Pemkab-Kejari Banyuasin Perkuat Integritas ASN Cegah Korupsi

Metropolitanin8.com – Kab. Banyuasin  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuasin terus memperkuat komitmen dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Salah satu langkah tersebut dilakukan melalui Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi yang digelar di Gedung Auditorium Pemkab Banyuasin, Kamis (20/8/2026).

Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Bupati Banyuasin Dr. H. Askolani, S.H., M.H., didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuasin Ir. Erwin Ibrahim, S.T., M.M., MBA., IPU., ASEAN Eng.

Sosialisasi ini menjadi bagian dari upaya preventif pemerintah daerah untuk meningkatkan pemahaman sekaligus memperkuat integritas Aparatur Sipil Negara (ASN), terutama para pejabat yang memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan keuangan dan pelaksanaan program pembangunan daerah.

Kegiatan turut dihadiri jajaran Forkopimda, kepala perangkat daerah, camat, serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin.

Dalam arahannya, Bupati Banyuasin Askolani menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan aturan hukum. Menurutnya, diperlukan integritas moral yang kuat serta sistem pengawasan yang berjalan secara konsisten di setiap lini pemerintahan.

“Pencegahan korupsi adalah tanggung jawab kita bersama. Kita ingin memastikan seluruh program pembangunan di Kabupaten Banyuasin benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat tanpa ada penyimpangan sedikit pun. Mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan anggaran, semuanya harus transparan,” tegas Askolani.

Ia mengingatkan seluruh jajaran ASN agar berhati-hati dalam mengelola anggaran daerah dan memastikan setiap tahapan program dilaksanakan sesuai ketentuan.

Bupati juga meminta jajaran pemerintah daerah menutup berbagai celah yang berpotensi menimbulkan praktik pungutan liar (pungli), gratifikasi, maupun benturan kepentingan, khususnya dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Menurutnya, transparansi dan akuntabilitas harus menjadi bagian dari budaya kerja birokrasi sehingga setiap rupiah anggaran daerah dapat dipertanggungjawabkan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Sejalan dengan komitmen pemerintah daerah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banyuasin Erni Yusnita, S.H., M.H., menyampaikan bahwa institusi penegak hukum juga memiliki peran dalam mendorong upaya pencegahan.

Kejari Banyuasin, kata dia, siap memberikan pendampingan dan pengawalan hukum terhadap program pembangunan daerah sepanjang dilaksanakan sesuai ketentuan dan kewenangan yang berlaku.

“Kejari Banyuasin siap mendampingi dan memberikan pengawalan hukum bagi setiap program pembangunan daerah agar berjalan sesuai koridor hukum. Pencegahan adalah prioritas utama kami, namun integritas tetap harga mati. Kami berharap para pejabat pengelola anggaran tidak ragu berkonsultasi jika menemukan keraguan hukum, sehingga potensi penyimpangan bisa kita antisipasi sejak dini,” ungkap Erni Yusnita.

Ia menekankan pentingnya konsultasi dan pemahaman terhadap regulasi agar setiap pejabat pengelola anggaran dapat mengambil keputusan secara tepat serta meminimalkan risiko terjadinya pelanggaran.

Sementara itu, Sekda Banyuasin Erwin Ibrahim memastikan jajaran birokrasi siap menindaklanjuti arahan Bupati dan memperkuat pengawasan internal di lingkungan pemerintah daerah.

Menurutnya, kepala OPD hingga PPK memiliki peran penting dalam memastikan seluruh proses pengelolaan APBD berjalan berdasarkan standar operasional prosedur serta prinsip akuntabilitas.

“Kami di tingkatan birokrasi akan memperketat pengawasan internal dan memastikan seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hingga PPK menjalankan standar operasional prosedur secara disiplin. Sosialisasi ini bukan sekadar formalitas, tetapi fondasi bagi seluruh ASN Banyuasin untuk memperkuat sistem mitigasi risiko serta menjaga akuntabilitas dalam setiap pemanfaatan APBD,” ujar Erwin.

Ia menilai penguatan sistem pengawasan harus dilakukan secara berkelanjutan, bukan hanya ketika ditemukan persoalan. Dengan sistem mitigasi risiko yang baik, potensi kesalahan maupun penyimpangan dapat diidentifikasi dan dicegah sejak awal.

Sosialisasi tersebut juga menghadirkan Ranu Mingarja, S.H., M.Hum. sebagai pemateri.

Dalam paparannya, Ranu membahas sejumlah titik rawan yang berpotensi menimbulkan tindak pidana korupsi dalam tata kelola keuangan daerah.

Pembahasan antara lain mencakup pengadaan barang dan jasa pemerintah serta pengelolaan hibah dan bantuan sosial (bansos).

Para pejabat pengelola anggaran didorong untuk meningkatkan pemahaman terhadap regulasi, menjaga ketertiban administrasi, serta menerapkan manajemen risiko dalam setiap tahapan pekerjaan.

Pemahaman tersebut dinilai penting agar para pejabat maupun pelaksana kegiatan dapat menjalankan tugas sesuai koridor hukum sekaligus menghindari potensi persoalan hukum di kemudian hari.

Sosialisasi pencegahan tindak pidana korupsi tersebut menjadi bagian dari upaya membangun budaya pemerintahan yang mengedepankan integritas dan tanggung jawab.

Sinergi antara Pemkab Banyuasin dan Kejari Banyuasin diharapkan dapat memperkuat langkah preventif dalam pengelolaan pemerintahan dan pembangunan daerah.

Pemerintah daerah juga diharapkan mampu memastikan setiap kebijakan dan penggunaan anggaran dilaksanakan secara transparan, terukur, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Dengan penguatan pengawasan internal, pemahaman regulasi, pendampingan hukum, serta komitmen integritas dari seluruh ASN, Pemkab Banyuasin menargetkan tata kelola pemerintahan yang semakin baik dan bebas dari praktik korupsi.

Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya mewujudkan Kabupaten Banyuasin yang semakin Bangkit, Adil, dan Sejahtera, dengan pembangunan yang manfaatnya dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat.

Penulis: Alamsyah
Editor: Pamungkas
Sumber: Bid. Humas Pemkab Banyuasin

Loading