Metropolitanin8.com – Sidoarjo- Keberadaan kolam ikan dalam program ketahanan pangan Desa Pagerwojo, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, menjadi sorotan. Fasilitas yang disebut dibangun dengan pagu anggaran sebesar Rp134.549.308 itu diduga tidak dimanfaatkan dan tidak dikelola secara optimal selama lebih dari satu tahun.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai keberlanjutan program, pemanfaatan aset desa, transparansi penggunaan anggaran, serta pertanggungjawaban atas hasil pembangunan yang dibiayai dari keuangan desa.
Program ketahanan pangan tidak semestinya berhenti pada pembangunan sarana fisik. Fasilitas yang telah dibangun seharusnya dapat dimanfaatkan sesuai perencanaan, memberikan manfaat bagi masyarakat, serta memiliki mekanisme pengelolaan dan pemeliharaan yang jelas.
Apabila dugaan tidak berfungsinya kolam tersebut terbukti, pemerintah desa perlu menjelaskan penyebabnya, langkah penanganan yang telah dilakukan, dan rencana pemanfaatan fasilitas ke depan.
Besaran anggaran yang dikaitkan dengan pembangunan kolam tersebut menjadi salah satu aspek yang perlu diklarifikasi. Masyarakat berhak memperoleh informasi mengenai pelaksanaan program yang menggunakan keuangan desa sesuai ketentuan keterbukaan informasi yang berlaku.
Namun, perlu ditegaskan bahwa pagu anggaran sebesar Rp134.549.308 tidak otomatis sama dengan nilai kontrak, nilai pekerjaan yang telah dibayarkan, ataupun realisasi akhir kegiatan. Kepastian mengenai hal tersebut harus didasarkan pada dokumen resmi.
Sejumlah hal yang memerlukan penjelasan antara lain sumber pendanaan, rincian Rencana Anggaran Biaya (RAB), nilai realisasi, volume pekerjaan, serta laporan pertanggungjawaban kegiatan.
Selain aspek keuangan, perlu dipastikan apakah kolam pernah diisi benih ikan, apakah kegiatan budidaya sempat berjalan, siapa pengelolanya, dan apa kendala yang menyebabkan fasilitas tersebut diduga tidak lagi dimanfaatkan.
Jika fasilitas memang tidak beroperasi dalam jangka waktu yang panjang, pemerintah desa perlu menjelaskan apakah kondisi itu telah dievaluasi dan apakah terdapat rencana pemulihan fungsi kolam.

Sorotan tidak hanya menyangkut pemanfaatan kolam, tetapi juga kesesuaian hasil pembangunan dengan perencanaan teknis.
Informasi yang dihimpun dalam bahan konfirmasi awak media mencakup sejumlah pekerjaan yang perlu dicocokkan dengan dokumen teknis, di antaranya:
- Pemasangan batu belah dengan komposisi campuran semen dan pasir 1:5.
- Pekerjaan plesteran dengan komposisi campuran 1:3 dan ketebalan 15 milimeter.
- Pekerjaan acian.
- Fungsi dan kesesuaian pemasangan material asbes di area kolam, termasuk dugaan kerusakan yang perlu diperiksa lebih lanjut.
Rincian tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya ketidaksesuaian konstruksi tanpa pemeriksaan gambar kerja, spesifikasi teknis, RAB, serta kondisi fisik di lokasi.
Pemeriksaan juga perlu memastikan apakah material dan metode pekerjaan yang digunakan sesuai dengan dokumen perencanaan serta ketentuan keselamatan yang berlaku.
Apabila ditemukan kerusakan, perlu ditelusuri kapan kerusakan terjadi, apa penyebabnya, apakah masih dalam masa pemeliharaan, dan siapa yang bertanggung jawab melakukan perbaikan sesuai ketentuan pekerjaan.
Dengan demikian, persoalan teknis tidak cukup dinilai hanya dari tampilan fisik. Dibutuhkan pencocokan antara kondisi lapangan dan dokumen pelaksanaan agar penilaian dapat dipertanggungjawabkan.
Aspek lain yang perlu mendapat penjelasan adalah status penyelesaian pembangunan dan pengelolaan fasilitas setelah pekerjaan dinyatakan selesai.
Awak media memandang penting adanya kejelasan mengenai pihak yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan kegiatan, pemeriksaan hasil pekerjaan, pencatatan aset, serta pemanfaatan kolam setelah pembangunan.
Sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab meliputi apakah pekerjaan telah diperiksa secara resmi, apakah berita acara serah terima telah dibuat, kapan serah terima dilakukan, serta kepada siapa aset tersebut diserahkan untuk dikelola.
