TANGERANG — Sabtu, 22 Agustus 2026. Pembangunan tiga unit ruko di Jalan Purnabakti VII, RT 004/RW 003, Kelurahan Karang Sari, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, diketahui berjalan hingga tahap lanjut. Namun hingga pekerjaan fisik hampir selesai, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) belum diterbitkan sama sekali.
Foto dokumentasi yang diambil pada Kamis, 13 Agustus 2026 pukul 13.51 WIB menjadi bukti nyata pelanggaran tersebut. Terlihat jelas struktur kolom dan balok beton bertulang telah terpasang, rangka atap sedang dipasang, dan pekerjaan konstruksi berjalan aktif. Padahal PBG, yang merupakan syarat wajib sebelum memulai pembangunan, belum ada. Di lokasi juga tidak ditemukan papan informasi perizinan bangunan.
Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja menyatakan secara tegas bahwa setiap pembangunan wajib memiliki PBG sebelum memulai pekerjaan fisik. Membangun hingga struktur jadi tanpa izin bukan sekadar kelalaian, melainkan pelanggaran hukum yang disengaja.
Pengamat kebijakan tata ruang menilai kondisi ini sangat memprihatinkan. Bangunan sudah naik, izin belum ada. Ini seolah-olah aturan perundang-undangan tidak berlaku di lokasi itu. Pemerintah wajib bertindak sebelum bangunan ini selesai dan menimbulkan kerugian yang lebih besar,” ujarnya.
Pelanggaran terhadap ketentuan PBG dapat dikenai sanksi tegas, mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara, penyegelan bangunan, hingga perintah pembongkaran paksa jika tidak sesuai tata ruang. Selain itu, dapat dikenakan denda administratif hingga 20 persen dari nilai bangunan, serta sanksi pidana berupa penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp5 miliar. Bangunan tanpa PBG juga tidak dapat memperoleh Sertifikat Laik Fungsi, tidak sah diperjualbelikan, dan tidak dapat dijadikan agunan bank.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengembang maupun pemilik proyek belum memberikan penjelasan terkait ketiadaan perizinan. Warga meminta Dinas Tata Ruang Kota Tangerang dan Satpol PP segera turun ke lokasi, memverifikasi keberadaan PBG melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung, dan menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Izin bukan sekadar formalitas. Ia berkaitan dengan keselamatan, kepastian hukum, dan ketertiban tata ruang kota.
Pewarta : Andreand
Editor : Redaksi











