Raperda Pertambangan: Solusi atau Sekadar Meredam Amarah?

Metropolitanin8.com

Oleh: Ryang Adisty Farahsita, M.A. Pegiat Opini, Aktivis Muslimah — Sleman, Yogyakarta

Belakangan ini, maraknya pertambangan ilegal memicu pemerintah daerah di beberapa wilayah seperti Jawa Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, hingga Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggagas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pertambangan. Langkah ini dinilai sebagai bentuk respons terhadap ancaman kerusakan lingkungan dan ketidaktertiban tata kelola tambang di daerah.

Ketua DPRD DIY, Nuryadi, S.Pd., misalnya, menilai bahwa pengaturan melalui perda dibutuhkan untuk menertibkan praktik pertambangan tanpa izin, khususnya yang beroperasi di kawasan sungai dan perbukitan. Raperda ini diharapkan menjadi payung hukum yang tidak hanya memperjelas mekanisme perizinan, tetapi juga menjamin pengawasan dan sanksi tegas terhadap pelanggaran.

Namun, muncul pertanyaan mendasar: apakah Raperda ini benar-benar solusi jangka panjang, atau justru hanya langkah administratif yang bersifat reaktif, bahkan kosmetik?

Regulasi Sudah Ada, Tapi Tak Efektif

Perlu dicatat bahwa masalah tambang ilegal bukanlah akibat ketiadaan aturan. Justru sebaliknya, regulasi tambang di Indonesia sangat banyak. Tercatat setidaknya ada delapan lapis regulasi mulai dari Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, hingga Surat Edaran. Bahkan di tingkat daerah, beberapa provinsi termasuk DIY sudah memiliki perda tentang pengelolaan pertambangan. DIY sendiri telah mengesahkan Perda No. 1 Tahun 2018 mengenai pengelolaan usaha pertambangan mineral dan batuan.

Namun, efektivitas semua regulasi tersebut masih menjadi pertanyaan. Data Kementerian ESDM tahun 2021 menunjukkan ada 2.741 titik penambangan tanpa izin (PETI) di seluruh Indonesia. Tragedi longsor di tambang emas ilegal Bone Bolango, Gorontalo, yang menewaskan puluhan orang pada Juli 2024, adalah salah satu contoh nyata dari lemahnya pengawasan.

Di DIY, pada 2024, teridentifikasi setidaknya 32 titik tambang ilegal. Bahkan, menurut Kelompok Penambang Progo (KPP), 90 persen aktivitas penambangan di Kali Progo dilakukan tanpa izin. Ironisnya, tambang liar juga ditemukan di kawasan strategis seperti Raja Ampat—ikon konservasi laut Indonesia—yang kini menjadi perhatian nasional dan internasional.

Negara Diam, Aparat Terlibat

Aktivitas tambang ilegal bukanlah operasi diam-diam. Aktivitasnya kasatmata, melibatkan alat berat, jalur logistik, hingga peredaran material dalam skala besar. Pertanyaannya, mengapa penegakan hukum begitu lemah?

Tak bisa dimungkiri bahwa sebagian tambang ilegal justru mendapat perlindungan dari oknum aparat dan pejabat. Hal ini pernah disampaikan langsung oleh Prof. Mahfud MD, yang menyebut bahwa praktik PETI dilanggengkan oleh jaringan yang melibatkan elite dan aparat. Ketika kasus mencuat, yang terjadi adalah saling lempar tanggung jawab antar instansi.

Kapitalisme: Akar Masalahnya

Persoalan tambang liar tak bisa dilepaskan dari sistem ekonomi yang dianut saat ini: kapitalisme. Sistem ini menempatkan negara sebagai fasilitator investasi, bukan pengelola aktif sumber daya alam. Sementara itu, kekayaan alam dikuasai korporasi, dan negara hanya mengambil peran sebagai regulator.

Dalam sistem ini, rakyat kecil justru tersingkir. Tidak sedikit dari mereka yang akhirnya terlibat dalam aktivitas tambang ilegal demi bertahan hidup, menjadi bagian dari mata rantai bisnis ilegal yang dijalankan oleh pemodal besar. Di saat yang sama, aparat yang seharusnya menindak malah memilih tutup mata, atau bahkan turut bermain.

Solusi yang Lebih Hakiki

Melihat realitas ini, muncul pertanyaan: apakah penambahan regulasi baru seperti Raperda benar-benar menyentuh akar persoalan? Atau hanya sekadar memberikan ilusi perlindungan hukum yang pada akhirnya tetap tidak dijalankan?

Tanpa keberanian politik untuk menindak pelanggaran, menertibkan aparat, dan memutus jejaring kepentingan antara pejabat dan pemodal, maka sebaik apapun regulasi tidak akan bermakna. Apalagi jika negara tetap tunduk pada prinsip-prinsip ekonomi yang lebih berpihak pada keuntungan segelintir pihak daripada keselamatan lingkungan dan kesejahteraan rakyat.

Sudah saatnya negara kembali hadir sebagai pengelola penuh sumber daya alam, berpihak pada rakyat, dan memastikan hasil bumi digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran bersama, bukan untuk segelintir elite ekonomi-politik.

(Redaksi Metropolitanin8)