Metropolitanin8.com – Sidoarjo – Pengakuan seorang pengusaha tambang silika menjadi sorotan dalam sidang lanjutan perkara dugaan pungutan liar (pungli) perizinan di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur. Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jumat (23/10/2026), Liem Sinatra dari PT Silika mengungkapkan bahwa sejumlah dokumen perizinan perusahaannya belum tuntas, meski Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) untuk tambang batu telah terbit.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Cokia Ana Pontia Oppusunggu, Liem menerangkan bahwa proses pengurusan perizinan perusahaan berlangsung sekitar 1,5 tahun. Dalam keterangannya, dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) serta pengajuan Kepala Teknik Tambang (KTT) disebut belum selesai.
Keterangan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai proses penerbitan izin, persyaratan administrasi yang berlaku, serta tahapan yang dilalui hingga izin operasi produksi diterbitkan.
Namun, keterangan mengenai dokumen yang belum tuntas itu perlu ditempatkan sesuai konteks persidangan. Belum lengkapnya dokumen tertentu tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa penerbitan IUP OP melanggar aturan. Penilaian tersebut memerlukan pemeriksaan dokumen perizinan, ketentuan yang berlaku, dan penjelasan instansi berwenang.
Persidangan ini merupakan bagian dari perkara dugaan pungutan liar dalam pengurusan perizinan di Dinas ESDM Jawa Timur. Dalam surat dakwaan, jaksa menguraikan dugaan penerimaan uang sekitar Rp4,09 miliar oleh mantan Kepala Dinas ESDM Jatim, Aris Mukiyono.
Menurut uraian dakwaan, penerimaan tersebut diduga berkaitan dengan proses percepatan, kelanjutan, dan persetujuan sejumlah dokumen perizinan. Dokumen yang disebut meliputi rekomendasi teknis Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), IUP eksplorasi, IUP operasi produksi, hingga Izin Pengusahaan Air Tanah (IPAT).
Dakwaan tersebut menjadi dasar bagi jaksa untuk menguji dugaan adanya hubungan antara pengurusan perizinan dan aliran dana kepada pihak-pihak tertentu.
Meski demikian, uraian dalam dakwaan merupakan tuduhan yang harus dibuktikan melalui proses persidangan. Hubungan antara penerbitan izin yang disampaikan Liem dan dugaan aliran uang dalam perkara tersebut juga tidak boleh dianggap terbukti tanpa dukungan fakta yang relevan.
Selain proses perizinan, persidangan turut mengungkap keterangan saksi mengenai penyerahan uang dan penggunaan rekening bank.
Berdasarkan materi persidangan yang disampaikan, terdapat keterangan tentang penyerahan uang dalam tiga tahap, masing-masing sebesar Rp250 juta, Rp150 juta, dan Rp100 juta, sehingga totalnya mencapai Rp500 juta. Penyerahan tersebut, menurut keterangan yang dipaparkan, antara lain dikaitkan dengan biaya perjalanan.
Saksi juga menerangkan mengenai penyerahan rekening BCA beserta kartu ATM kepada pihak lain serta aliran dana sebesar Rp400 juta yang disebut sebagai uang kerja sama.
Dalam sesi pemeriksaan, jaksa turut mendalami keterangan mengenai dana yang secara bertahap mencapai Rp1,5 miliar dan dikaitkan dengan terdakwa Aris Mukiyono, termasuk penarikan tunai dalam dua tahap pada Desember 2024.
Rangkaian keterangan tersebut menjadi bagian dari materi yang diuji di persidangan untuk memperjelas asal dana, pihak yang menyerahkan dan menerima, serta tujuan transaksi.
Dalam surat dakwaan, jaksa menguraikan dugaan penerimaan melalui empat jalur perantara. Salah satunya disebut mencapai sekitar Rp1,5 miliar melalui Ony Setiawan, mantan Kepala Bidang Pertambangan yang telah meninggal dunia.
