Kasus Wartawati Tiga Bulan Mangkrak, Polresta Tangerang Bungkam?

Metropolitanin8.com – Tangerang – Tiga bulan lebih berlalu sejak laporan dugaan penganiayaan terhadap seorang wartawati media online Aspirasi Indonesia berinisial SW dibuat di Polresta Tangerang, Polda Banten.

Namun hingga kini, korban mengaku belum memperoleh kepastian mengenai ujung proses hukum perkara tersebut.

Pertanyaan pun mulai mengemuka: sejauh mana penyelidikan telah berjalan? Apa saja yang sudah dilakukan penyidik? Mengapa setelah lebih dari tiga bulan perkara belum menunjukkan perkembangan substantif yang dapat menjawab keresahan korban?

Kondisi inilah yang akhirnya mendorong SW membawa persoalan tersebut ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri di Mabes Polri.

Pengaduan itu bukan dimaksudkan untuk meminta Propam menentukan seseorang bersalah atau tidak bersalah. SW meminta agar mekanisme pengawasan internal Polri memastikan apakah penanganan laporannya telah dilakukan secara profesional, transparan, proporsional, akuntabel, dan sesuai prosedur.

Perkara tersebut tercatat dalam LP/B/487/V/2026/SPKT/SATRESKRIM/POLRESTA TANGERANG/POLDA BANTEN, tertanggal 5 Mei 2026.

Peristiwa yang dilaporkan terjadi di Jalan Raya Cadas Kukun, Desa Sukatani, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, pada 5 Mei 2026 sekitar pukul 15.40 WIB.

Kepolisian juga menerbitkan SP2HP Nomor B/SP2HP/1230/V/RES.1.24./2026/Reskrim, tertanggal 5 Mei 2026, yang menerangkan bahwa perkara masih dalam tahap penyelidikan dan ditangani Unit I Jatanras Satreskrim Polresta Tangerang.

Masalahnya, menurut SW, setelah laporan dibuat, dirinya masih mempertanyakan apa perkembangan substantif yang telah dilakukan penyidik selama lebih dari tiga bulan tersebut.

Apakah seluruh saksi telah diperiksa?

Apakah saksi-saksi kunci telah dimintai keterangan secara menyeluruh?

Apakah lokasi kejadian telah didalami?

Apakah barang bukti dan petunjuk yang tersedia telah ditelusuri?

Apakah dokumentasi atau rekaman yang berpotensi mendukung pembuktian telah diperiksa?

Apakah keterangan korban telah dikonfrontasikan dengan keterangan pihak lain?

Dan yang paling penting:

Jika memang belum cukup bukti, apa alasan hukumnya? Jika bukti telah cukup, mengapa perkara belum menunjukkan peningkatan status yang jelas?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut kini menjadi bagian dari alasan SW mengadu ke Propam.

SW menilai, keberadaan SP2HP seharusnya tidak berhenti sebagai dokumen administratif yang hanya menunjukkan bahwa laporan telah diterima dan sedang diproses.

Bagi korban, yang dibutuhkan bukan sekadar kalimat bahwa perkara masih dalam penyelidikan.

Yang dibutuhkan adalah kepastian mengenai apa yang telah dikerjakan penyidik dan ke mana arah perkara tersebut.

“Jangan sampai masyarakat hanya mendapatkan administrasi laporan dan SP2HP, tetapi ketika ditanyakan substansi penyelidikannya, tidak ada penjelasan yang benar-benar menjawab,” ujar SW, Kamis (13/08/2026).

Menurutnya, jika penyelidikan memang membutuhkan waktu karena alasan pembuktian, korban berhak mendapatkan penjelasan yang proporsional mengenai perkembangan perkara sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebaliknya, apabila penyelidikan memang tidak menemukan cukup bukti, semestinya terdapat penjelasan dan langkah hukum yang jelas.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Septa Badoyo saat dikonfirmasi menyatakan bahwa perkara tersebut telah menjadi perhatian.

“Kemarin sudah saya atensi ke penyidik. Informasi awal sudah empat orang diperiksa, Mbak. Menyusul ada beberapa orang lagi yang akan diperiksa,” ujar Septa.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pemeriksaan masih berjalan.

Namun justru pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan lanjutan yang patut dijawab secara terbuka:

Siapa saja empat orang yang telah diperiksa?

Kapan pemeriksaan dilakukan?

Apa saja alat bukti yang telah dikumpulkan?

Apakah seluruh saksi yang disebut korban telah diperiksa?

Apakah terlapor telah dimintai keterangan?

Apakah visum atau bukti medis korban telah dianalisis?

Apakah lokasi kejadian telah dilakukan pendalaman?

Apa kendala penyidik sehingga setelah lebih dari tiga bulan perkara masih berada dalam tahap penyelidikan?

Pertanyaan tersebut bukan bentuk intervensi terhadap kewenangan penyidik.

Justru sebaliknya, pertanyaan itu merupakan bagian dari fungsi kontrol publik terhadap proses penegakan hukum.

SW juga menyebut seorang pria berinisial P alias Poni yang menurut keterangannya diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut masih berada di luar tahanan.

Namun persoalan penahanan harus ditempatkan secara proporsional.

Penahanan bukan otomatis konsekuensi dari setiap laporan pidana. Perlu atau tidaknya penahanan merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan syarat dan pertimbangan hukum yang berlaku.

