Kab. Tangerang — Metropolitanin8.com | Polsek Sepatan melakukan tindakan tegas terhadap peredaran obat keras ilegal dengan menyegel sebuah kios bermodus warung sembako yang diduga menjual obat daftar G, seperti Tramadol dan Eximer, tanpa izin resmi. Aksi ini dilakukan setelah menerima laporan dari warga yang resah dengan aktivitas mencurigakan di kios tersebut.
Kapolsek Sepatan, AKP Fahyani, S.H., membenarkan bahwa penyegelan dilakukan pada Kamis (10/7/2025), bersama personel Samapta Polsek Sepatan.
“Memang benar, hari ini kami melakukan penyegelan terhadap kios yang diduga menjual obat keras Tramadol dan Eximer tanpa izin dari Dinas Kesehatan Kabupaten maupun BPOM Provinsi Banten,” ujar AKP Fahyani kepada awak media di Mapolsek Sepatan.
Ia menambahkan, laporan dari masyarakat menjadi pemicu utama penindakan ini. Warga mengeluhkan maraknya peredaran obat tersebut yang dijual bebas dan diduga menyasar anak-anak muda, bahkan pelajar tingkat SD hingga SMK.
“Obat ini kerap disalahgunakan oleh anak-anak untuk memicu keberanian tawuran, aksi kriminal, dan merusak mental mereka. Ini sangat mengkhawatirkan,” tegasnya.
Kapolsek menekankan bahwa Polsek Sepatan tidak akan memberi toleransi sedikit pun terhadap peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya.
“Tidak ada tempat bagi penjual Tramadol ilegal di Sepatan. Jika masih berani mencoba, kami pastikan akan kami tindak tegas tanpa kompromi,” ujarnya tegas.
Sebagai penutup, AKP Fahyani mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk turut serta menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan (kamtibmas).
“Kami mengimbau warga, tokoh masyarakat, agama, pemuda, dan ormas agar bersama menjaga wilayah dari ancaman narkoba dan obat ilegal. Jika ada gangguan kamtibmas, segera laporkan ke Call Center Polres Metro Tangerang Kota 110 atau WA pengaduan di 0822-1111-0110. Pasti kami tindaklanjuti,” tutupnya.
Redaksi Metropolitanin8














