TANGERANG SELATAN – Subdit 2 Ekonomi Perbankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menggerebek sebuah ruko di kawasan Perumahan Pergudangan Taman Tekno, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan, pada Jumat (21/8/2026)
Ruko tersebut dijadikan pabrik pembuatan uang palsu pecahan Rp100.000 dengan total nominal mencapai Rp.36 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Victor Dean Mackboon, mengonfirmasi pengungkapan kasus tersebut dalam konferensi pers di lokasi kejadian.

Kronologi & Modus Operasi
Barang Bukti: Polisi menyita 360.000 lembar kertas menyerupai pecahan Rp100.000 emisi 2016 yang siap dan belum terpotong. Seluruh barang bukti tersebut bernilai konversi Rp36 miliar.
Peralatan Canggih: Mesin cetak offset berteknologi tinggi, printer berkualitas, mesin pressing benang pengaman, serta tinta khusus disita. Total nilai aset peralatan produksi mencapai Rp1 miliar.
Kualitas Grade A: Hasil cetakan memiliki kemiripan tinggi dengan uang asli karena dilengkapi benang pengaman, nomor seri, hologram, dan simbol negara.
Lama Beroperasi: Pabrik beroperasi tertutup selama empat bulan sejak Maret 2026. Para pelaku beraktivitas secara terisolasi di dalam ruko pergudangan untuk menghindari kecurigaan warga sekitar.
Rencana Peredaran: Uang diproduksi untuk diselundupkan ke sektor perbankan swasta dengan cara dicampur bersama uang asli. Selain itu, distribusi direncanakan melalui dua jalur jaringan internal pelaku.
Empat Tersangka Diamankan
N, S, dan D: Bertindak sebagai tim teknis dan pencetak uang palsu di TKP Taman Tekno. Dua di antaranya merupakan residivis kasus serupa pada tahun 2019 dan 2022.
AB: Ditangkap di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK). AB bertindak sebagai aktor intelektual (founder) yang mendanai pembelian alat senilai Rp1 miliar, memberikan uang muka (DP), serta memberi pesanan produksi.
Langkah Hukum & Mitigasi
Seluruh barang bukti senilai Rp36 miliar dipastikan belum sempat beredar di masyarakat. Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan Bank Indonesia (BI) untuk pemeriksaan saksi ahli, pemberkasan perkara, serta sosialisasi langkah pengenalan uang Rupiah (3D: Dilihat, Diraba, Diterawang).
Para tersangka dijerat Pasal 374 dan/atau Pasal 375 jo Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP) serta Pasal 36 dan/atau Pasal 37 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Redaksi











