Dugaan Praktik Janggal di Balik Sengketa Tanah, Publik Minta Penjelasan

Metropolitanin8.com – Kota Medan – Dugaan permintaan uang terkait proses administrasi sengketa lahan disampaikan seorang warga kepada media, memunculkan sorotan publik terhadap transparansi pelayanan aparatur di wilayah Medan Labuhan. Perkara ini kini menjadi perhatian karena menyangkut integritas pelayanan publik dan perlindungan hak warga.

Muhammad Nur, pelapor dalam perkara ini, menyebut dugaan tersebut bermula dari pertemuan dengan lurah setempat, Gandi Gusri, pada Agustus 2024. Dalam pertemuan itu, menurut keterangan pelapor, muncul pembahasan terkait penerbitan dokumen silang sengketa lahan yang disertai permintaan sejumlah uang. Klaim tersebut saat ini masih merupakan pernyataan sepihak dan belum diuji dalam proses hukum.

Poto: Acara berkumpul di halaman kantor Kelurahan Besar

Poto: Acara berkumpul di halaman kantor Kelurahan Besar

“Saya meminta persoalan ini dibuka secara terang. Jika memang tidak benar, silakan dibantah. Tapi jika ada pelanggaran, harus diproses sesuai hukum,” ujar Muhammad Nur, Jumat (13/02/26).

Pelapor juga menyatakan sengketa lahan yang dimaksud telah dilaporkan melalui mekanisme hukum ke Polda Sumatera Utara dan masih dalam tahap penanganan. Ia menegaskan bahwa penyelesaian sengketa seharusnya berjalan netral dan sesuai prosedur.

“Sengketa tanah harus diselesaikan lewat jalur resmi dan adil, bukan dengan praktik di luar mekanisme hukum,” tambahnya.

Seorang pengamat hukum yang dimintai pandangan menilai bahwa setiap dugaan terhadap aparatur publik harus diproses secara objektif.

“Media wajib menyampaikan informasi secara berimbang. Dugaan bukanlah vonis. Semua pihak memiliki hak jawab dan hak pembelaan,” ujarnya.

Muhammad Nur berharap pemerintah daerah memastikan pelayanan publik berjalan transparan. Ia meminta perhatian Wali Kota Medan, Rico Waas, untuk menjamin netralitas aparatur.

Hingga berita ini disusun, media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak kelurahan namun belum memperoleh tanggapan resmi. Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi guna menjaga prinsip keberimbangan.

Secara hukum, dugaan pelanggaran administratif maupun sengketa lahan merupakan ranah pembuktian resmi. Publik diimbau menghormati asas praduga tak bersalah sembari menunggu proses berjalan.

Hak Jawab: Redaksi membuka ruang klarifikasi kepada pihak yang disebut dalam pemberitaan ini. Apabila terdapat keberatan, koreksi, atau penjelasan tambahan, pihak terkait dapat menyampaikan pernyataan resmi kepada redaksi untuk dimuat sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan kepatuhan terhadap Undang-Undang Pers serta Kode Etik Jurnalistik. (Rizki/Tim)