Jaksa Tuntut Tiga Terdakwa Korupsi Tata Niaga Garam Curah Sabu Raijua, Tuntutan Berbeda hingga 8 Tahun Penjara

Metropolitanin8.com – Sabu Raijua – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga garam curah Tahun Anggaran 2018 di Kabupaten Sabu Raijua kembali digelar di Pengadilan Tipikor, Kamis (30/7/2026). Dalam agenda pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sabu Raijua mengajukan tuntutan berbeda terhadap tiga terdakwa sesuai dengan peran dan alat bukti yang diperoleh selama persidangan.

Terdakwa Arsad Tey dituntut pidana penjara selama 8 tahun, sedangkan Yusuf Arsad Alboneh dan Christian Tambengi masing-masing dituntut 7 tahun 6 bulan penjara, dengan masa penahanan yang telah dijalani diperhitungkan sebagai pengurang hukuman.

Selain pidana penjara, ketiga terdakwa juga dituntut membayar denda kategori III sebesar Rp50 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka harta kekayaan dan pendapatan terpidana dapat disita serta dilelang oleh jaksa. Jika nilai harta tidak mencukupi, denda akan diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

Dalam tuntutannya, JPU juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara kepada para terdakwa.

Arsad Tey dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp1.336.000.000. Jika tidak dibayarkan, harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara. Apabila hasil penyitaan tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Sementara itu, Yusuf Arsad Alboneh dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp42.175.000, dengan pidana pengganti selama 3 tahun 6 bulan apabila tidak mampu membayar. Sedangkan Christian Tambengi dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp75.000.000, subsidair 3 tahun 6 bulan penjara.

Jaksa Penuntut Umum juga menuntut agar barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Kijang dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai bagian dari pembayaran denda maupun uang pengganti sesuai ketentuan hukum.

Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Florence Katharina, didampingi Sutarno dan Raden Haris sebagai hakim anggota. Jaksa Penuntut Umum yang hadir yakni S. Hendrik Tiip dan Dani Aldila Rasyid dari Kejaksaan Negeri Sabu Raijua. Ketiga terdakwa mengikuti persidangan dengan didampingi penasihat hukumnya.

Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Kamis pekan depan dengan agenda berikutnya sesuai ketentuan hukum acara pidana. (Florianus Fendi)