Metropolitanin8.com – Kota Medan – Gelombang ketegangan yang terjadi di area perkebunan PT Barumun Raya Padang Langkat (Barapala) memasuki babak yang lebih serius. Perusahaan menuding adanya aksi anarkis terorganisir yang berujung pada penjarahan, perusakan, dan pembakaran fasilitas perusahaan. Manajemen mendesak aparat Polres Padanglawas agar tidak membiarkan situasi berlarut.
Kasus ini mencuat setelah aksi damai mahasiswa dan masyarakat pada Senin (17/11/2025) bertransformasi menjadi ketegangan di lapangan. Mahasiswa yang tergabung dalam Forum Diskusi Mahasiswa Anti Korupsi Sumatera Utara (FDMAKSU) awalnya datang untuk menyampaikan pendapat. Namun, setelah massa membubarkan diri, benturan fisik justru pecah antara sebagian warga dan sekuriti perkebunan.
Kuasa Hukum PT Barapala, Syahrizal Efendi Lubis, SH, MKn, menyebut dua petugas pengamanan perusahaan mengalami luka akibat pemukulan di lokasi.
“Achmad dan Yesaya menjadi korban kekerasan saat melaksanakan tugas. Mereka mengalami luka di bagian kepala,” ungkapnya kepada wartawan, Kamis (20/11).
Namun kericuhan bukan berhenti di sana. Berdasarkan informasi yang dihimpun tim investigasi, pada dini hari berikutnya — Selasa (18/11/2025) sekitar pukul 01.30 WIB — situasi memanas. Dalam waktu yang seharusnya tidak diperbolehkan untuk aktivitas demonstrasi, sekelompok massa diduga memasuki area kebun PT Barapala dan memulai aksi penjarahan serta pembakaran.
Fasilitas yang rusak mencakup:
- Mess karyawan
- Gudang penyimpanan
- Sejumlah kendaraan operasional
Perusahaan menyebut kerugian materi tidak kecil, mengingat fasilitas yang dibakar merupakan aset vital untuk operasional kebun.
“Kejadian dini hari itu sulit dikategorikan sebagai aksi spontan. Ada pembakaran, penjarahan, dan perusakan dalam skala besar. Kami mendesak Polres Padanglawas memproses kasus ini secara serius,” tegas Syahrizal.
Di sisi lain, sumber internal menyebut bahwa aktivitas penjarahan berupa pemanenan hasil kebun terus berlangsung hingga saat ini. Hal ini memperkuat dugaan bahwa aksi tersebut bukan insiden tunggal, melainkan berkelanjutan dan memiliki dampak besar pada operasional perusahaan.
PT Barapala juga menegaskan bahwa seluruh kegiatan perusahaan dijalankan berdasarkan perizinan yang sah.
“Legalitas perusahaan jelas. Kami terbuka untuk berdialog dengan masyarakat yang masih membutuhkan klarifikasi tentang status lahan dan kegiatan perkebunan,” ujar Syahrizal.
Perusahaan memaparkan bahwa selama ini mereka juga telah menjalin kemitraan dengan enam desa di sekitar wilayah usaha, di antaranya melalui program pembangunan kebun plasma. Sebagian bentuk kemitraan bahkan sudah diimplementasikan lewat pemberian kompensasi awal kepada masyarakat.
Manajemen menilai, situasi lapangan yang terus memanas dapat merugikan semua pihak — perusahaan, pekerja, maupun masyarakat sekitar. Karena itu, mereka mendorong aparat Kepolisian segera mengambil langkah konkret agar kondisi tidak memburuk.
“Kami berharap aparat turun tangan secepatnya. Situasi harus dikendalikan, supaya hubungan perusahaan dan masyarakat kembali harmonis dan kondusif,” tutupnya.
(Tim Investigasi)












