Dokumen Negara Dipermainkan? CEC Banten Bongkar Dugaan Manipulasi Data di PT Pos Indonesia KCU Tangerang

Metropolitanin8.com – Kota Tangerang – Integritas pelayanan publik di tubuh BUMN kembali dipertanyakan. Kali ini sorotan tajam mengarah ke PT Pos Indonesia, setelah Badan Komite Pemberantasan Korupsi (CEC) Provinsi Banten melayangkan surat resmi keberatan dan permohonan klarifikasi kepada Kantor Pos Indonesia Cabang Utama Tangerang.

Langkah ini bukan tanpa alasan. CEC Banten menemukan dugaan serius berupa manipulasi data operasional serta kelalaian kinerja oknum pegawai yang berimbas langsung pada terhambatnya dokumen negara.

Ketua CEC Provinsi Banten, Andy Rae, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari ketidaksesuaian antara sistem pelacakan (tracking system) dengan kondisi riil di lapangan.

Surat resmi dari Sekretariat Wakil Presiden RI yang ditujukan kepada Ketua Umum CEC, dengan nomor resi P2604200136983, secara mengejutkan dinyatakan dalam sistem sebagai “retur” atau “alamat pindah.”

Padahal, menurut CEC, alamat tujuan tersebut aktif, jelas, dan tidak pernah berubah.

“Ini bukan sekadar human error. Ini indikasi kuat maladministrasi, bahkan mengarah pada dugaan manipulasi data elektronik,” tegas Andy Rae, Rabu (29/4).

Surat tersebut dikirim melalui layanan Pos Express dengan estimasi tiba pada 21 April 2026. Namun yang terjadi justru sebaliknya.

Alih-alih sampai ke tangan penerima, oknum petugas malah mencatat status “pindah alamat” dan mengembalikan dokumen tersebut ke pengirim—yakni lingkungan Istana Wakil Presiden.

Ironisnya, tindakan sepihak ini dilakukan tanpa verifikasi lapangan yang memadai.

CEC menilai hal ini sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap:

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

CEC: Ini Bukan Sekadar Kelalaian, Tapi Ancaman Kepercayaan Publik

Dalam surat bernomor 914/SKK/PROVINSI BANTEN/BADAN KOMITE PEMBERANTASAN KORUPSI 2026, CEC Banten memberikan ultimatum keras.

Manajemen Kantor Pos KCU Tangerang diminta:

Memberikan klarifikasi tertulis dalam waktu 2 x 24 jam

Mengusut oknum berinisial MH yang diduga terlibat

Menjatuhkan sanksi tegas jika terbukti bersalah

Melakukan perbaikan sistem pelacakan secara menyeluruh

“Kami tidak akan tinggal diam. Ini dokumen negara, bukan surat biasa. Jika BUMN sebesar Pos Indonesia gagal menjaga integritas, maka kepercayaan publik yang runtuh,” tegas Andy.

Ancaman Dibawa ke Level Lebih Tinggi

CEC Banten juga menyatakan telah menghubungi pihak manajemen internal terkait akuntabilitas petugas. Namun hingga kini, belum ada penjelasan resmi dari pihak Kantor Pos Indonesia Cabang Utama Tangerang.

Jika dalam waktu yang ditentukan tidak ada respons, CEC memastikan akan membawa kasus ini ke tingkat yang lebih tinggi, termasuk kemungkinan pelaporan ke aparat penegak hukum dan kementerian terkait.

Kasus ini menjadi alarm keras bagi reformasi pelayanan publik di tubuh BUMN. Ketika dokumen dari lingkaran Istana saja bisa “hilang arah” di sistem, publik patut bertanya:

Kepercayaan adalah mata uang utama dalam layanan logistik. Sekali rusak, dampaknya bisa lebih mahal dari sekadar satu surat yang gagal sampai. (Red)