Metropolitanin8.com – Jakarta – Forum Wartawan Kebangsaan (FWK) menegaskan bahwa peringatan Hari Pers Nasional (HPN) setiap 9 Februari harus tetap dipertahankan karena memiliki landasan sejarah perjuangan pers nasional, bukan semata-mata bertepatan dengan hari lahir organisasi tertentu.
Salah satu pendiri FWK, Hendry CH Bangun, menyatakan bahwa gugatan yang diajukan sejumlah pihak seperti Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) merupakan hak konstitusional dalam sistem demokrasi. Namun demikian, FWK menilai tanggal 9 Februari memiliki nilai historis yang tak terpisahkan dari perjuangan pers dan bangsa Indonesia.
Hendry menjelaskan, pada 9 Februari 1946 di Kota Solo, sebanyak 120 wartawan dari berbagai daerah berkongres dan menyatakan bersatu mendukung kedaulatan Republik Indonesia. Momentum tersebut terjadi di tengah ancaman kembalinya penjajahan Belanda serta ketika eksistensi Indonesia diperdebatkan di forum internasional, termasuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
“Pada masa itu, pers nasional melalui media seperti Kedaulatan Rakyat, Harian Merdeka, dan Radio Republik Indonesia (RRI) memainkan peran strategis untuk menyuarakan bahwa Indonesia masih ada dan berdaulat. Itu fakta sejarah yang tidak bisa dihapus,” ujar Hendry di Jakarta, Selasa (3/2/2026).
Lebih lanjut, Hendry menyoroti dinamika pers pascareformasi dan lahirnya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kebebasan berserikat. Menurutnya, kondisi tersebut melahirkan beragam organisasi wartawan dan perusahaan pers, sehingga tidak ada lagi organisasi tunggal dalam ekosistem pers nasional.
FWK menilai seluruh organisasi pers, baik yang menjadi konstituen Dewan Pers maupun yang berada di luar struktur tersebut, perlu membangun kolaborasi menghadapi tantangan serius industri media. Tantangan itu meliputi tekanan ekonomi, perubahan pola baca masyarakat, pergeseran konsumsi informasi, serta dominasi platform digital global.
“Dewan Pers diharapkan lebih peka terhadap kondisi riil media massa, termasuk kesejahteraan dan keselamatan wartawan di lapangan,” tegas Hendry.
Dalam kesempatan yang sama, Koordinator Nasional FWK Raja Parlindungan Pane menyatakan bahwa revisi atau amandemen UU Pers No. 40 Tahun 1999 sudah menjadi kebutuhan mendesak. Regulasi yang lahir lebih dari dua dekade lalu dinilai belum sepenuhnya mampu mengakomodasi perkembangan zaman, terutama terkait perlindungan hukum bagi wartawan.
Raja merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025, hasil uji materi yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum), yang menilai Pasal 8 UU Pers belum mengatur perlindungan wartawan secara komprehensif.
FWK juga mendesak pemerintah untuk mengambil langkah konkret guna menekan angka penutupan perusahaan pers yang terus meningkat. Menurut FWK, media arus utama semakin tertinggal dari media sosial dan platform digital dalam memengaruhi opini publik.
“Jika kondisi ini tidak ditangani secara serius dan kolaboratif antara pemerintah, organisasi pers, dan insan media, maka ruang publik akan semakin dipenuhi informasi bias serta kepentingan global yang tidak selalu sejalan dengan kepentingan nasional,” ujar Raja.
Sebagai solusi, FWK mengusulkan pembentukan Gugus Tugas Penyelamatan Media Massa yang melibatkan pemerintah, organisasi pers, wartawan, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya. Gugus tugas tersebut diharapkan dapat menjadi langkah strategis untuk menjaga keberlangsungan pers nasional sebagai pilar demokrasi. (Red)












