Metropolitanin8.com – Tangerang – Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA Negeri Tahun Ajaran 2026/2027 di wilayah Tangerang Raya menjadi sorotan. Perkumpulan Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS) Tangerang Raya menduga terdapat celah maladministrasi dalam mekanisme pengelolaan sisa kuota penerimaan sebagaimana diatur dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 141 Tahun 2026.
Koordinator GMAKS Tangerang Raya, Hadi Isron, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan adanya ketimpangan data pada salah satu SMA Negeri di Tangerang Raya. Berdasarkan data yang diperoleh, Jalur Domisili Lingkungan hanya terisi 7 peserta dari kuota 79 kursi, sedangkan Jalur Afirmasi terisi 53 peserta dari kuota 119 kursi. Di sisi lain, Jalur Domisili Wilayah justru diikuti 402 pendaftar untuk memperebutkan 131 kursi.
Menurut Hadi, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme pengalihan sisa kuota yang tidak terisi. Ia menilai Keputusan Gubernur Banten Nomor 141 Tahun 2026 belum mengatur secara rinci tata cara pengalihan kuota yang tersisa pada setiap jalur penerimaan.
“Juknis tahun ini tidak menjelaskan secara rinci mekanisme pengalihan sisa kuota. Padahal setiap jalur memiliki jadwal pelaksanaan yang berbeda. Publik berhak mengetahui ke mana sisa kuota tersebut dialokasikan agar proses penerimaan berjalan transparan,” ujar Hadi.
Adapun tahapan pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 meliputi:
- Jalur Domisili Lingkungan: 10–11 Juni (pengumuman 13 Juni, daftar ulang 15 Juni).
- Jalur Domisili Wilayah: 17–18 Juni (pengumuman 19 Juni, daftar ulang 20 Juni).
- Jalur Afirmasi: 22–23 Juni (pengumuman 24 Juni, daftar ulang 25 Juni).
- Jalur Prestasi Akademik: 27–29 Juni (pengumuman 30 Juni, daftar ulang 1 Juli).
- Jalur Prestasi Non-Akademik: 2–3 Juli (pengumuman 4 Juli, daftar ulang 6 Juli).
- Jalur Mutasi: 7–8 Juli (pengumuman 9 Juli, daftar ulang 10 Juli).
GMAKS menilai belum adanya penjelasan mengenai mekanisme pengalihan sisa kuota berpotensi menimbulkan dugaan maladministrasi apabila tidak disertai sistem yang terbuka dan dapat diawasi publik. Menurut organisasi tersebut, transparansi diperlukan untuk mencegah munculnya persepsi adanya perlakuan khusus atau praktik yang tidak sesuai dengan prinsip objektivitas dalam proses penerimaan peserta didik.
Hadi menegaskan bahwa masyarakat berhak memperoleh informasi mengenai jumlah sisa kuota pada setiap jalur beserta mekanisme pendistribusiannya.
“Kami meminta Dinas Pendidikan Provinsi Banten membuka data sisa kuota secara transparan dan dapat diakses publik. Dengan demikian tidak muncul spekulasi maupun dugaan penyimpangan dalam proses penerimaan peserta didik,” katanya.
Apabila tidak terdapat penjelasan resmi mengenai mekanisme tersebut, GMAKS menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum dan melaporkan dugaan maladministrasi kepada instansi yang berwenang untuk dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, Jamaludin, belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi yang telah disampaikan melalui pesan singkat. Redaksi akan memuat hak jawab atau klarifikasi dari pihak Dinas Pendidikan apabila telah diterima. (Helmy Apriyani)











