Metropolitanin8.com – Tangerang – Dugaan penyalahgunaan gas elpiji subsidi 3 kilogram oleh vendor proyek pembangunan perumahan Asthara Skyfront City, terus bergulir. Setelah LSM dan jurnalis angkat bicara, kini giliran Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) bersuara lantang.
Gas melon 3 kg yang semestinya diperuntukkan bagi rumah tangga miskin dan usaha mikro kuliner, ditemukan digunakan untuk aktivitas industri berupa pengelasan dan pemotongan besi di area proyek. Temuan ini pertama kali diungkap oleh anggota Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Keadilan dan Negara (LSM PKN), Widya, di lokasi proyek beberapa waktu lalu.

“Saya lihat langsung, ada pengelasan pakai gas melon 3 kg. Ini jelas menyalahi aturan. Itu hak rakyat kecil,” ujar Widya kepada Metropolitanin8.com, Selasa (15/07/2025).
Manajemen Proyek Akui Kesalahan Vendor
Pihak manajemen proyek melalui Asisten Manager PR dan Investor Relations, Devyani Anggraini, menyampaikan bahwa pihaknya telah menindak tegas vendor terkait.
“Vendor itu memang mitra kontraktor, mengaku usaha mikro, namun bukan di bidang kuliner. Kami sudah keluarkan surat teguran dan hentikan kegiatan mereka sesuai SOP internal,” jelas Devy.
Menanggapi publikasi dokumentasi lapangan yang beredar di media, Devy juga menyampaikan klarifikasi.
“Yang perlu diluruskan sudah saya luruskan di sana dengan pihak LSM. Mohon diingat, penggunaan foto tersebut diambil tanpa izin 🙂 Mungkin Mas Pandji belum mengetahui legalitas dokumentasi tersebut,” katanya.
Satpol PP: Turunkan Tim, Siap Tindak
Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana, memastikan akan menindaklanjuti kasus ini.
“Penggunaan gas subsidi untuk kegiatan industri seperti pengelasan jelas melanggar. Kami akan turunkan tim ke lapangan dan bila terbukti, ada proses penindakan administratif,” ujar Agus, Rabu (16/07/2025).
Agus menegaskan pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi lain termasuk kecamatan dan kelurahan untuk meningkatkan pengawasan terhadap proyek-proyek serupa di wilayah Kabupaten Tangerang.
Disperindag: Distribusi Harus Tertib
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Tangerang, Resmiyati Maningsih, turut memperingatkan bahwa gas subsidi memiliki peruntukan yang ketat.
“LPG 3 kg hanya untuk rumah tangga miskin dan UMKM kuliner. Industri seperti proyek konstruksi wajib pakai gas non-subsidi. Kami akan panggil agen yang mendistribusikan ke wilayah tersebut untuk klarifikasi,” tegas Resmiyati.
Disperindag juga mengimbau masyarakat agar tidak segan melapor jika melihat indikasi penyalahgunaan gas subsidi.
Jurnalis dan LSM: Ini Wujud Kontrol Sosial
Sekretaris Umum Komunitas Jurnalis Kompeten (KJK), Pandji Pamungkas, mendukung langkah kritis dari masyarakat sipil.
“Fungsi kami jelas, kontrol sosial. Kalau tidak diawasi, praktik seperti ini bisa terus terjadi. Gas subsidi itu hak masyarakat rentan, bukan untuk penghematan biaya proyek,” tegas Pandji.
Tutup Celah Penyimpangan
Dengan adanya klarifikasi dari manajemen proyek, respons cepat pemerintah daerah, serta sorotan dari LSM dan media, diharapkan praktik penyalahgunaan gas subsidi bisa dicegah lebih awal. Publik pun diminta tetap aktif melaporkan bila menemukan penyimpangan serupa.
📰 Redaksi: Metropolitanin8.com
✍️ Laporkan penyimpangan, kawal distribusi subsidi!















