Gas Subsidi 460 Tabung Disorot, Jejak Koordinator Diduga TNI

Metropolitanin8.com – BekasiDugaan penyalahgunaan distribusi LPG 3 kilogram bersubsidi kembali menjadi sorotan. Kali ini, sekitar 460 tabung LPG 3 kg ditemukan berada di dalam sebuah mobil box berwarna merah yang disebut melintas dari kawasan Pulogadung, Jakarta Timur, menuju wilayah Nagasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Rabu (12/08/2026)

Temuan tersebut bermula ketika seorang pengamat Migas bersama timnya mencurigai sebuah mobil box merah tanpa pelat nomor belakang saat sedang beristirahat di sebuah warung di wilayah perbatasan Kabupaten Bekasi dan Karawang, sekitar pukul 21.00 WIB.

Kecurigaan semakin menguat setelah tim mencium bau gas dan mendengar suara guncangan isi dari dalam mobil box tersebut.

Menurut keterangan narasumber yang disampaikan dalam wawancara, tim kemudian mengikuti kendaraan tersebut beberapa kilometer sebelum meminta pengemudi menghentikan kendaraan untuk dilakukan klarifikasi.

Pengemudi yang disebut bernama Hendra kemudian memberikan keterangan bahwa LPG tersebut diambil dari Pulogadung dan dibawa menuju Nagasari, Serang Baru.

Yang menjadi perhatian, menurut keterangan narasumber, pengemudi pada awalnya menyatakan bahwa tabung yang dibawanya dalam kondisi kosong.

Namun, setelah kendaraan diarahkan ke Polsek Cikarang Pusat dan kemudian diteruskan ke Polres Metro Bekasi, petugas disebut melakukan pemeriksaan terhadap isi mobil box.

Hasil pemeriksaan sebagaimana disampaikan narasumber justru disebut menemukan bahwa lebih dari setengah tabung LPG 3 kg di dalam mobil ternyata berisi.

“Menurut pengakuan sopir, awalnya tidak ada. Tapi setelah diperiksa pihak APH Polres Metro Bekasi, ternyata sebagian lebih daripada setengah box isi tabung gas LPG tersebut ada isinya,” ujar narasumber dalam wawancara.

Keterangan pengemudi juga menjadi bagian penting yang perlu didalami aparat penegak hukum.

Menurut narasumber, Hendra mengaku membawa tabung gas LPG 3 KG tersebut atas perintah seseorang berinisial TG, yang disebut bernama Teguh.

Pengemudi disebut mengaku tidak mengetahui secara pasti tujuan akhir maupun peruntukan LPG tersebut. Sesampainya di Nagasari, menurut keterangan yang disampaikan narasumber, tabung LPG berisi tersebut kemudian ditukar dengan tabung kosong.

Setelah proses pertukaran itu, kendaraan disebut bergerak kembali menuju arah Pulogadung.

Namun, sebelum sampai tujuan, kendaraan tersebut ditemukan oleh tim.

Rangkaian perjalanan inilah yang kini menimbulkan pertanyaan publik: siapa sebenarnya pemilik atau pengendali LPG tersebut, untuk kepentingan apa LPG subsidi dibawa lintas wilayah, dan siapa yang memberikan perintah kepada pengemudi?

Pertanyaan tersebut menjadi semakin penting karena gas LPG 3 kg merupakan barang bersubsidi yang distribusinya memiliki mekanisme dan sasaran pengguna yang diatur pemerintah.

Perpres Nomor 104 Tahun 2007 mengatur penyediaan, pendistribusian, dan penetapan harga LPG tabung 3 kg dan status peraturan tersebut masih berlaku dengan perubahan melalui Perpres Nomor 70 Tahun 2021.

Jumlah sekitar 460 tabung tentu bukan volume kecil.

Karena itu, persoalan ini tidak semestinya berhenti hanya pada pemeriksaan pengemudi. Aparat perlu menelusuri asal LPG, dokumen pengangkutan, titik pengambilan, pihak yang memerintahkan, lokasi tujuan, pihak penerima, kendaraan yang digunakan, serta aliran distribusi setelah LPG tiba di Nagasari.

Apalagi narasumber menyebut terdapat dugaan bahwa LPG 3 kg tersebut berpotensi digunakan untuk kegiatan pemindahan isi atau pengoplosan ke tabung nonsubsidi.

Namun, dugaan tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta sebelum ditemukan bukti berupa lokasi penampungan, peralatan pemindahan LPG, transaksi, keterangan saksi, dokumen distribusi, maupun alat bukti lainnya.

Kementerian ESDM sendiri pernah mengungkap kasus pengoplosan LPG 3 kg ke tabung 12 kg dan menegaskan bahwa penyalahgunaan LPG subsidi dapat dikenakan ketentuan pidana.

Secara hukum, ketentuan mengenai penyalahgunaan distribusi LPG subsidi tidak bisa dipandang sebagai persoalan administratif biasa.

Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi telah mengalami perubahan melalui rezim Cipta Kerja. Rumusan yang berlaku mencakup penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM, bahan bakar gas, dan/atau LPG yang disubsidi pemerintah, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Sementara itu, ketentuan Pasal 56 juga membuka ruang pertanggungjawaban terhadap badan usaha dan/atau pengurus apabila tindak pidana dilakukan oleh atau atas nama badan usaha.

Dengan demikian, apabila hasil penyelidikan nantinya menemukan adanya penyalahgunaan distribusi LPG subsidi, aparat tidak cukup hanya berhenti pada sopir sebagai pelaksana di lapangan.

Rantai komando dan pihak yang memperoleh keuntungan juga harus ditelusuri.