Karena itu, fokus utama persoalan ini bukan semata-mata apakah terlapor ditahan.

Fokus yang lebih mendasar adalah:

Apakah penyelidikan sudah dilakukan secara serius dan profesional?

Sebab jika perkara belum memenuhi syarat untuk dinaikkan ke tahap berikutnya, publik berhak mengetahui alasannya.

Dan apabila bukti-bukti telah mengarah pada dugaan tindak pidana, publik juga berhak mempertanyakan mengapa proses tersebut belum menunjukkan kepastian hukum.

Perspektif Dr. Yenti Garnasih: Equality Before The Law Jangan Hanya Jadi Slogan

Pakar hukum pidana dan TPPU Dr. Yenti Garnasih, S.H., M.H. dalam sejumlah pernyataan publik menekankan pentingnya prinsip equality before the law atau persamaan setiap orang di hadapan hukum.

Dalam pemberitaan Metro TV pada Juli 2026, Yenti pernah menyoroti dugaan perlakuan berbeda dalam suatu perkara dan mengingatkan bahwa prinsip persamaan di hadapan hukum merupakan prinsip penting dalam penegakan hukum.

Dalam konteks perkara SW, prinsip tersebut relevan untuk menjadi bahan evaluasi.

Bukan berarti Yenti telah menyatakan bahwa Polresta Tangerang melakukan pelanggaran dalam perkara SW—karena sampai saat ini belum terdapat pernyataan langsung Yenti mengenai kasus tersebut.

Namun secara prinsip, proses penegakan hukum harus dapat dipertanggungjawabkan dan tidak boleh memberikan kesan bahwa laporan masyarakat dapat dibiarkan tanpa kepastian.

Yenti juga dalam berbagai kesempatan menekankan pentingnya profesionalitas aparat dalam menjalankan proses hukum. Dalam kasus lain yang pernah disorotnya, ia menilai langkah aparat harus dilihat berdasarkan prosedur dan prinsip hukum yang berlaku.

Pengaduan SW seharusnya tidak berhenti pada pencatatan administrasi.

Jika memang ada dugaan kelambanan atau ketidakprofesionalan, mekanisme pengawasan internal Polri memiliki ruang untuk menelusuri proses tersebut.

Propam dapat mempertanyakan:

Apa yang telah dilakukan penyidik sejak 5 Mei 2026?

Apakah pemeriksaan saksi dilakukan sesuai kebutuhan pembuktian?

Apakah seluruh alat bukti telah ditelusuri?

Apakah ada kendala yang menyebabkan perkara belum berkembang?

Apakah SP2HP diberikan sesuai perkembangan sebenarnya?

Apakah terdapat alasan objektif yang dapat menjelaskan lamanya proses penyelidikan?

Dan jika ternyata seluruh prosedur telah dilakukan sesuai ketentuan, maka penjelasan tersebut juga harus disampaikan secara terang agar tidak muncul persepsi bahwa perkara sengaja dibiarkan.

Kasus ini pada akhirnya bukan sekadar tentang SW.

Ini menyangkut pertanyaan yang lebih besar:

Apakah masyarakat yang membuat laporan polisi benar-benar mendapatkan kepastian bahwa laporannya ditangani secara serius?

Terlebih SW merupakan wartawati yang mengaku mengalami dugaan kekerasan ketika berada dalam rangkaian kegiatan jurnalistik.

Jika seorang pekerja media merasa harus menempuh jalur Propam karena tidak mendapatkan kepastian mengenai perkembangan laporan pidana yang dibuatnya, maka kondisi tersebut patut menjadi bahan evaluasi serius bagi institusi Polri.

Sebab kepercayaan publik terhadap penegakan hukum tidak dibangun hanya melalui banyaknya laporan yang diterima.

Kepercayaan dibangun dari kecepatan yang wajar, profesionalitas, transparansi, akuntabilitas, dan kepastian mengenai arah setiap perkara.

Kini pertanyaannya sederhana tetapi mendasar:

Apa sebenarnya yang terjadi dengan perkara SW?

Apakah penyidik masih membutuhkan pemeriksaan saksi?

Apakah alat bukti masih dikumpulkan?

Apakah perkara akan dihentikan karena tidak cukup bukti?

Ataukah justru terdapat dasar hukum untuk meningkatkan perkara ke tahap penyidikan?

Semua itu merupakan kewenangan penyidik.

Tetapi kewenangan tersebut bukan berarti prosesnya tidak dapat diawasi.

Jika perkara memang berjalan, tunjukkan perkembangannya.

Jika ada kendala, jelaskan kendalanya.

Jika bukti belum cukup, sampaikan dasar dan alasannya.

Jika ditemukan dugaan tindak pidana, jangan biarkan perkara berlarut-larut tanpa kepastian.

Karena hukum bukan hanya soal bagaimana sebuah laporan dibuat.

Hukum juga soal bagaimana negara memberikan kepastian kepada orang yang datang mencari keadilan.

Dan kini, setelah lebih dari tiga bulan, SW bersama publik menunggu satu jawaban:

Sampai di mana sebenarnya proses hukum perkara ini?

 

Penulis: Redaksi
Editor: Pamungkas
Sumber: Korban (Wartawati)

Loading