Metropolitanin8.com – Kab. Pematangsiantar – Polemik beroperasinya kembali Tempat Hiburan Malam (THM) Studio 21 kembali memicu kegaduhan publik. Padahal, beberapa bulan lalu tempat hiburan ini telah dipasang garis polisi (police line) setelah terbukti menjadi lokasi peredaran narkotika jenis ekstasi.
Namun hasil pantauan di lapangan menunjukkan Studio 21 kini mulai melakukan renovasi dan persiapan untuk dibuka kembali. Kondisi ini dinilai mencederai upaya penegakan hukum serta melemahkan kepercayaan publik terhadap aparat kepolisian di wilayah Polda Sumatera Utara.
Ironisnya, sejumlah pelaku yang terjaring operasi narkoba di lokasi tersebut masih mendekam di tahanan. Tetapi Amut, pemilik gedung sekaligus penyedia tempat, hingga kini tidak tersentuh proses hukum. Situasi ini menimbulkan dugaan kuat adanya tebang pilih dalam penegakan hukum.
Selain persoalan pidana narkotika, Studio 21 juga diduga melakukan pelanggaran tata ruang dan lingkungan hidup. Bangunan disebut melanggar garis sempadan sungai, yang seharusnya steril dari aktivitas pembangunan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai. Pada Pasal 5 ayat (1) ditegaskan bahwa sempadan sungai berfungsi sebagai ruang penyangga ekosistem yang tidak boleh didirikan bangunan permanen.
Dari sisi hukum pidana, pembiaran beroperasinya kembali tempat yang pernah menjadi lokasi peredaran narkoba berpotensi melanggar:
Pasal 131 UU No. 35 Tahun 2009
Setiap orang yang mengetahui adanya tindak pidana narkotika namun tidak melaporkannya dapat dipidana penjara hingga 1 tahun atau denda maksimal Rp50 juta.
Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika
Setiap orang yang melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dipidana sama dengan pelaku utama.
DPP KOMPI B Desak Kapolri Turun Tangan
Ketua Dewan Pimpinan Pusat Komunitas Masyarakat Peduli Indonesia Baru (DPP KOMPI B), Henderson Silalahi, menyampaikan keprihatinan mendalam dan mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk turun langsung menangani kasus ini.
“Kami minta Kapolri menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam pembiaran ini. Jika Studio 21 kembali beroperasi, besar kemungkinan tempat itu kembali menjadi sarang peredaran narkotika. Ini jelas mencoreng wibawa hukum di Sumatera Utara,” tegas Henderson.
Ia menambahkan bahwa pembiaran pelanggaran hukum seperti ini berbahaya karena menjadi preseden buruk dalam pemberantasan narkoba dan penegakan tata kelola ruang kota yang tertib hukum.
“Kami berharap Polda Sumut dan Pemkot segera menindaklanjuti perizinan serta legalitas bangunan Studio 21 yang diduga melanggar sempadan sungai. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas,” ujarnya, Kamis (13/11/25).
Akan Surati Kapolri
Henderson menegaskan pihaknya akan melayangkan surat resmi kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk meminta penanganan serius terhadap dugaan pelanggaran hukum yang melibatkan Studio 21 dan pemilik gedung, Amut.
“Kami akan menyurati langsung Kapolri terkait penegakan hukum atas Studio 21 dan pemiliknya sebagai penyedia tempat,” tutupnya. (Rizki/Tim)