Hal lain yang menjadi sorotan adalah munculnya nama Teguh, yang menurut keterangan narasumber disebut sebagai pihak yang diduga memberikan perintah kepada pengemudi.

Lebih jauh, narasumber mengaku memperoleh informasi yang belum terverifikasi mengenai kemungkinan Teguh memiliki keterkaitan dengan aparat penegak hukum atau bahkan personel TNI berpangkat Prajurit Kepala (Praka).

Poin ini sangat sensitif dan belum dapat dipastikan kebenarannya.

Karena itu, media tidak menempatkan dugaan tersebut sebagai fakta, melainkan sebagai informasi yang wajib diverifikasi oleh aparat.

Jika benar pihak yang dimaksud merupakan prajurit TNI dan terbukti terlibat dalam kegiatan bisnis atau penyalahgunaan distribusi LPG subsidi, persoalannya dapat memiliki konsekuensi hukum dan disiplin tersendiri.

UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2025, tetap menjadi salah satu dasar hukum yang mengatur prajurit TNI. UU tersebut antara lain mempertahankan ketentuan larangan bagi prajurit untuk terlibat dalam kegiatan bisnis sebagaimana diatur dalam Pasal 39.

Artinya, apabila identitas Teguh benar merupakan personel TNI berpangkat Praka, status tersebut harus diverifikasi terlebih dahulu, kemudian aparat berwenang perlu memastikan apakah yang bersangkutan benar terlibat, hanya disebut namanya, atau sama sekali tidak memiliki hubungan dengan aktivitas tersebut.

Jangan sampai isu keterlibatan aparat menjadi kabur tanpa pemeriksaan yang transparan.

Polres Metro Bekasi Diminta Jangan Berhenti di Sopir

Narasumber menyebut laporan informasi atau LI telah dibuat sebagai langkah awal agar perkara tersebut dapat ditindaklanjuti oleh aparat.

Ia juga menyebut bahwa pada 8 Agustus 2026 tim telah menghadap dan pada 12 Agustus 2026 kembali mendatangi pihak kepolisian untuk menindaklanjuti perkembangan penanganan perkara.

Kini perhatian publik tertuju kepada Polres Metro Bekasi.

Apakah sekitar 460 tabung tersebut benar LPG subsidi?

Dari pangkalan atau badan usaha mana LPG tersebut berasal?

Siapa pemilik barang?

Siapa yang memerintahkan Hendra?

Mengapa LPG dibawa dari Pulogadung menuju Nagasari?

Mengapa tabung berisi kemudian disebut ditukar dengan tabung kosong?

Siapa pihak yang menerima tabung berisi?

Apakah terdapat izin dan dokumen distribusi?

Apakah ada dugaan pemindahan isi LPG?

Dan yang paling penting: siapa Teguh sebenarnya?

Jika seluruh rangkaian tersebut memiliki dasar hukum dan administrasi yang sah, tentu harus dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan prasangka.

Sebaliknya, apabila ditemukan penyalahgunaan subsidi, maka aparat harus membongkar seluruh rantainya, bukan sekadar memproses orang yang berada di balik kemudi.

Persoalan distribusi LPG 3 kg juga menjadi perhatian pemerintah daerah karena menyangkut barang subsidi yang digunakan masyarakat.

Karena lokasi tujuan disebut berada di wilayah Kabupaten Bekasi, pengawasan tidak hanya menjadi perhatian kepolisian, tetapi juga pemerintah daerah dan instansi teknis terkait.

Gubernur Jawa Barat bersama pemerintah kabupaten/kota terkait patut memastikan pengawasan distribusi LPG bersubsidi berjalan efektif, termasuk koordinasi dengan instansi energi, Pertamina, aparat penegak hukum, serta pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam rantai distribusi.

Publik berhak mengetahui apakah distribusi LPG subsidi berjalan sesuai jalur atau justru terdapat celah yang dimanfaatkan oleh pihak tertentu.

Kasus ini seharusnya menjadi momentum untuk menguji keseriusan aparat dalam memberantas penyalahgunaan energi bersubsidi.

Sebab, LPG 3 kg bukan sekadar komoditas perdagangan biasa. Di dalamnya terdapat subsidi negara yang ditujukan bagi kelompok masyarakat tertentu.

Jika benar terjadi penyalahgunaan dalam jumlah ratusan tabung, maka dampaknya bukan hanya soal keuntungan ekonomi pelaku, tetapi juga menyentuh kepentingan masyarakat yang seharusnya mendapatkan LPG subsidi sesuai ketentuan.

Karena itu, publik menunggu langkah konkret Polres Metro Bekasi, Polda Metro Jaya, Pemprov Jawa Barat, pemerintah daerah, instansi teknis Migas, Pertamina, dan bila terdapat indikasi keterlibatan personel militer, institusi TNI melalui mekanisme pemeriksaan internalnya.

Yang harus dibuktikan bukan sekadar siapa sopirnya.

Yang jauh lebih penting adalah siapa pemodalnya, siapa koordinatornya, siapa penerimanya, ke mana LPG tersebut didistribusikan, dan apakah ada jaringan yang bermain di balik distribusi LPG subsidi tersebut.

Sampai berita ini diterbitkan, seluruh dugaan mengenai penyalahgunaan LPG dan kemungkinan keterlibatan pihak berinisial TG masih merupakan informasi yang perlu diverifikasi dan dibuktikan oleh aparat berwenang.

Prinsip praduga tak bersalah tetap dikedepankan sampai terdapat keputusan atau bukti hukum yang berkekuatan.

(Redaksi/Tim)

Loading