50 Ribu Buruh Kepung Jakarta, Kawal RUU Perlindungan Ketenagakerjaan

Metropolitanin8.com – Jakarta – Sekitar 50.000 buruh yang tergabung dalam Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) menggelar aksi penyampaian aspirasi di Jakarta, Kamis (24/9/2026). Aksi tersebut dilakukan untuk mengawal pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan sekaligus menyampaikan 11 poin aspirasi kepada pemerintah.

Massa buruh berasal dari sejumlah wilayah, di antaranya Banten, Jawa Barat, Bekasi, Tangerang, Karawang, Purwakarta, dan DKI Jakarta. Sebagian massa bergerak menuju Jakarta menggunakan sepeda motor dan kendaraan lainnya.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea mengatakan massa aksi bergerak dari kawasan Semanggi menuju kawasan UOB di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.

“Lokasi kumpul awalnya dari Semanggi dan kami akan menunggu delegasi di depan UOB,” ujar Andi Gani dalam keterangannya, Kamis (24/9/2026).

Menurut Andi Gani, kawasan Bundaran Hotel Indonesia bukan menjadi titik utama aksi. Ia juga menyampaikan bahwa aksi tersebut ditujukan sebagai penyampaian aspirasi pekerja kepada pemerintah terkait pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan.

Di tengah aksi, sejumlah pimpinan konfederasi buruh juga menyampaikan petisi dan aspirasi kepada Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Dudung Abdurachman di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

Dalam pertemuan tersebut, perwakilan buruh menyampaikan 11 poin aspirasi yang berkaitan dengan perlindungan ketenagakerjaan, kepastian kerja, upah, hingga substansi RUU Perlindungan Ketenagakerjaan. KSP Dudung menyatakan pemerintah terbuka terhadap dialog dan akan menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan.

Andi Gani menegaskan aksi tersebut merupakan bentuk penyampaian aspirasi kaum buruh kepada pemerintah, bukan gerakan untuk menjatuhkan pemerintahan.

“Kami tegaskan tidak ada niatan gerakan buruh ini untuk menjatuhkan pemerintahan yang sah,” tegasnya.

Ia menyebut aksi tersebut ditempuh setelah proses komunikasi dan diplomasi antara kelompok buruh dengan pemerintah berlangsung selama beberapa bulan.

Dalam aksi tersebut, KBPBI membawa sejumlah tuntutan yang berkaitan dengan substansi RUU Perlindungan Ketenagakerjaan.

Aspirasi buruh antara lain menyangkut pengupahan, kepastian kerja, outsourcing, pekerja kontrak, pemagangan, perlindungan pekerja platform, jaminan sosial, PKWT, pesangon, penguatan serikat pekerja, serta perlindungan buruh perempuan.

Buruh juga menyuarakan isu keselamatan dan kesehatan kerja, penegakan hukum terhadap perusahaan yang melanggar hak pekerja, perlindungan cuti haid, kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas, serta program peningkatan dan pengembangan keterampilan atau upskilling dan reskilling bagi pekerja.

Sejumlah laporan mengenai aksi tersebut juga mencatat tuntutan pembatasan outsourcing dan pekerja kontrak serta perlindungan terhadap pekerja di tengah perubahan dunia kerja.

Andi Gani mengatakan sejumlah poin dalam pembahasan RUU telah mengalami perkembangan melalui komunikasi antara buruh, pemerintah, dan DPR. Ia berharap proses legislasi tersebut dapat mengakomodasi berbagai aspirasi yang disampaikan pekerja.

Sementara itu, pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan masih berlangsung. Pemerintah dan DPR menyampaikan target penyelesaian regulasi tersebut pada Oktober 2026, dengan sejumlah isu, termasuk pengaturan outsourcing, yang masih menjadi bagian pembahasan.

Andi Gani juga menyampaikan bahwa aksi direncanakan berlangsung singkat setelah penyampaian aspirasi dan respons dari pihak pemerintah.

“Setelah penyampaian selesai di Istana, kami akan mengumumkan kepada puluhan ribu anggota kami, kami pulang. Tidak ada rencana bertahan sampai sore,” jelasnya.

Ia turut mengapresiasi ruang dialog dan penyampaian aspirasi yang diberikan kepada kelompok buruh selama aksi berlangsung.

Aksi tersebut menjadi bagian dari proses penyampaian aspirasi pekerja dalam pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan, sementara keputusan akhir mengenai substansi dan pengesahan regulasi berada dalam proses pembahasan pemerintah bersama DPR.

Penulis: Redaksi
Editor: Pamungkas
Sumber: Keterangan KSPSI/KBPBI dan laporan lapangan

Loading