Metropolitanin8.com – Tangerang – Pihak pengelola tempat hiburan malam (THM) Trenz akhirnya angkat bicara terkait isu yang beredar mengenai dugaan adanya pertunjukan berbau pornografi di lokasi tersebut. Isu tersebut bahkan dikaitkan dengan dorongan kepada pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) wilayah Pagedangan untuk menutup operasional tempat hiburan itu.
Menanggapi hal tersebut, perwakilan manajemen Trenz, Arka, membantah keras tudingan yang beredar dan menyebut informasi tersebut tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, Selasa (28/04/2026).
“Pemberitaan itu perlu diluruskan. Tidak ada pertunjukan porno seperti yang dituduhkan. Yang ada hanyalah penampilan sexy dancer dalam batas hiburan umum, bukan pornografi,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Pihak manajemen juga menanggapi beredarnya foto dan video yang dikaitkan dengan aktivitas di dalam THM Trenz. Mereka menegaskan bahwa materi tersebut merupakan dokumentasi lama.
“Foto atau video yang beredar itu kejadian lama, sekitar Desember 2025. Bahkan sebelum ramai diberitakan, kami sudah melakukan evaluasi internal,” kata Arka.
Perwakilan pengelola lainnya menyampaikan bahwa kostum yang digunakan para penampil masih dalam batas kewajaran dan tidak melanggar norma yang berlaku.
“Kostum yang digunakan masih dalam batas wajar, bahkan cenderung formal dan tidak menggunakan pakaian transparan,” jelasnya.
Menurut pihak manajemen, istilah sexy dancer kerap disalahartikan oleh publik dan digiring seolah identik dengan konten vulgar.
“Perlu dibedakan antara hiburan visual yang bersifat artistik dengan pornografi. Kami memastikan tidak ada unsur yang melanggar hukum maupun aturan daerah,” tegasnya.
Pengelola juga menyayangkan adanya pemberitaan yang dinilai tidak berimbang karena tidak melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada pihak mereka.
Menurutnya, hal tersebut berpotensi menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat.
“Seharusnya ada konfirmasi agar informasi yang disampaikan utuh dan tidak menyesatkan,” ujarnya.
Manajemen THM Trenz menegaskan bahwa seluruh kegiatan operasional telah berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di wilayah Tangerang, termasuk aspek perizinan dan pengawasan internal.
Mereka berharap klarifikasi ini dapat memberikan gambaran yang lebih utuh kepada publik serta mencegah kesimpulan sepihak.
Catatan Redaksi
- Pemberitaan ini memuat klarifikasi dari pihak pengelola THM Trenz.
- Redaksi tetap membuka ruang bagi pihak lain untuk memberikan tanggapan atau keberatan (hak jawab).
- Penyajian berita mengacu pada Kode Etik Jurnalistik dari Dewan Pers serta asas keberimbangan informasi.
(Redaksi)












