Metropolitanin8.com – Jakarta – Dugaan peredaran obat keras secara bebas kembali mencuat di wilayah Kamal, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat. Sebuah toko yang diduga menjual Tramadol dan Trihexyphenidyl tanpa resep dokter dengan perputaran uang hingga Rp18 juta per hari, kini mendapat sorotan tajam, termasuk desakan tegas dari Ketua KPK Provinsi Banten, Andy Rae, agar aparat segera bertindak.
Berdasarkan penelusuran Metropolitanin8.com di lapangan, Minggu (20/9/2026), toko yang beralamat di Jalan Kampung Sawah Mede No. 68, RT 06/RW 06, Kamal, Jakarta Barat, tersebut dari luar tampak menjual kosmetik dan obat-obatan umum. Namun, aktivitas di lokasi terlihat ramai didatangi pembeli.
Informasi yang dihimpun awak media menyebut, jenis obat yang diperjualbelikan di lokasi antara lain Tramadol dan Trihexyphenidyl (dikenal di masyarakat dengan nama dagang tertentu seperti Hexymer). Kedua jenis obat ini tergolong obat keras yang penggunaannya wajib diawasi dan tidak boleh dijual bebas tanpa resep dokter serta kewenangan kefarmasian yang sah.
Dalam pendalaman di lokasi, awak media memperoleh keterangan dari penjaga toko yang menyebut pihak yang bertanggung jawab atas operasional toko tersebut adalah Aulia alias Kobar. Hingga berita ini diturunkan, keterangan tersebut masih memerlukan konfirmasi dan verifikasi lebih lanjut dari yang bersangkutan terkait identitas, kewenangan kefarmasian, serta jalur distribusi pasokan obat.
Menanggapi temuan lapangan tersebut, Ketua KPK Provinsi Banten, Andy Rae, menyampaikan sikap tegasnya, Senin (21/9/2026). Ia menilai kasus ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan ancaman serius bagi keselamatan publik yang berpotensi dibiarkan secara sistematis.
“Ini bukan soal toko yang jual obat sembarangan. Ini soal nyawa masyarakat yang dipertaruhkan. Kalau Tramadol dan obat keras lainnya bisa dibeli bebas seperti permen, ini sudah masuk kategori pembiaran yang sistematis. Saya pertanyakan, di mana pengawasan selama ini?,” tegas Andy Rae.
Politisi ini juga menyoroti besarnya perputaran uang yang disebut mencapai Rp18 juta per hari, yang mengindikasikan skala peredaran yang masif dan berisiko menjerat kalangan muda.
“Rp18 juta per hari itu bukan angka kecil. Itu menunjukkan ada perputaran yang masif. Saya ingin tahu, berapa banyak anak muda yang sudah menjadi korban? Kita tidak boleh menunggu sampai ada korban jiwa baru bergerak. Itu namanya kriminalitas terselubung yang dibiarkan,” ujar Andy Rae.
Ia mendesak agar penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu. “Saya desak Polda Metro Jaya dan BBPOM Jakarta untuk segera turun lapangan, lakukan penggeledahan, sita barang bukti, dan proses hukum sesuai ketentuan. Jangan main-main dengan obat keras ilegal. Ini sama bahayanya dengan peredaran narkoba. Pelakunya harus dipidana maksimal, jangan ada tebang pilih,” ancamnya.
Andy Rae menambahkan, pihaknya akan terus memantau perkembangan kasus ini dan siap berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.
“KPK Provinsi Banten akan mengawasi proses ini. Kami tidak akan tinggal diam melihat ada indikasi pembiaran atau bahkan keterlibatan oknum dalam peredaran obat ilegal ini,” pungkasnya.
Perbuatan memperjualbelikan obat keras tanpa kewenangan diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal 435 menyebutkan, orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu dapat dipidana paling lama 12 tahun penjara atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Sementara Pasal 436 ayat (2) mengatur praktik kefarmasian terkait obat keras oleh orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Mengacu pada temuan dan desakan tersebut, Metropolitanin8.com meminta Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Barat, Polsek Kalideres, serta Balai Besar POM (BBPOM) di Jakarta untuk segera melakukan pemeriksaan objektif yang mencakup:
1. Jenis, jumlah, dan nomor izin edar obat yang diperjualbelikan.
2. Legalitas sarana toko dan izin praktik kefarmasian.
3. Asal-usul serta jalur distribusi pasokan obat.
4. Validitas resep dokter dalam setiap transaksi.
5. Identitas dan keterlibatan pihak yang bertanggung jawab.
6. Verifikasi dugaan perputaran uang dari aktivitas penjualan tersebut.
Metropolitanin8.com telah berupaya menghubungi pihak-pihak terkait untuk konfirmasi dan klarifikasi, termasuk Aulia alias Kobar, pengelola toko, serta instansi berwenang seperti BBPOM dan kepolisian. Ruang hak jawab tetap dibuka seluas-luasnya bagi semua pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.
—
**CATATAN REDAKSI:**
1. Informasi mengenai identitas penanggung jawab, jenis obat, aktivitas penjualan, dan estimasi omzet merupakan hasil penelusuran serta keterangan yang diperoleh awak media di lapangan, dan masih memerlukan verifikasi resmi dari pihak berwenang.
2. Penyebutan nama maupun dugaan pelanggaran dalam berita ini tidak dimaksudkan sebagai penetapan kesalahan. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana merupakan kewenangan mutlak aparat penegak hukum berdasarkan pemeriksaan dan alat bukti yang sah, sesuai asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).
3. Berita ini disusun dengan mematuhi Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Nisa/Tim
Editor: Pamungkas
Sumber: Penelusuran Lapangan Metropolitanin8.com
![]()












