Kasus Dugaan Kekerasan terhadap Wartawan Memanas, Publik Tunggu Ketegasan APH

Metropolitanin8.com – Kabupaten Tangerang – Dugaan tindak pidana yang menimpa FR. Sri Widati, yang akrab disapa Widya, saat mendampingi tim jurnalis kembali menjadi perhatian publik. Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Raya Cadas Kukun, Desa Sukatani, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, pada Selasa (5 Mei 2026) sekitar pukul 16.30 WIB dan hingga kini masih dalam proses penyelidikan oleh Satreskrim Polresta Tangerang Polda Banten.

Dalam kegiatan tersebut, Widya didampingi sejumlah saksi, yakni Pandji Pamungkas, David, Rosmauli, Marhamah, Arief, dan VJ, yang saat itu berada di lokasi untuk melakukan pengumpulan informasi dan kegiatan jurnalistik.

Berdasarkan Tanda Bukti Lapor Nomor: LP/B/487/V/2026/SPKT/SATRESKRIM/POLRESTA TANGERANG/POLDA BANTEN, perkara tersebut dilaporkan dengan dugaan tindak pidana Perbuatan Tidak Menyenangkan dengan Ancaman Kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 448 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Berdasarkan keterangan pelapor, FR. Sri Widati (Widya) bersama tim mendatangi lokasi setelah melihat banyak anak muda yang silih berganti berdatangan ke kawasan tersebut sehingga menimbulkan rasa penasaran.

Setibanya di lokasi, seorang anak muda menghampiri rombongan dan meminta mereka menunggu sejenak serta tidak menuju ke bagian belakang bedeng. Setelah menunggu sekitar 10 menit tanpa ada penjelasan lebih lanjut, Widya bersama para saksi memutuskan menuju ke bagian belakang bedeng untuk melihat kondisi di lokasi.

Menurut keterangan pelapor, ketika berada di belakang bedeng suasana sudah sepi dan tidak terlihat adanya aktivitas masyarakat. Namun, rombongan mengaku melihat banyak bungkus bekas obat-obatan yang diduga merupakan bungkus obat keras Golongan G berserakan di lokasi.

Karena ingin memastikan kondisi di sekitar lokasi, Pandji Pamungkas, David, dan VJ kemudian turun ke bagian bawah area tersebut untuk melihat lebih dekat. Tidak lama kemudian datang seorang pria yang diduga mengaku sebagai tokoh setempat dalam keadaan marah.

Berdasarkan laporan polisi, pria (Poniman) tersebut diduga menendang sebuah ember hingga mengenai wajah FR. Sri Widati (Widya). Akibat kejadian itu, Widya mengalami nyeri pada bagian hidung dan pandangannya sempat kabur.

Personel Polsek Rajeg kemudian tiba di lokasi, sementara pria yang diduga melakukan tindakan tersebut dilaporkan meninggalkan tempat kejadian. Atas peristiwa tersebut, Widya memilih menempuh jalur hukum dengan membuat laporan resmi ke Polresta Tangerang.

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor: B/SP2HP/1230/V/RES.1.24/2026/Reskrim, penyidik menyatakan perkara telah memasuki tahap penyelidikan dan saat ini ditangani Unit I Jatanras Satreskrim Polresta Tangerang.

Penyidik akan memeriksa para saksi, mengumpulkan alat bukti, serta memberikan perkembangan hasil penyelidikan kepada pelapor sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Selain dugaan tindak pidana sebagaimana tercantum dalam laporan polisi, apabila hasil penyelidikan menemukan adanya unsur yang berkaitan dengan dugaan menghalangi aktivitas jurnalistik, penyidik dapat mempertimbangkan penerapan ketentuan hukum lain sesuai fakta dan alat bukti.

Di antaranya:

  • Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya:
    • Pasal 4 ayat (1) yang menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara.
    • Pasal 4 ayat (3) yang memberikan hak kepada pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.
    • Pasal 18 ayat (1) yang mengatur sanksi terhadap pihak yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers.

Selain itu, perlindungan hak memperoleh dan menyampaikan informasi juga dijamin dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, sedangkan proses penyidikan mengacu pada ketentuan KUHAP yang berlaku.

Menanggapi kasus tersebut, Ketua Umum DPP Demokrasi Wartawan Kreasi Nasional (DEWA KRESNA), Samsul Bahri, meminta aparat penegak hukum menangani perkara tersebut secara profesional dan transparan.

“Wartawan bekerja untuk kepentingan publik. Jika benar ada pihak yang mengintimidasi, menghalangi, apalagi melakukan kekerasan terhadap jurnalis saat menjalankan tugasnya, maka tindakan tersebut tidak boleh dianggap persoalan biasa. Aparat penegak hukum harus mengusut secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu,” tegas Samsul Bahri, Kamis (6/8/2026).

Menurutnya, masyarakat kini menunggu langkah nyata aparat penegak hukum.

“Jangan sampai muncul kesan bahwa pelaku intimidasi terhadap wartawan dapat bertindak seolah kebal hukum. Negara tidak boleh kalah oleh aksi-aksi yang mengancam kebebasan pers. Bila nantinya terbukti berdasarkan proses hukum, siapa pun pelakunya harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa DEWA KRESNA akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut hingga memiliki kepastian hukum.

Sementara itu, Kuasa Hukum sekaligus Tim Legal DPP Demokrasi Wartawan Kreasi Nasional (DEWA KRESNA), Faisal, S.H., menilai perkara tersebut harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum karena menyangkut perlindungan terhadap profesi wartawan.

“Peristiwa yang terjadi terhadap para jurnalis di wilayah hukum Polresta Kabupaten Tangerang berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum apabila pihak kepolisian tidak serius menanggapi dan memproses perkara ini secara cepat, profesional, transparan, dan berkeadilan,” ujar Faisal.

Menurutnya, Tim Legal DEWA KRESNA akan terus memantau proses hukum hingga tercipta kepastian hukum.

“Sebagai Tim Legal DEWA KRESNA, saya akan memonitor proses penanganan perkara ini sampai benar-benar tercipta kepastian hukum, terutama demi keberlangsungan aktivitas jurnalistik dan perlindungan terhadap insan pers, khususnya di wilayah Tangerang,” katanya.

Faisal juga menyatakan pihaknya akan mengkaji seluruh aspek hukum berdasarkan hasil penyelidikan.

“Kami akan mencermati seluruh perkembangan penyidikan. Apabila nantinya ditemukan dugaan tindak pidana lain yang didukung alat bukti dan memenuhi unsur hukum, tentu kami akan mendorong agar ketentuan tersebut dipertimbangkan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Tujuannya agar tercipta kepastian hukum dan memberikan efek jera kepada pihak yang terbukti menghalangi atau melakukan kekerasan terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa pihaknya tetap menghormati asas praduga tak bersalah.

“Kami menghormati proses hukum dan asas praduga tak bersalah. Namun negara juga berkewajiban memberikan perlindungan kepada wartawan yang menjalankan fungsi kontrol sosial. Karena itu kami berharap penyidik bekerja secara objektif, profesional, dan transparan hingga perkara ini memperoleh kepastian hukum,” pungkas Faisal.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik karena menyangkut dugaan kekerasan terhadap tim jurnalis yang sedang menjalankan kegiatan jurnalistik. Masyarakat berharap proses penyelidikan berjalan secara objektif, transparan, profesional, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Hingga berita ini diterbitkan, perkara masih dalam tahap penyelidikan di Satreskrim Polresta Tangerang. Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang berkepentingan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Penulis: Redaksi
Sumber: Korban