Metropolitanin8.com – Lampung Utara – Pengungkapan dugaan penyalahgunaan senjata api di wilayah Kabupaten Lampung Utara berujung baku tembak antara personel kepolisian dan seorang pria yang disebut sebagai buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO) Satres Narkoba Polres Lampung Utara, Selasa (25/8/2026) dini hari.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 02.45 WIB di kawasan Muara Jaya, Kelurahan Kotabumi Udik, Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara.
Berdasarkan laporan pengungkapan yang disampaikan Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini, S.I.K., kejadian bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan senjata api.
Personel kepolisian kemudian melakukan penyisiran di sekitar Muara Jaya. Saat berada di lokasi, petugas mendapati adanya kegiatan hiburan musik.
Ketika petugas hendak melakukan pengamanan terhadap seorang pria yang diduga melakukan penyalahgunaan senjata api, situasi kemudian berkembang menjadi perlawanan bersenjata.
Dalam laporan tersebut disebutkan, pria yang kemudian diketahui bernama Popi Handika Purba, kelahiran Kotabumi, 17 November 1995, diduga melakukan perlawanan secara aktif dengan menembakkan senjata api ke arah personel.
Petugas kemudian melakukan tindakan kepolisian hingga terjadi baku tembak.
Akibat insiden tersebut, Popi Handika Purba mengalami luka dan dinyatakan meninggal dunia. Jenazah kemudian dibawa ke Rumah Sakit Maria Regina Kotabumi.
Sementara itu, sejumlah personel kepolisian mengalami luka dalam insiden tersebut.
Aipda Adizar dilaporkan mengalami luka tembak pada bagian kaki kanan. Kemudian Aipda Adi Agus Candra mengalami luka gores pada bagian pelipis, sedangkan Brigpol Ariyadi mengalami luka tembak pada bagian perut.
Para personel yang terluka kemudian mendapatkan penanganan medis di Rumah Sakit Handayani Kotabumi. Khusus Brigpol Ariyadi, berdasarkan laporan tersebut, selanjutnya dirujuk ke Rumah Sakit Urip Sumoharjo, Bandar Lampung.
Dalam pengungkapan tersebut, kepolisian mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senjata api jenis revolver berwarna chrome dengan gagang cokelat.
Barang bukti tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam proses penyelidikan untuk mengungkap asal-usul senjata api serta kemungkinan keterkaitannya dengan jaringan atau pihak lain.
Dalam laporan kepolisian juga disebutkan bahwa Popi Handika Purba merupakan DPO Satres Narkoba Polres Lampung Utara.
Selain itu, yang bersangkutan disebut diduga merupakan bagian dari sindikat peredaran senjata api ilegal di wilayah Kabupaten Lampung Utara.
Meski demikian, informasi mengenai dugaan keterlibatan tersebut tetap harus ditempatkan sebagai informasi berdasarkan laporan kepolisian dan perlu dibuktikan melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Adapun personel yang terlibat dalam pengungkapan tersebut yakni:
- Ipda Wiby Satria Adiguna
- Aipda Adizar, mengalami luka tembak pada kaki kanan
- Aipda Adi Agus Candra, mengalami luka gores pada pelipis
- Bripka Yasir Bustaman
- Brigpol Ariyadi, mengalami luka tembak pada bagian perut
- Brigpol Dody Oktari
Insiden tersebut menunjukkan tingginya risiko yang dihadapi personel ketika melakukan pengungkapan perkara yang diduga melibatkan senjata api.
Dalam laporan resmi kepada Kapolda Lampung, Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini, S.I.K., melaporkan bahwa pelaku melakukan perlawanan aktif dengan senjata api hingga terjadi baku tembak dengan petugas.
“Pada saat akan dilakukan pengamanan, pelaku penyalahgunaan senjata api melakukan perlawanan secara aktif ke arah personel dan langsung menembak ke arah personel sehingga terjadi baku tembak,” kata Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini, S.I.K.,
Keterangan tersebut menjadi dasar informasi awal mengenai kronologi insiden yang terjadi di Muara Jaya, Kotabumi Udik.
Kapolres juga melaporkan bahwa akibat kejadian tersebut, pelaku meninggal dunia, sementara sejumlah personel mengalami luka dan mendapatkan perawatan medis.
Peristiwa ini tidak berhenti pada penanganan lokasi kejadian maupun pengamanan satu pucuk revolver.
Publik tentu berkepentingan mengetahui dari mana senjata api tersebut diperoleh, apakah senjata tersebut memiliki izin atau berasal dari jaringan peredaran ilegal, serta apakah terdapat pihak lain yang berkaitan dengan dugaan kepemilikan atau peredaran senjata api tersebut.
Apalagi dalam laporan kepolisian disebutkan bahwa Popi Handika Purba merupakan DPO Satres Narkoba dan diduga berkaitan dengan sindikat peredaran senjata api ilegal di wilayah Lampung Utara.
Pengamat sosial dan kontrol publik, yang dimintai pandangan terkait peristiwa tersebut, menilai pengungkapan perkara senjata api tidak seharusnya berhenti pada orang yang berada di lokasi kejadian.
“Kalau memang ditemukan dugaan jaringan peredaran senjata api ilegal, pengungkapan harus dilakukan sampai ke sumber senjata, pemasok, jalur distribusi, hingga pihak-pihak yang diduga menerima atau menggunakan senjata tersebut. Jangan sampai perkara berhenti hanya karena satu pelaku sudah meninggal dunia,” ujarnya.
Menurutnya, kepolisian juga perlu membuka informasi secara proporsional mengenai proses penyelidikan, tentunya dengan tetap memperhatikan kepentingan penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa senjata api ilegal tidak beredar bebas. Karena itu, barang bukti revolver yang diamankan harus diperiksa secara forensik dan ditelusuri asal-usulnya. Jika ada jaringan, publik berharap jaringan tersebut dapat diungkap secara menyeluruh,” katanya.
Komentar tersebut sekaligus menjadi perhatian terhadap pentingnya pengawasan peredaran senjata api ilegal, mengingat keberadaan senjata api di tengah masyarakat dapat meningkatkan risiko terjadinya tindak kekerasan dan gangguan keamanan.
Kepolisian selanjutnya diharapkan dapat melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap barang bukti, saksi-saksi, lokasi kejadian, serta rangkaian informasi yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan senjata api tersebut.
Selain itu, prosedur penanganan insiden baku tembak juga menjadi bagian penting untuk memastikan seluruh tindakan kepolisian berlangsung sesuai ketentuan hukum dan standar operasional yang berlaku.
Hingga laporan ini disusun, informasi mengenai perkara tersebut masih mengacu pada laporan pengungkapan yang disampaikan Kapolres Lampung Utara kepada Kapolda Lampung.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab, koreksi, dan klarifikasi bagi pihak keluarga almarhum, kuasa hukum, maupun pihak lain yang berkepentingan terhadap pemberitaan ini sesuai prinsip Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers.
(Cepot)
![]()