Jalur lain dalam dakwaan disebut melalui Dewi Kurniawati dengan nilai lebih dari Rp1,6 miliar, Hermawan atau PT Sinergi Kanda sebesar Rp400 juta, serta Ertika Dinawati sebesar Rp445 juta.
Seluruh nominal dan hubungan transaksi tersebut perlu dibaca sesuai uraian dakwaan serta keterangan yang muncul dalam persidangan. Kepastian mengenai peran masing-masing pihak tetap bergantung pada pembuktian di hadapan majelis hakim.
Selain Aris Mukiyono, perkara ini juga menyeret dua pejabat ESDM Jawa Timur sebagai terdakwa dalam berkas terpisah, yakni Ertika Dinawati, yang disebut menjabat Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah, serta Hermawan, Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah.
Menurut informasi yang disampaikan, persidangan perkara tersebut digelar tiga kali dalam sepekan.
Pemeriksaan saksi dan pendalaman dokumen menjadi bagian penting untuk menguji konstruksi perkara yang diajukan jaksa, termasuk dugaan aliran uang, proses administrasi perizinan, dan hubungan antara pihak-pihak yang disebut dalam dakwaan.
Perkembangan lain muncul sehari sebelum persidangan, Kamis (22/10/2026), ketika Kejaksaan Tinggi Jawa Timur disebut menyampaikan bahwa pihaknya tengah mendalami dugaan aliran dana sebesar Rp687,5 juta yang dikaitkan dengan mantan Kepala Dinas ESDM Jatim periode 2021–2024 berinisial NK.
Nilai tersebut disebut terdiri atas Rp552,5 juta yang dikaitkan dengan almarhum Ony Setiawan dan Rp135 juta dari terdakwa Ertika Dinawati.
Menurut informasi yang disampaikan, pendalaman itu berangkat dari fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan. Namun, status dan konteks dugaan tersebut masih harus diperjelas melalui keterangan resmi Kejati Jatim serta hasil penanganan perkara.
Pendalaman terhadap dugaan aliran dana tersebut belum dapat dimaknai sebagai bukti bahwa pihak yang disebut telah melakukan tindak pidana. Setiap dugaan harus diuji berdasarkan alat bukti dan proses hukum yang berlaku.
Pengakuan mengenai dokumen perizinan yang belum tuntas, di tengah terbitnya IUP OP, menjadi salah satu fakta persidangan yang patut dicermati. Namun, untuk mengetahui apakah terdapat ketidaksesuaian prosedur, diperlukan pemeriksaan terhadap berkas permohonan, persyaratan penerbitan izin, waktu penerbitan, serta pejabat yang berwenang mengambil keputusan.
Demikian pula dengan dugaan aliran dana. Penelusuran perlu menjelaskan hubungan setiap transaksi dengan proses perizinan yang dipersoalkan, termasuk siapa pemberi dan penerima, tujuan penyerahan, serta dasar penarikan kesimpulan dalam dakwaan.
Keterangan saksi, dokumen administrasi, dan bukti transaksi akan menjadi unsur penting dalam proses pembuktian perkara tersebut.
Hingga berita ini disusun, materi yang tersedia belum memuat tanggapan dari pihak terdakwa maupun penjelasan resmi Dinas ESDM Jawa Timur mengenai konteks penerbitan IUP OP yang disinggung dalam kesaksian Liem Sinatra.
Redaksi metropolitanin8.com membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak-pihak terkait.
Seluruh uraian mengenai dugaan penerimaan uang dan tindak pidana dalam pemberitaan ini merujuk pada dakwaan jaksa serta keterangan yang dilaporkan muncul dalam persidangan. Para terdakwa tetap berhak atas asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Penulis: Eka Aristiya Juni Artomo
Editor: Redaksi
Sumber: Materi persidangan dan informasi yang disampaikan dalam naskah sumber
![]()

