Kabel Diduga Aset Telkom Ditarik, Uang Koordinasi Rp12 Juta Jadi Sorotan

Metropolitanin8.com – Kota Tangerang – Dugaan penarikan kabel yang disebut-sebut merupakan aset PT Telkom Indonesia di kawasan Perumahan Sekretariat Negara (Sekneg), Kelurahan Panunggangan Utara, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, menuai sorotan tajam.

Aktivitas penarikan kabel yang terpantau pada Sabtu (22/8/2026) sore tersebut kini menyisakan sejumlah pertanyaan serius. Bukan hanya soal legalitas penarikan aset, tetapi juga mengenai siapa yang memberikan kewenangan, ke mana kabel dibawa, serta munculnya pengakuan mengenai uang koordinasi yang nilainya disebut mencapai sekitar Rp12 juta.

Di lokasi, seorang pria bernama Zaenal yang disebut sebagai koordinator lapangan menyampaikan kepada awak media bahwa telah dilakukan koordinasi dengan sejumlah pihak sebelum kegiatan penarikan.

“Koordinasi kepada RW-RT Rp10 juta, masing-masing Babinsa dan Binamas Rp1 juta dan security Rp700 ribu,” ujar Zaenal saat ditemui di lokasi.

Jika mengacu pada angka yang disampaikan tersebut, nilainya mencapai sekitar Rp12 juta.

Pernyataan itu sontak menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Untuk kepentingan apa uang tersebut diberikan? Siapa yang menerima? Apakah terdapat bukti pembayaran? Dan yang paling penting, apakah uang tersebut berkaitan dengan kegiatan penarikan kabel yang diduga merupakan aset Telkom?

Redaksi kemudian berupaya meminta klarifikasi langsung kepada Zaenal terkait dasar kegiatan, surat tugas, pihak pemberi mandat, status kabel, hingga pertanggungjawaban uang koordinasi yang disebutkan.

Namun hingga berita ini diterbitkan, Zaenal belum memberikan jawaban atau klarifikasi substantif kepada redaksi.

Sikap tersebut membuat sejumlah pertanyaan penting terkait kegiatan di lapangan masih belum terjawab.

Redaksi menegaskan, tidak adanya jawaban dari Zaenal tidak dapat ditafsirkan sebagai pengakuan ataupun bukti adanya pelanggaran. Namun, sebagai pihak yang disebut sebagai koordinator lapangan dan telah memberikan keterangan mengenai adanya uang koordinasi, klarifikasi Zaenal menjadi penting untuk memastikan informasi tersebut tidak menimbulkan persepsi liar di tengah masyarakat.

Sorotan semakin menguat setelah di lokasi terdapat seseorang yang diduga berkaitan dengan Technical Access (TA) Telkom.

Kehadiran pihak tersebut disebut berkaitan dengan upaya memastikan kelengkapan dan legalitas penarikan aset Telkom serta meminta keterangan dari lingkungan setempat mengenai sepengetahuan RT dan RW.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mendasar: jika penarikan tersebut merupakan pekerjaan resmi, mengapa legalitas dan dasar pelaksanaannya masih perlu dipastikan di lapangan?

Sebuah kegiatan pengambilan atau penarikan aset perusahaan semestinya memiliki dasar pekerjaan yang jelas, surat tugas, identitas pelaksana, kewenangan, serta mekanisme pencatatan dan pengamanan aset.

Karena itu, publik berhak mengetahui apakah kabel yang ditarik tersebut memang sedang dalam proses pekerjaan resmi Telkom atau terdapat pihak lain yang melakukan kegiatan tanpa kewenangan yang sah.

Pertanyaan lain yang tidak kalah penting adalah mengenai keberadaan kabel setelah ditarik.

Siapa yang menguasai kabel tersebut? Ke mana kabel dibawa? Apakah terdapat berita acara penarikan? Siapa yang menerima atau mencatat aset? Dan apakah seluruh proses tersebut tercatat dalam administrasi resmi perusahaan?

Apabila kabel tersebut benar merupakan aset Telkom, maka transparansi mengenai proses pengeluaran aset dari lokasi menjadi hal yang sangat penting.

Apalagi muncul pula informasi mengenai seorang berinisial SR yang disebut-sebut sebagai pemodal kegiatan. Informasi tersebut masih sebatas keterangan yang belum terverifikasi dan pihak yang bersangkutan belum memberikan klarifikasi kepada redaksi.

Pernyataan mengenai uang koordinasi sekitar Rp12 juta juga menjadi bagian yang perlu dijelaskan secara terbuka.

Redaksi tidak menyimpulkan bahwa uang tersebut merupakan suap, pungutan ilegal, atau pembayaran kepada pihak tertentu. Namun, apabila benar terdapat aliran uang sebagaimana disampaikan Zaenal, publik patut mengetahui asal uang, tujuan pemberian, penerima, dasar pemberian, serta bukti transaksinya.

Terlebih nama RT, RW, Babinsa, Bhabinkamtibmas/Binmas dan security disebut dalam keterangan tersebut.

Penyebutan nama atau unsur tersebut tidak boleh serta-merta dimaknai sebagai keterlibatan dalam pelanggaran hukum. Seluruh pihak yang disebut tetap memiliki hak untuk memberikan penjelasan dan membantah apabila informasi tersebut tidak benar.

Kasus ini kini tidak semata-mata menyangkut kabel.

Ini menyangkut siapa yang berwenang mengambil aset perusahaan, bagaimana prosedurnya, siapa yang bertanggung jawab, dan apakah seluruh proses tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi maupun hukum.

PT Telkom Indonesia/Telkom Access diharapkan segera memberikan penjelasan resmi mengenai status kabel, apakah kegiatan tersebut merupakan pekerjaan yang mendapat mandat perusahaan, siapa pelaksananya, serta bagaimana prosedur penarikan dan pengamanan aset tersebut.

Aparat penegak hukum juga dapat melakukan penelusuran apabila kemudian ditemukan adanya indikasi pengambilan aset tanpa hak atau persoalan lain yang memenuhi unsur pelanggaran hukum.

Redaksi masih berupaya meminta konfirmasi kepada PT Telkom Indonesia/Telkom Access, RT/RW setempat, Babinsa, Bhabinkamtibmas, security, pihak berinisial SR, Zaenal, serta pihak kepolisian.

Hingga berita ini diterbitkan, Zaenal belum memberikan klarifikasi substantif atas pertanyaan redaksi.

Pemberitaan ini merupakan bentuk kontrol sosial dan upaya memperoleh informasi yang berimbang. Setiap pihak yang disebut atau merasa dirugikan dipersilakan memberikan klarifikasi, koreksi, maupun hak jawab kepada redaksi sesuai ketentuan yang berlaku dan Kode Etik Jurnalistik.

Bersambung. Redaksi akan terus menelusuri ke mana kabel tersebut dibawa dan siapa yang bertanggung jawab atas aset yang diduga milik Telkom tersebut.

Penulis: Tim/Redaksi
Editor: PanPam
Sumber: Hasil pemantauan lapangan dan keterangan narasumber

Loading