Metropolitanin8.com – Kab. Bogor – Insiden pelaporan terhadap awak media saat melakukan tugas jurnalistik kembali menjadi sorotan. Kejadian ini berlangsung pada Minggu, 14 Desember 2025, di Desa Sadeng, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor, dan menimbulkan pertanyaan publik mengenai perlindungan kebebasan pers serta pengawasan terhadap dugaan aktivitas usaha ilegal.
Informasi awal yang diperoleh awak media berasal dari laporan masyarakat yang menyebut adanya dugaan aktivitas usaha tanpa izin resmi di wilayah tersebut. Berdasarkan prinsip kerja jurnalistik, awak media kemudian melakukan penelusuran dan berupaya meminta klarifikasi langsung kepada pihak terkait.
Namun, alih-alih mendapatkan penjelasan, awak media justru dilaporkan ke Polsek Leuwiliang dengan tuduhan pemerasan. Tuduhan tersebut akhirnya tidak terbukti setelah dilakukan pemeriksaan oleh aparat kepolisian.
“Kami telah diperiksa dan dinyatakan tidak terbukti melakukan pemerasan. Tidak ada transaksi, ancaman, atau permintaan apa pun,” ungkap salah satu wartawan yang terlibat.
Kasus ini memunculkan dugaan adanya upaya penghalangan kerja jurnalistik, yang secara tegas dilarang dalam Pasal 4 ayat (2) dan (3) UU Pers. Bahkan, Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur ancaman pidana bagi siapa pun yang dengan sengaja menghambat kerja pers.
Menanggapi hal tersebut, Ketua OJK Bogor Raya, Bang Panji, S.H., menyampaikan bahwa aparat penegak hukum perlu bersikap objektif dan profesional.
“Jika ada laporan dugaan usaha ilegal, maka yang seharusnya didalami adalah substansi laporan tersebut, bukan justru membungkam atau menekan awak media,” ujarnya.
Ia juga menyinggung pentingnya perlindungan konsumen dan penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran merek sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, apabila nantinya ditemukan unsur pelanggaran.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak Pemerintah Desa Sadeng maupun kepolisian terkait dugaan aktivitas usaha ilegal yang dimaksud. Awak media menyatakan masih membuka ruang klarifikasi guna menjaga prinsip keberimbangan berita.
Kasus ini menambah daftar panjang tantangan kebebasan pers di daerah dan menjadi ujian bagi aparat penegak hukum dalam menegakkan aturan secara adil, transparan, dan profesional.
(Dir)











