Diduga Abaikan Laporan Wartawan, Anggota Polsek Citeureup Rampas Ponsel Jurnalis

Metropolitanin8.com – Kabupaten Bogor – Insiden tidak menyenangkan dialami oleh seorang awak media saat hendak melaporkan dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di wilayah hukum Polsek Citeureup, Polres Kabupaten Bogor, Polda Jawa Barat, pada Selasa (7/10/2025) dini hari.

Kronologi Kejadian

Wartawan tersebut datang ke Mapolsek Citeureup untuk melaporkan dugaan kuat bahwa sebuah mobil Pajero silver bernomor polisi B 1446 BFV tengah melakukan pengisian BBM jenis solar bersubsidi di SPBU 34.169.04 Jalan Mayor Oking Jaya Atmaja, Kelurahan Puspanegara, Kecamatan Citeureup, dengan nilai transaksi sekitar Rp400 ribu.

“Saya datang ke Polsek Citeureup untuk membuat laporan resmi,” ujar wartawan tersebut.

Namun laporan tersebut tidak diterima oleh anggota jaga yang mengaku bernama DK.

“Saya tidak bisa bang, karena saya sendiri. Kalau mau ke sana saya harus telepon Kanit dulu supaya tidak salah. Tapi kalau malam begini kemungkinan tidak diangkat,” ujar DK sebagaimana ditirukan pelapor.

Saat berada di lokasi, awak media sempat merekam suasana Mapolsek yang menampilkan beberapa anggota sedang beristirahat. Namun aksinya justru memicu teguran keras.

“Eh bang, ngapain videoin-videoin. Hapus bang, udah sini saya yang hapus,” ucap oknum anggota tersebut sambil merampas telepon genggam milik wartawan.

Setelah video dihapus dengan janji petugas akan datang ke lokasi kejadian, anggota Polsek tak kunjung hadir, hingga kendaraan yang dilaporkan pergi tanpa tindakan lebih lanjut.

Dapat Intimidasi dari Oknum TNI Diduga Anggota Kostrad

Tidak berhenti di situ, wartawan tersebut juga mengaku mendapat intimidasi dari oknum TNI yang diduga berasal dari kesatuan Kostrad.

Poto Ilustrasi saat awak media mendapatkan Intimidasi dengan oknum TNI Kesatuan Kostrad Lenteng Agung, Selasa (07/10/25).

Oknum berinisial H, didampingi seseorang bernama S yang disebut sebagai abangnya, turut mengancam awak media yang tengah meliput.

“Kalau sampai naik beritanya, jangan harap kalian-kalian bisa turun dari tangga ini, saya tantang kalian. Memang wartawan dapat uang dari mana kalau menaikkan berita,” ujar H dengan nada tinggi.

Sementara itu, sopir Pajero bernama IM, yang diduga terafiliasi dengan oknum TNI tersebut, membenarkan bahwa dirinya kerap membeli solar bersubsidi di beberapa SPBU dengan nilai transaksi Rp400 ribu per lokasi.

“Iya bang, setiap SPBU saya beli Rp400 ribu. Di dalam mobil ada kempu ukuran 1000 liter, untuk dibawa ke markas,” ujar IM.

Pandangan Pakar Hukum Pidana UI

Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Dr. Ahmad Santosa, menilai tindakan intimidasi terhadap wartawan dan penolakan laporan masyarakat oleh aparat kepolisian harus menjadi perhatian serius.

“Jika benar ada perampasan alat kerja wartawan dan intimidasi terhadap jurnalis, itu sudah termasuk penghalangan kerja pers yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa baik Polri maupun TNI wajib tunduk pada aturan hukum dan kode etik profesi masing-masing, tanpa melakukan penyalahgunaan kewenangan terhadap warga sipil.

“Polri wajib melayani laporan masyarakat tanpa diskriminasi, sedangkan anggota TNI dilarang melakukan intervensi terhadap kegiatan sipil di luar kedinasan,” tambahnya.

Dasar Hukum Terkait

1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers

Pasal 8: Wartawan dalam menjalankan profesinya mendapat perlindungan hukum.

Pasal 18 ayat (1): Menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana paling lama dua tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.

2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

Pasal 13 huruf a: Polri bertugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat.

Pasal 14 ayat (1) huruf a: Polri wajib menerima setiap laporan dan pengaduan masyarakat.

3. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI)

Pasal 2 huruf c: TNI bersikap profesional dan tidak terlibat dalam politik praktis.

Pasal 9 huruf b: Anggota TNI dilarang menjalankan bisnis atau aktivitas di luar tugas kedinasan.

Seruan Evaluasi dan Penegakan Kode Etik

Insiden ini menuai sorotan luas dari kalangan jurnalis dan pemerhati hukum. Banyak pihak mendesak Kapolres Bogor, Propam Polda Jawa Barat, serta Puspomad untuk segera melakukan evaluasi dan penegakan kode etik terhadap oknum yang diduga melanggar.

Pihak media juga berencana melayangkan pengaduan resmi ke Dewan Pers, Propam Polri, dan Polisi Militer (POM TNI) agar tindakan intimidatif terhadap jurnalis tidak terulang di masa mendatang.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi Metropolitanin8.com belum mendapatkan tanggapan resmi dari Polsek Citeureup maupun pihak Kostrad terkait dugaan tersebut.

 

(Redaksi & Tim)