Metropolitanin8.com – Tangerang Selatan – Dugaan praktik peredaran obat keras tipe G tanpa resep dokter mencuat di wilayah hukum Polsek Serpong, Polres Tangerang Selatan, Polda Metro Jaya. Aktivitas ilegal ini dilakukan secara terselubung di sebuah toko berkedok kosmetik yang berada di Jl. Jelupang Raya, Kelurahan Jelupang, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan.
Hasil penelusuran tim investigasi media mengungkap bahwa toko tersebut diduga kuat menjual obat keras jenis Tramadol dan Eximer secara bebas, tanpa izin edar dan tanpa resep dokter. Dari luar tampak seperti toko kosmetik biasa, namun di bagian dalam terjadi transaksi obat keras secara sembunyi-sembunyi.
Wawancara Langsung dengan Pembeli
Dalam investigasi di lapangan, awak media sempat berbincang dengan salah satu pembeli yang baru saja keluar dari toko tersebut. Ketika ditanya, pembeli itu mengaku membeli obat keras jenis Tramadol tanpa menggunakan resep dokter.
“Beli apa bang?” tanya awak media.
“Beli obat Tramadol, bang,” jawab pembeli tersebut.
“Emangnya buat apa bang beli obat itu?” lanjut awak media.
“Buat ngurangin sakit pinggang, bang. Kalau minum itu kerja juga enak, nggak gampang capek,” ungkapnya dengan nada santai, Rabu (15/10).
Keterangan ini memperkuat dugaan bahwa peredaran obat keras di toko berkedok kosmetik tersebut telah berlangsung lama dan dilakukan secara terbuka, tanpa pengawasan dari otoritas kesehatan, BPOM maupun penegak hukum.
Laporan ke Polsek Serpong Tak Direspons
Usai memperoleh data dan dokumentasi di lapangan, awak media membuat Laporan Informasi (LI) Nomor 015/LI/X/2025 dan mengirimkannya kepada Kapolsek Serpong KOMPOL Suhardono, S.H., M.M. Namun hingga beberapa kali dihubungi melalui aplikasi WhatsApp pada pukul 11.17 WIB, tidak ada tanggapan yang diterima.
Untuk memastikan laporan diterima, awak media bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) FIRMA LAWFIRM yang diwakili oleh Tomy, serta Sandi dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantau Keadilan dan Negara (PKN) dan Marhamah, wartawati media online mediakompasnews.com, mendatangi langsung Mapolsek Serpong di Jl. Letnan Sutopo No.1, Lengkong Gudang Timur, Serpong.
Di bagian piket, awak media diarahkan ke Seksi Umum (Sium) dan diinformasikan bahwa Kapolsek sedang bersiap menghadiri rapat bersama Wali Kota Tangerang Selatan dan agenda ke Polda Metro Jaya. Awak media kemudian diarahkan menemui Kanit Reskrim Polsek Serpong, Iptu Djoko Aprianto Saputro, S.H., namun yang bersangkutan sedang tidak berada di tempat.
Melalui pesan WhatsApp pukul 12.02 WIB, Kanit Reskrim meminta agar foto dan titik lokasi (serlok) dikirimkan untuk diteruskan ke tim opsnal dan bagian piket.
Toko Mendadak Tutup, Muncul Dugaan Kebocoran Informasi
Sekitar pukul 12.50 WIB, awak media kembali ke lokasi toko untuk memantau tindak lanjut laporan. Namun toko yang sebelumnya beroperasi normal tiba-tiba sudah dalam keadaan tutup.

Beberapa jam kemudian, tepat pukul 14.12 WIB, Kanit Reskrim Polsek Serpong memberikan konfirmasi melalui pesan WhatsApp bahwa pihaknya sudah memeriksa lokasi dan mendapati toko dalam kondisi tutup.
Situasi ini menimbulkan dugaan adanya kebocoran informasi dari pihak internal kepolisian. Warga sekitar juga menyampaikan kecurigaan bahwa pihak toko mendapat informasi lebih awal mengenai laporan tersebut, sehingga sempat menutup toko sebelum dilakukan pemeriksaan.
Analisis Hukum: Larangan Kebocoran Informasi oleh Aparat
Kebocoran informasi oleh aparat penegak hukum merupakan pelanggaran serius. Berdasarkan Pasal 322 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) disebutkan:
“Barang siapa dengan sengaja membuka rahasia yang wajib disimpannya karena jabatan atau pekerjaannya, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda.”
Selain itu, Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri Pasal 13 huruf g menegaskan:
“Anggota Polri dilarang menyalahgunakan wewenang atau membocorkan informasi rahasia kedinasan yang dapat merugikan kepentingan dinas dan masyarakat.”
Jika benar terjadi kebocoran informasi terkait rencana penindakan, hal tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran etik dan pidana, serta wajib ditindaklanjuti oleh Divisi Propam atau instansi pengawasan internal Polri.
Tuntutan Masyarakat dan Lembaga Pendamping
Perwakilan LBH FIRMA LAWFIRM, Tomy, mendesak pihak kepolisian agar menindak tegas dugaan peredaran obat keras tanpa izin edar sekaligus menelusuri potensi kebocoran informasi dari internal.
“Kami berharap aparat bersikap profesional. Bila benar ada oknum yang membocorkan informasi kepada pihak toko, itu bentuk pelanggaran integritas dan harus ditindak,” tegasnya.
Hal senada disampaikan Sandi, perwakilan LSM Pemantau Keadilan dan Negara (PKN), yang turut mendampingi pelaporan ke Polsek Serpong. Ia menegaskan pentingnya transparansi dan ketegasan dalam penegakan hukum agar tidak ada kesan tebang pilih.
“Kami datang bukan untuk mengintervensi, tapi untuk memastikan hukum berjalan dengan benar. Kalau aparat sendiri yang tidak tegas, masyarakat akan kehilangan kepercayaan. Dugaan kebocoran seperti ini harus diselidiki oleh Propam,” ujarnya.
Sementara itu, Marhamah, wartawati mediakompasnews.com, menilai kasus ini menjadi contoh nyata lemahnya pengawasan terhadap peredaran obat keras yang menyasar masyarakat bawah.
“Ini bukan hanya soal penegakan hukum, tapi soal moral dan tanggung jawab sosial. Obat keras seperti Tramadol itu sangat berbahaya jika disalahgunakan,” tuturnya.
Warga sekitar juga berharap Polsek Serpong segera mengambil langkah nyata agar tidak muncul kesan pembiaran terhadap praktik peredaran obat keras berkedok usaha kosmetik di wilayahnya.
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Pasal 138 ayat (2) dan (3) jo Pasal 435, melarang pengedaran sediaan farmasi tanpa izin edar.
Pasal 322 KUHP tentang rahasia jabatan.
Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
UU Nomor 28 Tahun 1999 dan UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang larangan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik.
Kasus dugaan peredaran obat keras tipe G tanpa resep dokter berkedok toko kosmetik di Serpong ini kini menjadi perhatian publik. Masyarakat berharap penegakan hukum yang tegas dan transparan dilakukan untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap aparat, serta mencegah rusaknya generasi muda akibat penyalahgunaan obat keras.
(Red/Tim)















