Diduga Upah Pekerja Proyek Drainase di Keroncong Belum Dibayarkan

Metropolitanin8.com – Kota Tangerang – Sejumlah pekerja proyek peningkatan saluran drainase di Kampung Keroncong RT 04/05, Kelurahan Keroncong, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang, mengaku hingga kini belum menerima upah atas pekerjaan yang telah mereka lakukan.

Proyek pembangunan saluran drainase berupa gorong-gorong tersebut diketahui bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tangerang dengan nilai anggaran sekitar Rp290.222.000 dan dikerjakan oleh CV Fajar Darma Sailastio.

Salah satu pekerja berinisial IT mengaku telah bekerja lebih dari satu bulan, namun upah yang dijanjikan belum juga diterimanya.

“Saya sudah bekerja lebih dari satu bulan, tapi sampai sekarang upah saya belum dibayarkan,” ujar IT saat ditemui.

Ia juga menyampaikan bahwa selama bekerja, kebutuhan sehari-hari kerap dipenuhi dengan cara berutang.

“Untuk makan siang kami sering ngutang di warung dan belum bisa dibayar. Kalau haus, minum air kran,” ungkapnya.

Untuk memperoleh klarifikasi, redaksi mencoba menghubungi pihak CV Fajar Darma Sailastio. Melalui pesan singkat WhatsApp, perwakilan CV berinisial SHS menyampaikan bahwa pihaknya mengklaim telah menyalurkan dana upah kepada mandor proyek.

“Kami urusannya dengan mandor. Uang untuk pekerja sudah kami serahkan ke mandor lebih dari Rp18 juta,” tulis SHS, Senin (29/12/2025).

SHS juga menyarankan agar konfirmasi terkait pembayaran upah ditanyakan langsung kepada mandor maupun bagian keuangan, seraya menegaskan bahwa pihak CV tidak berhubungan langsung dengan para pekerja.

Sementara itu, Ketua RT 04 setempat berinisial IJT menyampaikan bahwa terdapat sekitar 15 pekerja yang hingga kini belum menerima upah.

“Lima orang bekerja sekitar seminggu, dan sepuluh orang lainnya bekerja penuh sekitar 30 hari. Sampai sekarang belum dibayar,” ujarnya melalui sambungan telepon.

Menurut IJT, upaya menanyakan langsung kepada mandor telah dilakukan, namun belum membuahkan hasil.

“Alasannya waktu itu uang belum turun dari kantor. Mandornya bernama Kang SMN,” tambahnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak mandor yang disebutkan belum berhasil dihubungi redaksi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan, pengusaha atau pemberi kerja memiliki kewajiban untuk membayarkan upah pekerja sesuai dengan kesepakatan dan waktu yang ditentukan.

Ketentuan tersebut antara lain diatur dalam:

  • UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja
  • PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang mengatur kewajiban pembayaran upah tepat waktu serta sanksi administratif apabila terjadi keterlambatan
  • KUH Perdata Pasal 1365, terkait perbuatan melawan hukum apabila terjadi kerugian akibat kelalaian atau kesengajaan

Dalam ketentuan tersebut, pekerja memiliki hak untuk menempuh mekanisme pengaduan melalui Dinas Ketenagakerjaan, mediasi, hingga jalur hukum apabila upah tidak dibayarkan sesuai ketentuan.

Redaksi masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak terkait, termasuk pihak mandor dan instansi berwenang, guna melengkapi informasi dan menjaga prinsip keberimbangan pemberitaan.

(Red)