Sianida dan Merkuri Diduga Dipakai Bebas di Cibeber, Pemerintah dan APH Bungkam

Metropolitanin8.com – Kab. Lebak – Aktivitas pengolahan emas diduga ilegal di wilayah Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, Banten, kembali memantik sorotan tajam publik. Di tengah ancaman kerusakan lingkungan dan bahaya kesehatan masyarakat akibat dugaan penggunaan bahan kimia berbahaya seperti sianida dan merkuri, hingga kini belum terlihat adanya tindakan tegas maupun penertiban terbuka dari aparat penegak hukum dan instansi terkait.

Berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan awak media pada Senin (25/05/2026), teridentifikasi sedikitnya empat titik lokasi pengolahan emas yang diduga masih aktif beroperasi secara masif di wilayah Cibeber. Lokasi tersebut berada di:

  • Kampung Ciparay, Desa Sukamulya
  • Atas Kali Cimadur, Desa Warungbanten
  • Kampung Cihambali, Desa Cihambali
  • Wilayah Cibareno, Desa Cikadu

Dari hasil penelusuran di lapangan, aktivitas tersebut diduga menggunakan bahan kimia berbahaya dan beracun (B3) seperti sianida, kostik, karbon hingga merkuri. Warga sekitar bahkan menyebut sianida dengan istilah lokal “cangkaling”.

Penggunaan merkuri dan sianida dalam aktivitas pengolahan emas tanpa izin resmi bukan perkara sepele. Selain berpotensi merusak lingkungan secara permanen, aktivitas tersebut juga dapat menyeret pelaku ke ranah pidana berat sesuai sejumlah peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Berdasarkan ketentuan hukum:

  1. UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 104 menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.
  2. Pasal 98 UU Lingkungan Hidup juga mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan hingga melampaui baku mutu lingkungan dan mengakibatkan pencemaran dapat dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.
  3. UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) menegaskan bahwa aktivitas pertambangan maupun pengolahan hasil tambang tanpa izin resmi dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
  4. UU Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengesahan Konvensi Minamata Mengenai Merkuri memperketat pengawasan penggunaan merkuri karena dinilai sangat berbahaya bagi kesehatan manusia dan lingkungan.
  5. Selain itu, penggunaan dan peredaran bahan kimia berbahaya tanpa izin juga dapat dijerat dengan ketentuan pidana dalam regulasi perdagangan bahan berbahaya dan beracun (B3).

Ironisnya, aktivitas yang disebut-sebut sudah berlangsung cukup lama itu seakan berjalan tanpa hambatan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: mengapa aktivitas berbahaya tersebut masih bisa beroperasi terang-terangan?

Publik kini mulai menyoroti peran aparat penegak hukum mulai dari tingkat Polsek, Koramil, Polres Lebak hingga Polda Banten, termasuk Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebak yang dinilai belum menunjukkan langkah konkret terhadap dugaan aktivitas pengolahan emas ilegal tersebut.

“Kalau memang belum mengetahui, maka setelah adanya pemberitaan ini seharusnya segera turun melakukan pengecekan dan penindakan. Namun jika sudah mengetahui tetapi belum ada langkah nyata, tentu publik akan bertanya-tanya ada apa sebenarnya,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Sorotan publik semakin tajam setelah muncul dugaan adanya pihak-pihak tertentu yang mencoba meredam agar informasi tersebut tidak dipublikasikan. Hal itu diungkapkan oleh M. Khotibudin kepada awak media.

“Saya sempat ragu mempublikasikan hasil investigasi ini karena ada berbagai intervensi dari sejumlah pihak. Namun sebagai jurnalis, kami punya tanggung jawab moral menyampaikan fakta kepada publik, apalagi ini menyangkut lingkungan dan keselamatan masyarakat,” tegasnya.

Jika dugaan penggunaan merkuri dan sianida ini benar terjadi secara masif tanpa pengawasan, maka dampaknya dinilai bisa sangat serius, mulai dari pencemaran air, kerusakan tanah, gangguan kesehatan warga, hingga ancaman jangka panjang terhadap ekosistem di wilayah Lebak Selatan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih terus berupaya meminta konfirmasi resmi dan membuka ruang hak jawab kepada pihak Polres Lebak, Polda Banten, DLH Kabupaten Lebak, maupun instansi terkait lainnya guna menjaga prinsip keberimbangan sesuai kaidah jurnalistik dan Undang-Undang Pers.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan berpotensi menjadi sorotan luas apabila tidak segera ditindaklanjuti secara terbuka dan transparan oleh pihak berwenang. Warga berharap aparat tidak hanya turun melakukan pengecekan, tetapi juga berani mengambil langkah tegas demi menyelamatkan lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Awak media akan terus memantau perkembangan kasus ini. (Hendar)