Metropolitanin8.com – Kota Tangerang – Seorang jurnalis media online Kisikisi.co, Ageng Suseno, mengaku menjadi korban dugaan intimidasi dan penganiayaan oleh oknum petugas keamanan serta pegawai FIF Cabang Tangcity, Kota Tangerang, saat menjalankan tugas jurnalistik pada Selasa (4/8/2026).
Peristiwa tersebut bermula ketika Ageng mendampingi seorang konsumen yang hendak melakukan pelunasan pembiayaan sekaligus mengambil Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) di kantor FIF Cabang Tangcity.
Menurut keterangan konsumen, proses administrasi mengalami kendala karena KTP asli pemilik kendaraan telah hilang. Meski telah membawa surat keterangan kehilangan dari kepolisian, konsumen mengaku tetap diminta menunjukkan KTP asli sebagai syarat pengambilan BPKB.
Konsumen juga mengaku telah berupaya mencari solusi dengan menghubungi pihak yang dikenalnya memiliki relasi di FIF. Namun, menurut pengakuannya, nomor kontrak pembiayaan disebut tidak ditemukan dalam sistem sehingga proses administrasi belum dapat diselesaikan.
Dalam penjelasan yang diterima konsumen, pembiayaan tersebut merupakan pinjaman uang dengan jaminan BPKB kendaraan sehingga kewajiban administrasi dan pelunasan tetap harus dipenuhi sesuai ketentuan perusahaan.
Situasi kemudian memicu perdebatan antara konsumen dengan petugas FIF.
Di tengah proses tersebut, Ageng Suseno yang sedang menjalankan tugas jurnalistik melakukan konfirmasi kepada pihak perusahaan terkait prosedur pengambilan BPKB, persyaratan administrasi, serta meminta penjelasan mengenai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang diterapkan.
“Sebelumnya saya sudah meminta izin untuk mengambil gambar dan mengutip pernyataan salah satu pegawai FIF. Namun saya justru dilarang, dihalangi, didorong, bahkan mengalami luka cakaran,” ujar Ageng.
Menurut pengakuannya, ketika hendak meninggalkan ruangan, salah seorang oknum pegawai FIF diduga memerintahkan petugas keamanan untuk menahan dirinya hingga rekaman video maupun kutipan pernyataan yang telah diperoleh diminta untuk dihapus.
“Tahan itu, jangan boleh keluar,” ujar Ageng menirukan ucapan yang diduga disampaikan oleh salah seorang oknum pegawai.
Ageng mengaku insiden tersebut berujung keributan di dalam kantor FIF Cabang Tangcity dan dirinya diduga mengalami tindakan kekerasan fisik berupa cakaran serta penghalangan saat menjalankan tugas jurnalistik.
Kuasa hukum Ageng Suseno dari YNN & Partners, Yanto Nelson Nalle, S.H., M.H., menyatakan kliennya diduga mengalami intimidasi, penghadangan, hingga penganiayaan saat menjalankan profesinya sebagai jurnalis.
Menurut Nelson, tindakan tersebut tidak hanya menyangkut dugaan kekerasan fisik, tetapi juga diduga merupakan bentuk penghalangan terhadap kerja jurnalistik yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Klien kami diduga mengalami penghadangan, perampasan alat kerja, dorongan hingga penganiayaan. Padahal tugas jurnalistik dijamin dan dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 mengenai kemerdekaan pers serta Pasal 18 yang mengatur sanksi terhadap pihak yang menghambat kerja jurnalistik,” tegas Nelson.
Atas peristiwa tersebut, pihak kuasa hukum telah melaporkan dugaan tindak pidana itu ke Polres Metro Tangerang Kota dengan nomor laporan:
LP/B/1743/VIII/2026/SPKT/POLRES METRO TANGERANG KOTA/POLDA METRO JAYA.
Kuasa hukum meminta aparat penegak hukum mengusut laporan tersebut secara profesional, objektif, transparan, dan tanpa tebang pilih.
Selain proses hukum, pihaknya juga meminta manajemen FIF Cabang Tangcity memberikan klarifikasi resmi serta melakukan evaluasi internal apabila hasil penyelidikan membuktikan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh oknum pegawai maupun petugas keamanan.
“Hari ini kami berdiri bukan hanya untuk membela klien kami, tetapi juga untuk seluruh insan pers di Indonesia. Klien kami hanya menjalankan tugas jurnalistik dengan melakukan konfirmasi dan dokumentasi. Namun yang diterima justru bentakan, intimidasi, hingga dugaan penganiayaan,” ujar Nelson.
Ia menegaskan, apabila dugaan tersebut terbukti berdasarkan proses hukum yang berlaku, maka peristiwa tersebut tidak hanya berkaitan dengan dugaan tindak pidana penganiayaan, tetapi juga menjadi perhatian serius terhadap perlindungan kebebasan pers di Indonesia.
Kuasa hukum Ageng Suseno menyampaikan tiga tuntutan, yakni aparat penegak hukum diminta memproses perkara secara profesional tanpa tebang pilih, manajemen FIF Cabang Tangcity diminta bertanggung jawab apabila terbukti terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh oknum pegawai maupun petugas keamanan, serta adanya jaminan agar tidak terjadi lagi intimidasi maupun kekerasan terhadap jurnalis saat menjalankan tugas jurnalistik.
“Jika hari ini jurnalis dibungkam, besok siapa lagi? Kami akan mengawal proses hukum ini sampai tuntas,” tegas Nelson.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen FIF Cabang Tangcity belum memberikan keterangan resmi terkait kronologi maupun tuduhan yang disampaikan oleh pelapor. Redaksi telah membuka ruang konfirmasi, Hak Jawab, dan Hak Koreksi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Apabila klarifikasi dari pihak FIF diterima, redaksi akan memuatnya secara proporsional, berimbang, dan sesuai Kode Etik Jurnalistik.











