Metropolitanin8.com – Kabupaten Tangerang – Sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) bernomor 34.157.18 yang berlokasi di Jalan Raya Serdang Kulon Korelet No. 8, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, disorot awak media usai ditemukan indikasi praktik pengisian BBM Pertalite secara berulang dan melebihi kapasitas standar tangki kendaraan roda dua, pada Minggu (1/2/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Temuan di lapangan menunjukkan adanya kendaraan roda dua jenis tertentu yang melakukan pengisian BBM secara bolak-balik, dengan volume yang tidak wajar. Praktik tersebut diduga kuat mengarah pada upaya penimbunan atau untuk diperjualbelikan kembali, yang berpotensi merugikan masyarakat dan mengganggu distribusi BBM bersubsidi.
Sejumlah pengendara mengaku dirugikan akibat praktik tersebut karena menyebabkan antrean panjang serta berkurangnya jatah BBM bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Saat dikonfirmasi di lokasi, pengawas SPBU 34.157.18 berinisial (R) mengakui bahwa pengisian BBM kendaraan roda dua secara berulang dan melebihi kapasitas tidak diperbolehkan.
“Memang tidak boleh. Sudah kami kasih tahu dan bahkan sudah diusir, tapi yang bersangkutan bandel. Saya minta maaf kepada rekan-rekan media atas kelalaian ini,” ujar (R) kepada awak media.
Pernyataan tersebut menguatkan adanya kelalaian pengawasan di lapangan yang membuka ruang terjadinya dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Tak lama berselang, seorang perempuan yang mengaku sebagai admin SPBU 34.157.18 berinisial (L) menghampiri awak media. Dengan nada tinggi, ia mempertanyakan identitas wartawan dan meminta diperlihatkan kartu pers (KTA).
“Ada apa bang? Abang dari mana? Coba lihat identitas atau KTA-nya. Medianya tidak terdaftar di Dewan Pers, website-nya juga tidak ada. Saya sudah cek di komputer,” ucapnya.
Namun saat awak media kembali menegaskan maksud konfirmasi terkait pengisian BBM roda dua yang melebihi kapasitas dan dilakukan berulang, yang bersangkutan tidak memberikan jawaban substansial dan memilih diam.
Perlu ditegaskan, secara hukum, wartawan dan media tidak diwajibkan terdaftar atau terverifikasi Dewan Pers untuk menjalankan tugas jurnalistik, sebagaimana diatur dalam UU Pers No. 40 Tahun 1999.
Jika terbukti, praktik pengisian BBM subsidi yang melebihi kapasitas tangki dan dilakukan berulang untuk tujuan penimbunan atau penjualan kembali berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023.
Dalam aturan tersebut, pelaku penyalahgunaan BBM subsidi dapat dikenakan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.
Awak media mendesak aparat penegak hukum, Pertamina, serta instansi pengawas terkait untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh guna memastikan distribusi BBM subsidi berjalan tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh oknum tertentu.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPBU secara resmi belum memberikan keterangan tertulis terkait dugaan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab bagi pihak SPBU maupun instansi terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Pers. ( Red)













