Polda Sumut Gelar Perkara Khusus Dugaan Pencurian Sawit, Pendumas Poltak Silitonga Mangkir

Metropolitanin8.com – Kota Medan – Gelar perkara khusus yang diselenggarakan Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Sumatera Utara pada Jumat, 1 Agustus 2025, tak berjalan semestinya.

Hal ini disebabkan oleh ketidakhadiran pihak pendumas, yakni Poltak Silitonga dan kliennya, yang sebelumnya mengajukan permohonan gelar perkara atas dugaan pencurian buah kelapa sawit.

Gelar perkara ini terkait laporan terhadap Azarol Aswat Lubis, warga Desa Tobing Tinggi, Kabupaten Padang Lawas. Namun, ketidakhadiran pihak pendumas membuat jalannya gelar perkara menjadi tidak maksimal.

Penyidik Madya AKBP J. Sianturi yang didampingi Kompol Mulyadi, menyampaikan bahwa surat ketidakhadiran dari pihak pendumas baru diterima sehari sebelum agenda gelar perkara dilaksanakan.

“Kami menerima surat dari Poltak Silitonga terkait ketidakhadirannya dalam gelar perkara khusus yang dimintanya sendiri, yaitu pada tanggal 31 Juli 2025. Surat tersebut berisi alasan tertentu yang membuatnya tidak bisa hadir,” ungkap AKBP J. Sianturi di hadapan peserta gelar perkara.

Dalam forum tersebut, turut hadir masyarakat Tobing Tinggi, kuasa hukum Azarol Aswat Lubis yaitu Mardan Hanafi Hasibuan dan rekan dari Kantor Hukum Bintang Keadilan, serta Kasat Reskrim Polres Padang Lawas, AKP Raden Saleh Harahap.

Lebih lanjut, AKBP J. Sianturi menjelaskan bahwa perkara dugaan pencurian buah kelapa sawit ini sebenarnya telah dihentikan (SP3) oleh Polres Padang Lawas. Menurutnya, SP3 hanya bisa dibatalkan melalui putusan pengadilan dalam proses praperadilan.

“Perkara ini sudah dihentikan oleh Polres Padang Lawas. Karena adanya aduan dari Poltak Silitonga, maka kami gelar perkara khusus. Namun karena pendumas tidak hadir, status perkara tetap SP3. Perkara ini hanya dapat dibuka kembali jika ada putusan dari pengadilan melalui praperadilan,” tegasnya.

Sementara itu, dari pihak tim kuasa hukum Azarol Aswat Lubis, Mardan Hanafi Hasibuan menyayangkan ketidakhadiran Poltak Silitonga dan kliennya. Menurutnya, ini merupakan kesempatan penting untuk menjelaskan dalil hukum di hadapan penyidik.

“Kami sangat menyayangkan ketidakhadiran Poltak Silitonga dan kliennya dalam gelar perkara hari ini. Ini adalah kesempatan mereka untuk menyampaikan pengetahuan hukum yang mereka yakini. Sangat aneh ketika pihak yang memohon gelar perkara justru tidak hadir dalam forum yang mereka ajukan sendiri,” ujar Mardan.

Penulis: Rizki/Tim
Sumber: Bid. Humas Polda Sumatera Utara (Sumut)