Polsek Natar Tangkap Pelaku Pencurian HP Saat Hajatan di Lampung Selatan

Metropolitanin8.com – Lampung Selatan – Tim Tekab 308 Presisi Polsek Natar berhasil meringkus seorang pelaku pencurian ponsel milik mahasiswi yang terjadi saat acara hajatan di Desa Natar, Kecamatan Natar, Lampung Selatan.

Pelaku berinisial AJ (26) ditangkap pada Selasa (5/8/2025) di rumahnya di Dusun IX Tanjung Rejo II.

Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu, 15 Juni 2025, sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu, korban yang merupakan mahasiswi sedang bertugas sebagai panitia penerima tamu dalam acara pernikahan temannya. Ponsel milik korban, yang diletakkan di meja hidangan, diketahui telah raib.

Kapolsek Natar AKP Budi Howo membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pelaku sempat mengelak, namun akhirnya mengakui perbuatannya.

“Tersangka kami amankan bersama barang bukti. Ia mengaku mengambil ponsel korban yang ditinggal di meja hidangan saat acara berlangsung,” ungkap AKP Budi Howo saat dikonfirmasi pada Rabu (6/8/2025).

Tim Tekab Polsek Natar, yang dipimpin Panit I Reskrim Ipda Junian Anes Arsyad, langsung bergerak setelah menerima laporan dari korban. Setelah melakukan penyelidikan dan penelusuran, petugas berhasil mengetahui keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan tanpa perlawanan.

“Saat diamankan, pelaku langsung mengaku dan menyerahkan barang bukti,” lanjut AKP Budi Howo.

Barang bukti yang disita antara lain satu unit ponsel Samsung Galaxy A55 5G warna awesome iceblue, dan kotak ponsel yang sesuai dengan IMEI milik korban.

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, atau Pasal 480 KUHP jika terbukti sebagai penadah barang curian.

“Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Proses penyidikan masih berjalan untuk melengkapi berkas perkara,” pungkas AKP Budi Howo.

 

Penulis: Nasuki
Sumber: Humas Polsek Natar