BKPSDM Kota Tangerang Pastikan PPPK Paruh Waktu Prioritas, Target Pelantikan Oktober 2025

Metropolitanin8.com – Kota Tangerang – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangerang memastikan pengusulan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu menjadi prioritas, dengan target pelantikan pada Oktober 2025.

Kebijakan ini mengacu pada Surat Keputusan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2025 tentang Kriteria Pelamar Tambahan pada Seleksi PPPK bagi Pegawai Non-ASN yang terdaftar dalam Database BKN, serta SK Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu.

BKPSDM mengundang Ketua Umum Pegawai Non ASN Kota Tangerang, San Rodi, beserta pengurus ke ruang rapat Kantor Wali Kota Tangerang, Kamis (14/8/2025), untuk meluruskan isu pasca pengumuman hasil seleksi PPPK tahap kedua dan menjelang pengusulan PPPK Paruh Waktu.

“Alhamdulillah, pada hari Kamis yang baik ini kami mendapat undangan Kepala BKPSDM untuk berdiskusi guna meluruskan isu serta dinamika yang terjadi,” kata San Rodi yang akrab disapa Bang Kucay Doang.

Dalam pertemuan tersebut, Kepala BKPSDM Kota Tangerang menyampaikan empat poin utama:

1. Pengusulan Tahap Pertama – Sebanyak 1.971 orang Pegawai Non ASN sudah diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu dan akan diprioritaskan karena sudah terdaftar di Database BKN.

2. Peluang Upgrade ke Penuh Waktu – Peningkatan status PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu akan mengikuti regulasi pusat dan dorongan kebijakan Wali Kota.

3. Tidak Ada Downgrade – Status PPPK Paruh Waktu tidak akan diturunkan, bahkan akan di-upgrade sesuai pendidikan terakhir, khususnya bagi yang bergelar sarjana.

4. Target Pelantikan – Proses pengusulan hingga pelantikan ditargetkan selesai pada Oktober 2025, sesuai jadwal Surat Edaran Menteri PANRB.

Bang Kucay mengaku mengapresiasi langkah BKPSDM dan berharap janji tersebut terwujud.

“Semoga pada bulan Oktober kami dapat dilantik dan menerima NIP PPPK Paruh Waktu,” ujarnya.

Ia juga sempat mempertanyakan 14 Pegawai Non ASN yang awalnya dinyatakan tidak lolos seleksi tahap pertama, namun masuk dalam pengumuman tahap kedua.

Kepala BKPSDM menjelaskan hal tersebut sesuai Diktum 32 Keputusan Menteri PANRB No. 347/2024 yang memperbolehkan pengisian formasi kosong oleh pelamar sesuai kualifikasi, bahkan dari unit berbeda, berdasarkan peringkat dan kelayakan.

“Sudah clear, dan kita fokus agar Oktober nanti kami sudah dilantik,” tegas Bang Kucay.

Bang Kucay memastikan pihaknya akan terus mengawal proses hingga pelantikan terlaksana tepat waktu.

 

Penulis: Redaksi KJK DPP
Sumber: BKPSDM Kota Tangerang