarifikasi.

Berita ini disusun berdasarkan penelusuran awal. Seluruh pihak yang disebutkan berhak memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Penulis: Mar
Sumber: newsoneindonesia.com