Oknum Wartawan Diduga Tipu Warga Depok! Modus: Mutasi ke Sekolah Negeri

Metropolitanin8.com – Depok| Dewan Pimpinan Pusat Media Independen Online (MIO) Indonesia menyampaikan keprihatinan mendalam atas dugaan keterlibatan seorang oknum wartawan berinisial Abdul Rosad, S.Pd. dalam kasus penipuan terhadap warga Depok, Jawa Barat, dengan modus pengurusan mutasi ke sekolah negeri.

Dilansir dari redaksi HITVBerita.com, Abdul Rosad diduga menipu empat orang tua calon siswa dengan iming-iming dapat memindahkan anak mereka dari SMA Terbuka ke SMA Negeri di wilayah Depok. Pelaku meminta uang puluhan juta rupiah dengan alasan biaya administrasi mutasi dan pembelian seragam sekolah.

Salah satu korban, Bunda Elsa mengaku telah menyerahkan sejumlah uang setelah diyakinkan pelaku yang mengaku memiliki “akses langsung” ke pihak sekolah negeri.

Korban lainnya, Erwin Lubis dan Bunda Mishanika menyatakan bahwa mereka tertipu oleh bujuk rayu pelaku yang berbicara sangat meyakinkan seolah memiliki koneksi kuat di dunia pendidikan.

“Bahkan ada perjanjian tertulis dan kwitansi bermaterai, bagaimana kami tidak percaya? Tapi tunggu punya tunggu, ternyata tidak ada hasil apa pun. Sekarang oknum wartawan penipu tersebut menghilang,” ujar Bunda Mishanika.

Baca Juga: Dibalik Tambang Ilegal Boalemo: Oknum Kades Diduga Jadi Dalang Utama

Menurut keterangan Erwin Lubis, pelaku diketahui terakhir berada di Kota Semarang sekitar dua pekan lalu dan kini sulit dihubungi. Para korban berencana melaporkan kasus ini secara resmi ke pihak kepolisian.

Baca Juga: Miiris,Diduga Seorang Oknum Marketing Selalu Menawarkan Janji

Menanggapi laporan tersebut, Wakil Ketua Umum II DPP MIO Indonesia, Randy Aditia, menegaskan bahwa tindakan semacam ini merupakan penyalahgunaan profesi yang tidak dapat ditoleransi.

“Wartawan sejati tidak menjual nama medianya untuk keuntungan pribadi. Bila benar terbukti, ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga pengkhianatan terhadap etika profesi,” tegas Randy Aditia.

Ia menambahkan bahwa setiap organisasi media memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga integritas anggotanya dan menindak tegas setiap pelanggaran kode etik jurnalistik.

“Masyarakat harus waspada terhadap oknum yang mengaku wartawan dan menjanjikan urusan di luar tugas jurnalistik. Profesi wartawan adalah penyampai informasi, bukan perantara birokrasi,” ujarnya.

Kasus ini menjadi pengingat penting tentang perlunya menjaga marwah dan kepercayaan publik terhadap profesi wartawan.

MIO Indonesia mendukung langkah hukum yang akan ditempuh para korban serta mendorong aparat penegak hukum untuk mengusut kasus ini secara transparan dan profesional.

Untuk kepentingan keberimbangan pemberitaan, redaksi HITVBerita.com telah berupaya menghubungi Abdul Rosad melalui nomor telepon dan pesan singkat, namun hingga siaran pers ini diterbitkan belum ada tanggapan.

📞 Kontak Media:
Humas DPP MIO Indonesia
R. Ahdiyat — 0812 8231 9669