Metropolitanin8.com – Tangerang Selatan – Seorang konsumen berinisial F melaporkan dugaan ditemukannya belatung pada produk ayam goreng (fried chicken) yang dibelinya dari gerai McDonald’s Ciater, Tangerang Selatan, Minggu (23/11/2025). Aduan tersebut kini tengah dikawal oleh organisasi perlindungan konsumen PIJAR.
Kronologi Kejadian
Peristiwa bermula ketika F memesan makanan melalui layanan drive-thru McDonald’s Ciater. Setelah pesanan dibawa pulang, beberapa jam kemudian putra F hendak menikmati ayam tersebut. Saat membuka salah satu potongannya, F mendapati adanya benda kecil menyerupai belatung yang terlihat merayap pada bagian daging ayam.
“Anak saya mau makan, tapi saat dibuka saya lihat ada belatung di ayam itu. Saya langsung kaget,” ujar F kepada PIJAR.
Respons Manajemen Dinilai Tidak Memadai
F mengaku telah menghubungi pihak manajemen McDonald’s Ciater untuk menyampaikan keluhan. Namun respons yang diterimanya dinilai tidak memberikan penyelesaian yang memadai.
“Pihak McD hanya mengatakan maaf dan menawarkan mengganti produk dengan yang baru,” kata F.
Tidak puas dengan jawaban tersebut, F mendatangi langsung gerai McDonald’s Ciater dengan membawa barang bukti berupa potongan ayam dan rekaman video. Namun ia kembali hanya menerima permintaan maaf dari pihak manajemen.
F menegaskan bahwa ia membeli langsung melalui drive-thru, bukan dari layanan pihak ketiga seperti GoFood atau ShopeeFood.
Manajemen McDonald’s Menunggu Arahan PR Pusat
Saat dikonfirmasi awak media, Manajer McDonald’s Ciater, Boby, menyampaikan bahwa laporan tersebut telah diteruskan ke Tim Public Relations McDonald’s Indonesia.
“Selamat sore, pertanyaan ini akan diteruskan ke Tim PR McDonald’s dan nanti mereka yang akan menghubungi,” ujar Boby singkat, Senin (24/11).
Hingga berita ini diterbitkan, pihak McDonald’s Indonesia belum memberikan klarifikasi resmi.
PIJAR Turun Tangan Kawal Konsumen
Ketua PIJAR, Shauth Maressha M. Munthe (Josh), membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari F dan kini mengawal proses penyelesaiannya.
“Benar, kami sudah menerima laporan konsumen. Ia mengaku dirugikan. Kami bantu mengawal dan mem-follow up,” kata Josh, Selasa (25/11).
Ia menyayangkan respons pihak gerai yang dinilai kurang bertanggung jawab.
“McDonald’s itu brand besar. Tidak cukup hanya meminta maaf, terlebih jika menyangkut produk yang diduga tidak layak konsumsi,” tegasnya.
Mengacu pada UU Perlindungan Konsumen
Josh menjelaskan bahwa dalam UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, setiap konsumen berhak atas:
- kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang;
- informasi yang benar;
- memilih barang atau jasa;
- mendapatkan ganti rugi apabila barang tidak sesuai perjanjian.
Ia juga menegaskan adanya ketentuan sanksi pidana bagi pelaku usaha yang melanggar, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp2 miliar.
PIJAR menyatakan telah mencoba kembali menghubungi pihak McDonald’s Ciater, namun belum mendapat respons lanjutan.
“Jika McDonald’s Ciater tidak segera memberikan klarifikasi, kami akan membantu konsumen mengadukan kasus ini ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Banten,” ujar Josh.
Belum Ada Pernyataan Resmi McDonald’s Indonesia
Sampai berita ini dimuat, pihak McDonald’s Indonesia belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait dugaan temuan belatung pada produk makanan tersebut.
(Redaksi/Tim)











