Metropolitanin8.com – Kab. Tangerang – Sebuah ironi besar tengah terjadi di Jalan Raya Cadas – Kukun Km 5. Di atas papan informasi resmi pemerintah tertera angka 77,1 meter persegi, namun di depan mata warga berdiri kokoh bangunan mini market raksasa yang diduga mencapai 300 meter persegi. Selisih lebih dari 200 meter persegi ini bukan sekadar kesalahan hitung, melainkan tamparan keras bagi integritas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang.
Ketua Umum Forum Jurnalis Pasar Kemis (FORJUMIS), H. Simanjuntak SH, tidak lagi berbicara dengan nada bertanya. Ia menuntut jawaban tegas: Apakah aparat negara sedang tidur, ataukah ada kepentingan terselubung di balik kelalaian ini?
“Ini bukan soal ketidaktahuan. Ini soal kesengajaan atau pembiaran. Bagaimana mungkin bangunan seluas lapangan bulu tangkis bisa lolos verifikasi jika dokumen resminya hanya sebesar kamar tidur? Publik berhak curiga: apakah ada ‘tiket masuk’ khusus yang membuat aturan menjadi tumpul ke atas?” tegas Juntak dengan nada tinggi, Kamis (17/9).
Berdasarkan PP No. 16 Tahun 2021 dan UU Cipta Kerja, penyimpangan fisik bangunan dari Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah pelanggaran serius yang berujung pada sanksi pembongkaran. Namun, realitas di lapangan menunjukkan sebaliknya. Bangunan tersebut terus berdiri, seolah menertawakan regulasi yang ada.
Masyarakat sekitar resah. Mereka melihat ketidakadilan yang nyata. Jika rakyat kecil membangun pagar sedikit melebihi batas saja langsung digerebek, mengapa pelaku usaha dengan selisih luas bangunan hingga 400% dibiarkan bebas berkeliaran?
“Kami tidak minta perlakuan khusus. Kami minta keadilan. Jika DPMPTSP merasa tidak mampu menegakkan hukum, silakan mundur. Biarkan instansi lain yang bersih yang menangani,” tambah Juntak.
FORJUMIS memberikan tenggat waktu moral bagi DPMPTSP Kab. Tangerang. Jangan menunggu viralnya kasus ini di media sosial nasional baru bergerak reaktif. Lakukan verifikasi independen, libatkan saksi masyarakat, dan buka data perizinan secara transparan.
Jika ditemukan unsur gratifikasi atau penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan atau pengawasan PBG ini, FORJUMIS siap mendorong pelaporan ke aparat penegak hukum (Kepolisian dan KPK).
“Jangan jadikan Kabupaten Tangerang sebagai surga bagi pelanggar tata ruang. Mata kami terbuka. Kamera kami menyala. Dan kesabaran masyarakat sudah habis,” pungkas Juntak.
Hingga berita ini diturunkan, DPMPTSP Kabupaten Tangerang belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan “bangunan hantu” yang jauh lebih besar dari izinnya tersebut. Apakah ini kelalaian administratif biasa, atau puncak gunung es dari praktik perizinan bermasalah? Waktu akan menjawab, tetapi publik tidak akan diam menunggu.
(Red)
![]()











