Dugaan Cukai Palsu Meledak, Jejak Rokok LATO Disorot!

Metropolitanin8.com – Tangerang – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Banten mengonfirmasi telah menerima laporan resmi terkait dugaan peredaran rokok ilegal bermerek LATO yang diduga menggunakan pita cukai palsu di wilayah Karawaci, Kota Tangerang. Laporan tersebut disampaikan oleh Pimpinan Redaksi Metropolitanin8.com, Pandji Pamungkas, pada Senin (01/12/2025).

Layanan Pengaduan Masyarakat DJBC Banten menyampaikan bahwa laporan sudah diregistrasi dan saat ini tengah diproses oleh unit pemeriksaan yang berwenang.

Dalam pesan konfirmasi resminya, Bea Cukai Banten menuliskan:

“Laporan pengaduan Bapak telah kami terima yang selanjutnya akan kami teruskan ke unit yang berwenang melakukan pemeriksaan dan penindakan. Untuk pengaduannya sudah kami sampaikan, namun masih menunggu jawaban unit terkait. Mohon menunggu kabar dari kami selanjutnya,” ujar DJBC Banten, Rabu (03/12/2025).

Adapun lokasi yang dilaporkan berada di Ruko Barcelona No. 9, Palm Semi, Karawaci, Kota Tangerang, yang diduga dijadikan tempat penyimpanan dan distribusi rokok merek LATO dengan pita cukai tidak sah.

Informasi tersebut diperkuat setelah warga sekitar menyebut adanya aktivitas bongkar muat pada malam hari menggunakan kendaraan tanpa identitas usaha yang jelas.

Koordinator Lapangan ‘Babay’ Tidak Memberikan Tanggapan

Upaya konfirmasi media kepada koordinator lapangan berinisial Babay, yang disebut mengatur peredaran rokok LATO di lokasi tersebut, hingga kini tidak mendapatkan respons. Pesan singkat maupun panggilan telepon tidak ditanggapi hingga berita ini diterbitkan.

Sikap bungkam tersebut menambah kecurigaan atas dugaan peredaran rokok ilegal yang dapat merugikan negara serta berpotensi menabrak aturan UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Jika terbukti, tindakan tersebut dapat memenuhi unsur pelanggaran:

Pasal 54: Memalsukan atau meniru pita cukai.

Pasal 55: Menggunakan pita cukai palsu atau tidak sesuai peruntukan.

Pasal 56: Menyimpan atau memperjualbelikan Barang Kena Cukai (BKC) tanpa pita cukai yang sah.

Pidana atas pelanggaran tersebut dapat mencapai 5 tahun penjara serta denda hingga 10 kali nilai cukai.

Bea Cukai Akan Sampaikan Perkembangan Pada 3 Desember 2025

Bea Cukai Banten menjadwalkan memberikan informasi perkembangan pada Rabu (03/12/2025) usai menerima laporan dari unit yang melakukan pemeriksaan lapangan.

Metropolitanin8.com akan terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan kasus ini serta upaya konfirmasi tambahan kepada pihak terkait, Jumat (05/12/25).

Penulis: Srikurniawan
Sumber: Layanan Pengaduan Masyarakat