30 Organ Relawan Jokowi Desak Polri Tetapkan Roy Suryo Cs Tersangka Kasus Fitnah Ijazah Jokowi

Metropolitanin8.com – Tiga puluh elemen relawan pendukung Presiden ke-7 RI, Ir. H. Joko Widodo, dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, menyampaikan sikap tegas dalam konferensi pers di Jalan Matraman Raya, Jakarta Timur. Kamis (2/10).

Mereka menyoroti maraknya penyebaran fitnah, hoaks, dan pencemaran nama baik yang dinilai masif dilakukan oleh Roy Suryo Cs.

Dalam pernyataan sikapnya, para relawan mendesak Polda Metro Jaya segera menetapkan status tersangka terhadap Roy Suryo Cs yang telah dilaporkan sejak lama.

Baca Juga: BNNK Lampung Selatan Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Tegaskan Komitmen Lawan Narkoba Berlandaskan Nilai Luhur Bangsa

Poin utama sikap relawan meliputi:

  • Mendesak aparat menetapkan status hukum Roy Suryo Cs atas dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan.

  • Menolak tuduhan palsu terkait ijazah Presiden Jokowi.

  • Mengutuk penyebaran narasi sesat yang memicu polarisasi.

  • Menilai tuduhan terhadap Gibran sebagai bentuk pembunuhan karakter politik.

  • Mengajak masyarakat tidak terprovokasi oleh isu bohong.

  • Mendukung penuh persatuan nasional dan menolak polarisasi politik.

Baca Juga: Masa Tahanan Habis, Kasus Cabul di Lampung Selatan Tetap Berlanjut, Polisi Selidiki Pelaku Lain

Robert Siagian, Penasehat Umum DPP BENTENG#212#JOKOWI, menegaskan bahwa pihaknya mendukung sikap tegas ini. “Kami, selama ini bukan diam tapi mencermati, karena sudah masuk ranah kepastian hukum dan menjurus ke dis integritas bangsa dan negara maka meminta agar polri segera menetapkan tersangka pada Roy Suryo Cs, ” ujarnya.

Robert pun menegaskan dengan adanya dua alat bukti yang sah tidak ada alasan bagi polri untuk menunda nunda penetapannya. “Kan sudah ada 2 alat bukti yang sah seharusnya bisa langsung tersangka dan di tahan.” tutupnya.