Warga Cikamunding Penuhi Panggilan Penyidik Polresta Lebak, Terkait Dugaan Pungli Perangkat Desa

METROPOLITANIN8.COM | LEBAK,— Sejumlah warga Desa Cikamunding, Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak, pada bulan Juni 2025 ini memenuhi panggilan penyidik Polresta Lebak. Pemanggilan ini terkait tindak lanjut laporan dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum perangkat Desa Cikamunding.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penyelidikan aparat penegak hukum (APH) masih terus berjalan. Rencananya, pihak penyidik Polresta Lebak akan segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak lain yang diduga terlibat, guna mengungkap kasus tersebut secara tuntas.

Warga yang telah diperiksa mengungkapkan bahwa permasalahan pungli ini sebenarnya sudah pernah dilaporkan sebelumnya ke Polsek Cilograng. Namun, proses penanganan di tingkat Polsek terkesan mandek dan tidak ada kejelasan tindak lanjut terhadap oknum perangkat desa yang diduga sebagai pelaku pungli. Hal ini pun menimbulkan pertanyaan di kalangan warga: ada apa sebenarnya?

Kini, masyarakat berharap besar agar penanganan perkara yang telah diambil alih oleh Polresta Lebak dapat berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Republik Indonesia, tanpa intervensi ataupun penghambatan dari pihak manapun.

“Semoga proses hukum dilakukan dengan adil dan transparan. Kami masyarakat hanya ingin keadilan ditegakkan,” ungkap salah satu warga usai menjalani pemeriksaan di Polresta Lebak.

Perkembangan lebih lanjut dari proses penyelidikan kasus ini masih terus ditunggu, seiring harapan warga agar penegakan hukum berjalan sebagaimana mestinya.
(Red/metropolitanin8/bpntv)