Peran Tim Pengelola Kegiatan Desa (TPKD), apabila memang dibentuk dan terlibat dalam kegiatan ini, juga perlu dijelaskan berdasarkan dokumen pembentukan, penugasan, dan ketentuan yang berlaku pada saat kegiatan dilaksanakan.
Kejelasan tersebut diperlukan agar tanggung jawab setiap pihak tidak menjadi kabur, baik dalam pelaksanaan pembangunan maupun dalam pengelolaan fasilitas setelah selesai dikerjakan.
Untuk memperoleh informasi yang lengkap dan berimbang, awak media telah mengirimkan surat konfirmasi dan klarifikasi jurnalistik kepada Kepala Desa Pagerwojo melalui WhatsApp.
Konfirmasi tersebut mencakup status pemanfaatan kolam, sumber dan realisasi anggaran, spesifikasi teknis pembangunan, keberadaan konsultan perencana apabila dipersyaratkan, peran pihak pengelola kegiatan, serta dokumen pemeriksaan dan serah terima pekerjaan.
Hingga batas waktu yang ditetapkan dalam proses konfirmasi, awak media menyatakan belum menerima tanggapan dari pihak yang bersangkutan.
Belum adanya tanggapan tersebut tidak dapat diartikan sebagai pengakuan atas dugaan yang sedang ditelusuri. Karena itu, klarifikasi dari Pemerintah Desa Pagerwojo tetap diperlukan untuk memastikan penyebab kondisi kolam, status administrasi pekerjaan, dan langkah yang telah dilakukan.
Redaksi membuka ruang bagi kepala desa maupun pihak terkait untuk menyampaikan jawaban, dokumen pendukung, dan penjelasan yang relevan.
Dugaan tidak optimalnya pemanfaatan fasilitas ketahanan pangan tersebut menjadi alasan bagi masyarakat untuk meminta penjelasan dan evaluasi dari pemerintah desa serta instansi pengawas yang berwenang.
Inspektorat Kabupaten Sidoarjo diharapkan dapat menelaah informasi dan dokumen yang tersedia apabila terdapat dasar yang memadai untuk pemeriksaan, termasuk kesesuaian realisasi anggaran, hasil pekerjaan, pencatatan aset, serta pertanggungjawaban kegiatan.
Sementara itu, Ombudsman Republik Indonesia dapat dimintai perhatian apabila persoalan yang ditemukan berkaitan dengan dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik dan memenuhi ruang lingkup kewenangannya. Penanganannya tetap harus mengikuti prosedur dan kewenangan masing-masing lembaga.
Pemeriksaan yang objektif diperlukan untuk memastikan apakah fasilitas tersebut memang tidak dimanfaatkan sebagaimana direncanakan, apa penyebabnya, serta apakah terdapat persoalan administratif, teknis, atau pengelolaan yang harus diperbaiki.
Program ketahanan pangan desa pada dasarnya ditujukan untuk mendukung ketahanan pangan dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Karena itu, pembangunan fasilitas perlu diikuti dengan pengelolaan yang jelas, pemeliharaan yang memadai, serta pertanggungjawaban yang dapat diperiksa.
Apabila kolam tidak lagi dimanfaatkan, pemerintah desa perlu menjelaskan penyebabnya dan menyampaikan langkah konkret agar fasilitas tersebut tidak kehilangan fungsi yang telah direncanakan.
Sebaliknya, jika terdapat kendala teknis, operasional, atau administratif yang dapat dijelaskan, informasi tersebut juga perlu disampaikan secara terbuka agar masyarakat memperoleh gambaran yang utuh.
Hingga berita ini disusun, dugaan mengenai lamanya kolam tidak dimanfaatkan dan sejumlah pertanyaan tentang pelaksanaan kegiatan masih memerlukan verifikasi melalui dokumen resmi, pemeriksaan lapangan, dan keterangan pihak terkait.
Redaksi metropolitanin8.com menegaskan bahwa pemberitaan ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial pers. Tidak ada kesimpulan mengenai penyimpangan anggaran maupun pelanggaran hukum sebelum didukung bukti yang cukup dan pemeriksaan oleh pihak berwenang. Hak jawab dan hak koreksi tetap terbuka sesuai ketentuan yang berlaku.
Penulis: Eka Aristiya Juni Artomo
Editor: Pamungkas
Sumber: Informasi dan bahan konfirmasi awak media; dokumen pendukung perlu diverifikasi lebih lanjut.
![]()

