Metropolitanin8.com – Kota Tangerang – Proyek Pembangunan Jalan Sisi Saluran Cisadane Timur (Selatan) Lanjutan di Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang, dengan nilai Rp4.178.113.000,00, kembali menjadi sorotan.
Proyek yang dikerjakan CV Kongsen dengan masa pelaksanaan 90 hari kalender tersebut sebelumnya disorot setelah awak media menemukan sejumlah kondisi fisik pekerjaan yang dinilai perlu mendapat pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pengamatan di lapangan, beberapa batu pasangan terlihat mudah dilepas, penggunaan semen tampak tidak merata, terdapat material yang bercampur tanah dan lumpur, serta sejumlah bagian permukaan terlihat mengalami keretakan.
Pada beberapa titik yang terekam dalam dokumentasi, terdapat pekerjaan yang telah dibongkar dan dipasang kembali. Namun, bagian lain di sepanjang saluran masih menjadi perhatian dan belum seluruhnya mendapat penanganan.
Kondisi tersebut kemudian dikonfirmasikan kepada Dinas PUPR Kota Tangerang untuk mendapatkan penjelasan mengenai kualitas pekerjaan dan langkah pengawasan yang dilakukan.
Pada Selasa (15/9/2026), awak media menyampaikan materi konfirmasi terkait temuan tersebut kepada Kasi Jalan Bidang Bina Marga, Toto.
Menurut penelusuran awak media, pesan konfirmasi yang sebelumnya masih dapat terkirim kemudian tidak lagi menunjukkan status yang sama. Awak media menduga nomor kontaknya telah diblokir, meski hal tersebut belum dapat dipastikan sebagai alasan teknisnya.
Sementara itu, Kabid Bina Marga Iwan, ST, juga disebut belum dapat dihubungi melalui sejumlah nomor kontak yang dimiliki awak media.
Kondisi tersebut membuat proses memperoleh klarifikasi mengenai proyek bernilai miliaran rupiah itu menjadi sulit.
Pertanyaannya kemudian sederhana:
Mengapa konfirmasi mengenai pekerjaan yang menggunakan anggaran publik sulit mendapatkan jawaban?
Apakah pejabat terkait membutuhkan waktu untuk memeriksa data terlebih dahulu, atau ada alasan lain yang membuat konfirmasi belum dapat dijawab?
Persoalan ini bukan semata mengenai apakah seorang wartawan mendapatkan balasan pesan atau tidak.
Yang lebih penting adalah hak masyarakat memperoleh informasi mengenai penggunaan anggaran publik dan pelaksanaan pembangunan yang berdampak kepada kepentingan umum.
UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan ruang bagi pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Pasal 6 UU Pers juga menempatkan pemenuhan hak masyarakat untuk mengetahui serta fungsi pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap kepentingan umum sebagai bagian dari peranan pers.
Dewan Pers bahkan pada Juli 2026 mengingatkan bahwa pertanyaan yang diajukan wartawan untuk menggali informasi merupakan bagian dari proses jurnalistik dan meminta semua pihak menghormati wartawan dalam menjalankan kerja jurnalistiknya.
Di sisi lain, keterbukaan informasi publik juga menjadi bagian dari prinsip transparansi dan akuntabilitas badan publik.
“Kalau Tidak Ada Masalah, Jelaskan”
Yuli Amran, awak media yang melakukan investigasi di lokasi, mempertanyakan sulitnya mendapatkan klarifikasi dari pejabat terkait.
“Temuan sudah disampaikan dan kami meminta penjelasan secara resmi. Kalau memang pekerjaan sudah sesuai spesifikasi, tentu Dinas PUPR bisa menjelaskannya berdasarkan hasil pemeriksaan. Kalau ada bagian yang harus diperbaiki, masyarakat juga berhak mengetahuinya,” ujar Yuli.
Menurutnya, konfirmasi bukan dimaksudkan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan memberikan ruang kepada pihak yang berwenang untuk menjelaskan kondisi sebenarnya.
“Jangan sampai masyarakat hanya melihat temuan di lapangan tanpa mendapatkan penjelasan dari pihak pemerintah. Proyek ini menggunakan anggaran miliaran rupiah, sehingga transparansi dan pengawasan harus jelas,” tegasnya.
Masyarakat kini menunggu penjelasan Dinas PUPR Kota Tangerang mengenai proyek tersebut.
Jika pekerjaan telah diperiksa dan dinyatakan memenuhi spesifikasi, hasil pemeriksaan tersebut dapat menjadi jawaban atas pertanyaan yang muncul.
Namun apabila ditemukan ketidaksesuaian, masyarakat tentu berharap ada langkah perbaikan sesuai ketentuan kontrak dan mekanisme pengawasan yang berlaku.
Yang dibutuhkan bukan sekadar saling klaim, melainkan data, pemeriksaan teknis, dan penjelasan resmi.
Hingga berita ini ditayangkan, metropolitanin8.com belum memperoleh keterangan resmi dari Kasi Jalan Bidang Bina Marga Toto maupun Kabid Bina Marga Iwan, ST, mengenai temuan lapangan maupun alasan belum adanya respons atas konfirmasi awak media.
Pihak Dinas PUPR Kota Tangerang dan CV Kongsen tetap diberikan ruang hak jawab dan klarifikasi untuk menjelaskan kualitas pekerjaan, hasil pengawasan, serta tindak lanjut terhadap temuan tersebut.
Metropolitanin8.com akan terus memantau perkembangan proyek tersebut.
Penulis: Yuli Amran
Editor: Pamungkas
Sumber: Investigasi Lapangan dan Konfirmasi Awak Media
![]()











